Home / BANTEN

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:20 WIB

Konsisten Penegakan Perda, Pemkot Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras

Foto: Wali Kota dan Wakil Walikota Tangerang bersama Forkopimda Tunjukkan Barang Bukti Miras Sebelum Dimusnahkan.

Foto: Wali Kota dan Wakil Walikota Tangerang bersama Forkopimda Tunjukkan Barang Bukti Miras Sebelum Dimusnahkan.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 1.128 botol Minuman Keras (Miras).

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang dan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta melindungi generasi muda.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan, ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi dan razia penegakan peraturan daerah yang dilaksanakan secara berkelanjutan selama satu tahun terakhir, terhitung sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.

“Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penegakan Perda selama satu tahun terakhir. Dan hari ini, seluruh barang bukti tersebut kita musnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah,” ujar Sachrudin usai prosesi pemusnahan, didampingi Wakil Wali Kota Tangerang Maryono, Sabtu (28/02/2026).

Baca Juga  Pimpin Rapat Evaluasi, Maryono Ajak Jajarannya  Lebih Aktif Libatkan Elemen Masyarakat

Ia menegaskan, peredaran Miras memiliki potensi besar mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan, serta dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, sosial, dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 secara konsisten dan berkelanjutan.

“Pemkot Tangerang bersama Satpol PP dan seluruh unsur terkait akan terus melakukan langkah-langkah tegas, terukur, dan berkesinambungan dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.

Baca Juga  Meski Hujan Ribuan Jemaah Padati Subling, Sachrudin Ajak Bangun Kota Bersama

Selain penegakan hukum, Sachrudin, juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras, serta berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

“Di usia ke-33 tahun ini, mari kita rayakan Kota Tangerang dengan semangat kebersamaan dan kegiatan-kegiatan positif. Kota Tangerang adalah rumah kita bersama yang harus terus kita jaga dan bangun secara kolaboratif agar semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Gubernur Banten, Panglima TNI dan Kapolri Lepas Bantuan PPKM Darurat Serta Akselerasi Vaksinasi

Lebak

BPBD Banten Beri Surat Balasan, Usman Hadi : Sampai Kapan Proses Usulan Itu Terealisasi

BANTEN

Diduga Produksi Oli Palsu, Sebuah Pabrik Digerebek Polisi di Benda Tangerang

BANTEN

Pengamat: “Harus Konkret Jangan Lagi Cuma Wacana,” Normalisasi Kali Angke Harus Terpadu dari Hulu ke Hilir

Lebak

Peringatan Hari Ibu, WBP Lapas Rangkasbitung Unjuk Kreasi

Kota Serang

Warga Tembong Sawo Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Dengan Menggelar Acara Panjang Mulud

BANTEN

Dialog Ketahanan Pangan Banten, Wujudkan Program Ketahanan Pangan Melalui Jalur Akademis

Lebak

Wakapolres Lebak Lakukan Pengecekan Gerai Vaksin, Pospam dan Gereja