Home / BANTEN

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:03 WIB

Komisi I DRPD Kota Tangerang Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PT Tangerang Matra

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Komisi I DPRD Kota Tangerang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan sengketa lahan yang dilayangkan oleh kantor hukum Darmaji, mewakili ahli waris Udin Sahrudin, di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, Kamis, (17/07/2025).

Sengketa tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 1 hektare yang berada di Kampung Kunciran Jaya RT 002 RW 003, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang. Tanah itu diklaim secara sepihak oleh PT Tangerang Matra Real Estate, yang disebut telah mengalihkan kepemilikan lahan ke pihak pengembang Alam Sutera.

Dalam forum RDP, sejumlah pihak diundang untuk memberikan keterangan, di antaranya Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, Camat Pinang, Lurah Kunciran Jaya, Ketua RW dan RT setempat, perwakilan PT Tangerang Matra Real Estate, serta kuasa hukum dari pihak pelapor. Namun demikian, beberapa pihak kunci seperti perwakilan dari PT Tangerang Matra tidak hadir dalam rapat.

Baca Juga  Sampaikan Permintaan Maaf, Perwakilan Buruh Silaturahmi ke Kediaman Gubernur Banten

Kuasa waris Udin Sahrudin, menjelaskan bahwa lahan seluas 1 hektare tersebut adalah milik keluarganya, yang sebagian sempat dijual sekitar 3.000 meter persegi kepada seseorang bernama Haji Madi. Namun, ia menegaskan bahwa Haji Madi bukan bagian dari PT Matra dan telah meninggal dunia. Anehnya, saat ini seluruh lahan diduga telah diklaim oleh PT Tangerang Matra tanpa adanya bukti legalitas yang jelas.

“Sekarang tanah itu malah dikuasai semua oleh PT Matra, terus dilimpahkan ke Alam Sutera. Saya minta tunjukkan legalitasnya, tapi malah disuruh ke pengadilan. Adeknya Haji Madi malah bersedia jadi saksi karena memang tidak pernah menjual ke PT,” ujar Udin.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami status hukum tanah tersebut secara menyeluruh agar tidak terjadi konflik yang berlarut-larut di masyarakat. Terlebih, kasus ini bermula sejak tahun 1984 dan status kepemilikan tanah masih berupa girik.

Baca Juga  Tim Kuasa Hukum Padi - Padi Minta Perlindungan Hukum ke PN Tangerang

“Hari ini kita belum bisa simpulkan apa-apa karena pihak kelurahan dan PT Matra tidak hadir. Ini harus dibedah dari bawah, dari keterangan kelurahan dan juga pihak PT Matra. Menurut BPN juga, perlu penelusuran lebih lanjut. Jadi, rapat ini akan kita tunda untuk pemanggilan ulang minggu depan dan semua pihak akan kita hadirkan kembali,” jelas Junadi.

Komisi I menegaskan komitmennya untuk menjadi fasilitator penyelesaian sengketa lahan ini secara transparan dan adil, demi menghindari potensi gejolak sosial di tengah masyarakat.(Qor)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Peduli Korban Gempa Cianjur, GATRA Salurkan Bantuan Donasi

BANTEN

Pengurus Kwarcab Tangesel Resmi Dilantik

BANTEN

Dugaan Kasus Mafia Bandara Soetta, Kejaksaan Negeri Tangerang Resmi Tetapkan Tiga Tersangka

BANTEN

Aksi Penolakan Faldo Maldini Masuk ke Tribun Penonton oleh Oknum Supporter Warnai Pertandingan Persikota Tangerang

BANTEN

Perjalanan Ritual Seba Masyarakat Adat Baduy Tiba di Gedung Pemprov Banten

BANTEN

Lepas Tujuh Atlet Balap Sepeda ke Kejurnas 2025 di Banyuwangi, Ini Pesan Walikota Tangerang

BANTEN

Wali Kota Tangerang Resmikan Pembangunan Gedung MUI di Kecamatan Benda

BANTEN

Gelar Operasi Yustisi, Petugas Polisi di Curug Ajak Masyarakat Terapkan Prokes