Home / NASIONAL

Kamis, 24 Februari 2022 - 05:18 WIB

Klarifikasi TNI AD Atas Penahanan Brigjen TNI JT

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA — Tekait penahanan Brigjen TNI JT di RTM Cimanggis, Depok, TNI Angkatan Darat melalui Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa benar yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan sementara karena berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Tindak pidana yang dimaksud adalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Brigjen TNI JT telah melakukan serangkaian perbuatan diluar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya, yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kab. Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat.

Baca Juga  Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kasus Direktur JAKTV Harusnya Lewat Dewan Pers, Bukan Ditangkap

Penahanan sementara oleh Puspomad terhadap Brigjen TNI JT dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan TMT 31 Januari s.d. 15 Februari 2022. Pada saat ini Berkas Perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut, sementara untuk Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.

Terkait adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI JT kepada Kasad dengan alasan bahwa yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi serta alasan yang bersangkutan pada tanggal 3 April 2022 akan pensiun.

Baca Juga  Menkominfo Paparkan Roadmap Digital Indonesia dalam ATxSG

Mengenai hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer, selain itu usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI. (Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Cek Penegakan Prokes, Panglima TNI Bersama Kapolri Kelilingi Dua Pasar di Bali

NASIONAL

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai 9 April, Pelamar Dapat Persiapkan Diri

NASIONAL

SMSI Sulsel dan Bengkulu Minta Menkominfo Evaluasi Ulang Program Diseminasi KPCPEN

NASIONAL

Simultan Bangun Infrastruktur Digital, Menkominfo Target 200 Ribu Masyarakat NTT Terliterasi

NASIONAL

Raih Penghargaan, Bandara AP II Punya Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terbaik

NASIONAL

Profil Jenderal Bintang Dua Termuda Polri, Pendamping Komjen Listyo Sigit

NASIONAL

Serahkan BPUM, Presiden Dorong Pelaku Usaha Mikro Tidak Putus Asa di Tengah Pandemi

NASIONAL

Kesatria Keradenan Volly Club Raih Juara II Turnamen KU 17 Kejurda se-Bandung Raya Piala Ketua DPRD