Home / Kota Serang

Rabu, 6 Januari 2021 - 09:49 WIB

Kuasa Hukum Leo Handoko Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

SEKILASBANTEN.COM, KOTA SERANG – Kuasa Hukum (Pengacara-red) salah satu Direksi PT. Kahayan Karyacon, Leo Handoko mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 05 Januari 2021.

“Kita mengajukan eksepsi karena dari dakwaan tersebut tadinya tidak ada di BAP, ternyata tadi didakwaan Jaksa itu ada tambahan Pasal, yaitu Pasal 378,” kata Angel, salah satu pengacara Leo Handoko kepada awak media usai sidang di PN Serang, Selasa, 05 Januari 2021.

Selain eksepsi, kata Angel, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli untuk pembuktian. Karena, lanjut Angel, ada bukti-bukti yang tidak disampaikan.

“Artinya, awalnya tidak disampaikan di Bareskrim Mabes Polri, akan kita sampaikan di sini. Untuk bukti-bukti kita sudah ada semua, tinggal kita menunggu satu minggu. Akan kita lakukan semua, dan kita bantah semua yang didakwakan oleh Jaksa, karena memang ada penambahan Pasal 378,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkot Tangsel Serahkan LKPD Tahun 2020

Angel menjelaskan, awalnya Leo Handoko dilaporkan oleh pihak Komisaris perusahaan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pemalsuan, yakni mengangkat diri sendiri sebagai jajaran Direksi, tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan ditersangkakan dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.

“Awalnya Pasal 266 dan 263. Ada penambahan, yakni Pasal 378 tentang penipuan. Kita baru mengetahui hari ini ada penambahan pasal dakwaan. Karena dakwaan baru dikasihkan hari ini. Ketika di BAP tidak ada pasal tersebut,” jelasnya.

Angel juga mengatakan, tadi ada salah penyebutan oleh Jaksa, yakni Leo Handoko disebut sebagai Direktur Utama.

“Padahal, Pak Leo itu sebagai Direktur ketiga, karena Direktur Utama Pak Chang Sie Fam,” pungkasnya.

Terkait kerugian Rp.32 milyar yang didakwakan, kata Angel, pihaknya tidak bisa memastikan, karena tidak ada RUPS.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang Pos Terpadu Siskamling

“Karena memang tidak pernah terjadi RUPS tahunan di perusahaan tersebut. Kenapa mereka bisa menunjukkan Rp32 milyar. Itu dari mana. Itu yang kita mau cari bukti-buktinya,” kata dia.

Angel menambahkan, terkait Pasal dakwaan tambahan, itu langsung dari pihak Kejaksaan. Karena di BAP tidak ada Pasal 378. Hanya ada Pasal 266, 263.

“Kenapa itu bisa ada, saya juga tidak tau. Ada apa ini sebenarnya. Untuk membuktikan itu tidak benar, yaitu RUPS, karena tidak pernah dilakukan RUPS tahunan. Makanya mengapa mereka bisa bilang di situ Rp32 milyar kerugiannya, itu dari mana. Apalagi sampai diancam Pasal 378. Dari pengakuan Leo dkk, itu tidak pernah dilakukan RUPS,” tutupnya.
(Angga)

Share :

Baca Juga

Kota Serang

Wali Kota Serang Apresiasi SMSI Bangun Jalan dan MCK

Kota Serang

Dampak Angin Kencang Dan Hujan Deras Pohon Besar Di Kampung Tembong Sawo Roboh

Kota Serang

Gelar Literasi Bagi Guru, PWI Siap Bantu Sekolah Kota Serang Sebarkan Informasi

Kota Serang

Menteri Risma Puji SMSI Bangun Peradaban

Kota Serang

Tidak Hadiri Undangan Klarifikasi, Ditreskrimum Polda Banten Akan Lakukan Gelar Perkara

Kota Serang

Dibangun SMSI, Mensos Resmikan Jalan dan 16 MCK di Kota Serang

Kota Serang

Bhakti SMSI Untuk Negeri  

Kota Serang

Warga Tembong Sawo Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Dengan Menggelar Acara Panjang Mulud