Home / BANTEN

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:03 WIB

Komisi I DRPD Kota Tangerang Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PT Tangerang Matra

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Komisi I DPRD Kota Tangerang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan sengketa lahan yang dilayangkan oleh kantor hukum Darmaji, mewakili ahli waris Udin Sahrudin, di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, Kamis, (17/07/2025).

Sengketa tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 1 hektare yang berada di Kampung Kunciran Jaya RT 002 RW 003, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang. Tanah itu diklaim secara sepihak oleh PT Tangerang Matra Real Estate, yang disebut telah mengalihkan kepemilikan lahan ke pihak pengembang Alam Sutera.

Dalam forum RDP, sejumlah pihak diundang untuk memberikan keterangan, di antaranya Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, Camat Pinang, Lurah Kunciran Jaya, Ketua RW dan RT setempat, perwakilan PT Tangerang Matra Real Estate, serta kuasa hukum dari pihak pelapor. Namun demikian, beberapa pihak kunci seperti perwakilan dari PT Tangerang Matra tidak hadir dalam rapat.

Baca Juga  Polrestro Tangerang Kota Siapkan Pengamanan Blusukan Kaesang Pangarep bersama Faldo Maldini di Neglasari

Kuasa waris Udin Sahrudin, menjelaskan bahwa lahan seluas 1 hektare tersebut adalah milik keluarganya, yang sebagian sempat dijual sekitar 3.000 meter persegi kepada seseorang bernama Haji Madi. Namun, ia menegaskan bahwa Haji Madi bukan bagian dari PT Matra dan telah meninggal dunia. Anehnya, saat ini seluruh lahan diduga telah diklaim oleh PT Tangerang Matra tanpa adanya bukti legalitas yang jelas.

“Sekarang tanah itu malah dikuasai semua oleh PT Matra, terus dilimpahkan ke Alam Sutera. Saya minta tunjukkan legalitasnya, tapi malah disuruh ke pengadilan. Adeknya Haji Madi malah bersedia jadi saksi karena memang tidak pernah menjual ke PT,” ujar Udin.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami status hukum tanah tersebut secara menyeluruh agar tidak terjadi konflik yang berlarut-larut di masyarakat. Terlebih, kasus ini bermula sejak tahun 1984 dan status kepemilikan tanah masih berupa girik.

Baca Juga  Pemprov Banten Serap Aspirasi Dari Influencer Millenial

“Hari ini kita belum bisa simpulkan apa-apa karena pihak kelurahan dan PT Matra tidak hadir. Ini harus dibedah dari bawah, dari keterangan kelurahan dan juga pihak PT Matra. Menurut BPN juga, perlu penelusuran lebih lanjut. Jadi, rapat ini akan kita tunda untuk pemanggilan ulang minggu depan dan semua pihak akan kita hadirkan kembali,” jelas Junadi.

Komisi I menegaskan komitmennya untuk menjadi fasilitator penyelesaian sengketa lahan ini secara transparan dan adil, demi menghindari potensi gejolak sosial di tengah masyarakat.(Qor)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Sinergi Lintas Nasional-Global, Menteri Johnny: Program DLA Dukung Pengembangan Ekosistem Digital Indonesia

BANTEN

Tegas! Polresta Tangerang Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

BANTEN

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: MPLS Penting Agar Siswa Mengenal Lingkungan Sekolah

BANTEN

Kapolri Bersama KSBSI Dorong Percepatan Vaksinasi di Wilayah Banten

BANTEN

Ombudsman RI Perwakilan Banten Apresiasi Kinerja Perumdam TKR

BANTEN

Gelar Halal Bihalal : Ketua Umum PB PAPDI Resmikan Gedung Rumah PAPDI Banten

BANTEN

Gubernur Persilakan Kabupaten dan Kota Ikut Mengelola Kawasan Banten Lama

BANTEN

PWI Provinsi Banten Ikuti Perayaan Puncak HPN 2021 Bersama Presiden