SEKILASBANTEN.COM, Kota Tangerang – Dinas Budaya, Pariwisata dan Pertamanan (Budparman) Kota Tangerang memastikan keberadaan hotel berbasis aplikasi Reddoorz dinyatakan ilegal.
Pasalnya menurut Kepala Budparman Kota Tangerang, Ubaidillah Anshar, sampai saat ini pihaknya mengaku belum pernah menerima pengajuan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUPar). Dalam mekanisme pengajuan TDUPar, pemohon terlebih dahulu harus melengkapi syarat adminstratif melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Maraknya keradaan hotel tersebut, kata Ubaidillah sangat menggangu kenyamanan Kota Tangerang. Selain semerawut dan kumuh, dia juga mensinyalir penggunaan hotel itu tidak sesuai fungsinya.
“Ya, pasti ilegal, karena dalam proses izinnya pasti tidak sesuai dan tidak dikeluarkan oleh dinas DPMPTSP,” terang Ubaidillah, Rabu (10/11).
Untuk menertibkan keberadaan hotel itu, sambung Ubadillah, perlu kerjasama semua unsur pemerintah, baik tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Satpol PP.
“Ini harus ditertibkan dan melibatkan semua unsur pemerintah. Buat apa kalau tidak ada manfaatnya,” katanya.
Sementara, sebelumnya terkait Hotel Reddoorz Plus Near Soekarno Hatta yang berada di Jalan Perumahan Mahkota Indah, Kecamatan Benda, Kota Tangerang Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Undang Undang Peraturan Daerah (Gakumda) Satol PP Kota Tangerang, Iwan Syarifudin mengatakan telah memanggil pihak yang bersangkutan untuk mengklarifikasi.
“Saya sudah memanggil, nanti kita tunggu klarifikasinya,” ujar Iwan singkat.
Hal senada juga dikatakan Camat Benda, Ahmad Suhaely, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti dugaan tidak beriizinnya hotel Reddoorz tersebut.
“Siap.Segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP,,” pungkasnya. (Gn/lla)