Home / Kota Tangerang

Rabu, 10 November 2021 - 17:43 WIB

Kepala Dinas Budparman: Reddoorz Harus Ditertibkan

SEKILASBANTEN.COM, Kota Tangerang – Dinas Budaya, Pariwisata dan Pertamanan (Budparman) Kota Tangerang memastikan keberadaan hotel berbasis aplikasi Reddoorz dinyatakan ilegal.

Pasalnya menurut Kepala Budparman Kota Tangerang, Ubaidillah Anshar, sampai saat ini pihaknya mengaku belum pernah menerima pengajuan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUPar). Dalam mekanisme pengajuan TDUPar, pemohon terlebih dahulu harus melengkapi syarat adminstratif melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Maraknya keradaan hotel tersebut, kata Ubaidillah sangat menggangu kenyamanan Kota Tangerang. Selain semerawut dan kumuh, dia juga mensinyalir penggunaan hotel itu tidak sesuai fungsinya.

Baca Juga  Sambut Kemerdekaan, Sachrudin Ajak Warga Meriahkan HUT RI di Wilayah

“Ya, pasti ilegal, karena dalam proses izinnya pasti tidak sesuai dan tidak dikeluarkan oleh dinas DPMPTSP,” terang Ubaidillah, Rabu (10/11).

Untuk menertibkan keberadaan hotel itu, sambung Ubadillah, perlu kerjasama semua unsur pemerintah, baik tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Satpol PP.

“Ini harus ditertibkan dan melibatkan semua unsur pemerintah. Buat apa kalau tidak ada manfaatnya,” katanya.

Sementara, sebelumnya terkait Hotel Reddoorz Plus Near Soekarno Hatta yang berada di Jalan Perumahan Mahkota Indah, Kecamatan Benda, Kota Tangerang Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Undang Undang Peraturan Daerah (Gakumda) Satol PP Kota Tangerang, Iwan Syarifudin mengatakan telah memanggil pihak yang bersangkutan untuk mengklarifikasi.
“Saya sudah memanggil, nanti kita tunggu klarifikasinya,” ujar Iwan singkat.

Baca Juga  Cegah Polusi Udara, Polrestro Tangerang Kota Minta Masyarakat Tak Bakar Sampah dan Ban Bekas Sembarangan

Hal senada juga dikatakan Camat Benda, Ahmad Suhaely, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti dugaan tidak beriizinnya hotel Reddoorz tersebut.
“Siap.Segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP,,” pungkasnya. (Gn/lla)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pencemaran Nama Baik, Forwat Polisikan 2 Oknum Wartawan

Kota Tangerang

Resepsi HUT Kota, Pj Harapkan Terus Tingkatkan Prestasi

Kota Tangerang

12 Warga Pabuaran Tumpeng Diduga Terpapar Covid-19, Lurah: Sudah Dilakukan Tracing

Kota Tangerang

Sopir Angkot Si Benteng Diduga Mesum dengan Abg di Jatiuwung Tangerang

Kota Tangerang

Berbasis Digital, Dispora Kota Tangerang Siap Hadirkan Pengembangan Wirausaha Muda Jago AI Batch 3

Kota Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Kota Tangerang

Arief Pantau Hari Pertama Pelaksanaan PPDB Tingkat SMP 

Kota Tangerang

Akibat Pencemaran Limbah Kimia, Kendala Diatribusi Perumda TB Berangsur Normal