Home / NASIONAL

Kamis, 24 Februari 2022 - 05:18 WIB

Klarifikasi TNI AD Atas Penahanan Brigjen TNI JT

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA — Tekait penahanan Brigjen TNI JT di RTM Cimanggis, Depok, TNI Angkatan Darat melalui Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa benar yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan sementara karena berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Tindak pidana yang dimaksud adalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Brigjen TNI JT telah melakukan serangkaian perbuatan diluar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya, yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kab. Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat.

Baca Juga  Penguatan Literasi Digital, SMSI Tangsel Bertemu Dengan Kadis Kominfo

Penahanan sementara oleh Puspomad terhadap Brigjen TNI JT dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan TMT 31 Januari s.d. 15 Februari 2022. Pada saat ini Berkas Perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut, sementara untuk Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.

Terkait adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI JT kepada Kasad dengan alasan bahwa yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi serta alasan yang bersangkutan pada tanggal 3 April 2022 akan pensiun.

Baca Juga  Moment Idul Fitri 1444 H, Keturunan ke X Joko Tingkir Gelar Halal Bihalal

Mengenai hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer, selain itu usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI. (Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Cek Penegakan Prokes, Panglima TNI Bersama Kapolri Kelilingi Dua Pasar di Bali

NASIONAL

Sambangi PWI Pusat, Ganjar Pranowo: Pers Harus Luruskan Informasi Yang Bengkok

NASIONAL

Transaksi Cashless di Blok M Square dengan BRIZZI

NASIONAL

Komitmen Terhadap Keberlanjutan Lingkungan, Pelita Air Bersama Pertamina Tanam 10 Ribu Pohon di Jawa Timur

NASIONAL

Buka Rakerda SMSI, Plt Gubernur Harap Media Bersinergi dengan Pemerintah

INTERNASIONAL

Indonesia-Korea Kembali Jalin Kerja Sama untuk Percepatan SPBE

NASIONAL

Produktivitas Petani Naik, Presiden: Tahun 2021 Kita Belum Impor Beras

NASIONAL

Tinjau Gereja di Malam Natal, Kapolri Pastikan TNI-Polri Beri Rasa Aman Sepanjang Nataru