Home / Kota Tangerang

Jumat, 14 November 2025 - 14:17 WIB

PT Esa Jaya Putra Kembali Disidak Dewan, Pastikan Segel Terpasang dan Stop Aktivitas

Foto: Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi Saat Melakukan Sidak Kedua ke-PT Esa Jaya Putra di Benda.

Foto: Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi Saat Melakukan Sidak Kedua ke-PT Esa Jaya Putra di Benda.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedua ke PT Esa Jaya Putra, Kamis (13/11/2025).

Sidak ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan pertama yang telah menetapkan penyegelan terhadap perusahaan tersebut.

Pada sidak sebelumnya, penyegelan hanya dilakukan di gerbang depan. Namun kali ini, tim memastikan seluruh area benar-benar tertutup dan tidak ada celah aktivitas. Papan segel yang dipasang juga diperkuat dengan rantai dan gembok agar tidak mudah dilepas.

Namun, di luar dugaan, tim menemukan aktivitas mencurigakan di dua titik pabrik yang sebelumnya diklaim sudah tidak beroperasi.

Saat pintu dibuka, terlihat area workshop yang digunakan untuk kegiatan perakitan dan perbaikan mesin. Sejumlah pekerja masih beraktivitas, sementara mesin-mesin tampak menyala.

“Saat kami datang, pimpinan perusahaan tidak ada di tempat, hanya ada pekerja yang tidak mengetahui detail kegiatan di sana. Kami sudah memerintahkan Satgas, yang terdiri dari unsur dinas terkait, untuk segera memanggil pihak perusahaan guna klarifikasi. Jika memang tidak memiliki izin, kami akan perintahkan agar disegel total sampai perizinannya diurus dengan benar,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi.

Temuan makin mengejutkan ketika tim menemukan satu ruangan tertutup di bagian belakang pabrik yang ternyata masih terhubung langsung dengan area produksi PT Esa Jaya Putra. Padahal, pihak perusahaan mengaku ruangan tersebut sudah disewakan kepada pihak lain.

Baca Juga  CentrePark Sajikan Konsep Parkir Modern Berbasis Teknologi di CBD Ciledug

Komisi I menilai hal ini sebagai indikasi kuat adanya upaya mengelabui petugas dan pelanggaran terhadap ketentuan penyegelan.

“Selain masalah izin, kami juga menemukan adanya bangunan yang berdiri di atas lahan tidak sesuai peruntukan Pasos-Pasum. Ini jelas melanggar aturan. Karena itu, langkah pertama yang kami ambil adalah penyegelan total agar tidak ada lagi aktivitas sebelum ada kejelasan hukum dan izin resmi dari pemerintah,” jelasnya.

Dalam sidak tersebut, turut hadir perwakilan dari Dinas PUPR, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ia juga menyoroti perbedaan kepemilikan antara lokasi workshop dan pabrik utama.

“Waktu sidak pertama mereka bilang workshop itu masih milik PT Esa Jaya Putra, tapi tadi diakui milik PT Raja Wali. Bisa jadi beda nama, tapi pemiliknya sama. Karena itu saya minta Satgas dan dinas terkait untuk memanggil kedua pihak dan menghentikan seluruh aktivitas sampai izinnya jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Asisten Daerah II, Wahyu, mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi ulang bersama dinas teknis.

“Kami akan verifikasi ulang izin lingkungan dan Amdal bersama DLH, termasuk perizinan OSS dari PTSP. Proses penyegelan juga tak bisa langsung dilakukan Satpol PP tanpa rekomendasi resmi,” jelasnya.

Sedangkan Ketua Tim Kerja Penanganan Aduan dan Penyelesaian Sengketa, Amaludin, menegaskan pihaknya masih mengkaji kepemilikan dan peruntukan lahan.

“Kami akan pastikan dulu, apakah masih satu manajemen atau tidak, serta apakah lokasinya masih tergolong pergudangan atau sudah industri. Data luas lahan dan bangunan juga akan kami verifikasi,” terangnya.

Baca Juga  Pilkada Berlangsung Aman dan Damai, Ketua Komisi I Ajak Masyarakat Kota Tangerang Kembali Bersatu

Lebih lanjut, Komisi I juga menyegel dua titik lain pada hari yang sama, yakni di Puri Sebelas dan PT SCG Dynamic. Untuk PT SCG Dynamic yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), diketahui belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kalau NIB belum keluar, izin sementara seharusnya bisa diurus di Pemkot Tangerang. Karena belum ada izin yang jelas, maka kami perintahkan untuk dihentikan sementara,” kata Junadi.

Lanjut, Ia menegaskan jika hasil klarifikasi nanti menyatakan tidak ada izin, maka seluruh kegiatan wajib dihentikan hingga perizinan rampung.

“Kami akan terus memantau kinerja Satgas. Jika tidak ada perkembangan atau pemerintah daerah tak menindaklanjuti, DPRD akan kembali turun melakukan sidak, bahkan memanggil piha pihak terkait ke DPRD,” tegasnya.

Melihat kasus ini yang semakin besar, ia memperingatkan keras agar pemerintah daerah segera bertindak tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.

“Kami sudah tunjukkan letak persoalannya. Sekarang tinggal bagaimana dinas terkait menindaklanjuti. Kalau tidak ada progres, kami akan turun kembali,” tandasnya.  (Red/qor)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Yayasan Rehabilitasi Mentari Pagi Bantah Berita Hoaxs Kaburnya Pasien Narkoba

Kota Tangerang

Usai Direnovasi, Maryono Bersama Ketua DPRD Kota Tangerang Resmikan Gedung Bawaslu

Kota Tangerang

Lewat Lomba Catur, Wali Kota Tangerang Dorong Pembentukan Karakter Anak Sejak Dini

Kota Tangerang

Hadiri Halal Bihalal di UMT, Wakil Wali Kota Tekankan Peran Perguruan Tinggi dalam Peningkatan SDM

Kota Tangerang

Pentas Hiburan Hingga Pembagian Hadiah Meriahkan Puncak HUT RI Ke 78 di Kampung Baru

Kota Tangerang

MUSKOT Askot PSSI Kota Tangerang, Sachrudin Ditetapkan Jadi Ketua Periode 2023-2027

Kota Tangerang

Resmikan Cathlab Kardio Cerebro Vaskular Terpadu di RSUD Kota Tangerang, Sachrudin; Bukti Nyata Pemkot Tangerang Hadirkan Layanan Kesehatan Terbaik

Kota Tangerang

Gebyar Zakat Maal, Sachrudin: Perkuat Kepedulian dan Solidaritas Sosial