SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL – Ade Kurniawan (47), warga Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan, yang menjadi saksi dalam penggeledahan dan penangkapan jaringan narkoba pada Selasa (16/12/2025), menyampaikan klarifikasi terkait jumlah barang bukti yang diamankan.
Dalam konferensi pers di kantor IMS Lawfirm, Ade menegaskan bahwa ia melihat langsung proses penghitungan barang bukti di lokasi.
Menurut Ade, barang bukti yang berhasil disita berupa 30 bungkus sabu, masing‑masing diperkirakan berisi satu kilogram, sehingga totalnya 30 kilogram.
“Saya menyaksikan pada saat proses penangkapan dan penghitungan barang bukti. Barang bukti tersebut masih terbungkus dalam koper,” ujarnya.
Ade menilai beredarnya video di platform TikTok dan YouTube yang menuduh oknum aparat menghilangkan 20 kilogram sabu tidak sesuai dengan fakta yang ia saksikan.
“Narasi tersebut tidak benar, hoaks. Kesaksian saya berdasarkan apa yang saya lihat, yaitu 30 kilogram,” tegasnya.
Untuk melindungi reputasinya, Ade melalui kuasa hukumnya, Isram dari IMS Lawfirm & Associates, telah melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan tuduhan tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Video yang mengklaim adanya penggelapan 20 kilogram sabu tidak mencerminkan kenyataan. Dalam video lain disebutkan 50 kilogram, padahal saksi kami hanya melihat 30 kilogram,” jelas Isram.
Isram menambahkan bahwa laporan tersebut kini berada dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami berharap proses hukum dapat memulihkan martabat klien kami dan meluruskan fakta terkait penanganan barang bukti di Polres Tangerang Selatan,” katanya.
Polres Tangerang Selatan belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan akan menyampaikan hasil secara transparan setelah selesai.
Ade berharap klarifikasi ini dapat menghentikan penyebaran informasi yang tidak akurat dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Saya hanya ingin fakta yang sebenarnya diketahui, bukan spekulasi yang merugikan,” tutupnya. (ris)
























