Home / Tangerang Selatan / TOPIK

Kamis, 21 Januari 2021 - 10:00 WIB

Ngeyel, Sejumlah Cafe dan Restoran Tangsel Disegel Satpol-PP

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tangerang Selatan bersama unsur TNI – Polri menyegel sementara Cafe dan Restoran yang membandel karena tidak mengindahkan peringatan sebelumnya. Rabu 20/01/2021. dinihari

Kasie Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS Pol-PP Tangsel Muksin mengatakan, Adapun Cafe atau Restoran yang disegel ada 3 tempat diwilayah Serpong Utara

“Mereka sebelumnya sudah diberi peringatan lebih dari dua kali, namun karena masih membandel, akhirnya kami lakukan penghentian aktifitas sementara,” kata Muksin

Selanjutnya Muksin menjelaskan, Dasar penghentian tersebut, karena penuhnya pengunjung dan tentunya ini dianggap melanggar PSBB yang berlaku di Tangsel.

“Surat Edaran Walikota Tangsel itu sudah jelas, terkait larangan sistem layanan ditempat tidak boleh diatas pukul 20.00 Wib namun masih dilanggar.” Terang Muksin

Viv

Share :

Baca Juga

Tangerang Selatan

Mahasiswi Stisnu Tangerang Melaksanakan Kegiatan Praktik Profesi Lapangan di KUA Serpong Utara

Tangerang Selatan

LSM GARRDA Surati SMK-SMAN dan KCD Provinsi Banten Perihal PPDB 2021

SOSIAL

Tangsel Pertama Kali Dapat Donor Plasma Konvalesen Dari TNI – POLRI

Tangerang Selatan

Lima Puluh Enam Pemerintah Pusat dan 538 Pemda Akan Adakan Seleksi CASN 2021

Tangerang Selatan

Ketua SMSI Tangsel: RUPS LB 2021 PT. PITS Seharusnya Mengganti Semua Jajaran Direksi

Tangerang Selatan

Satpol-PP Tangsel Pasang Line PPNS di Lahan Pertamina Pondok Ranji

Kabupaten Serang

Pemkot Serang Sambut Baik Kerjasama TPA Cilowong

Tangerang Selatan

Pemkot Gelar Event “Tangsel Youth Fest 2021” untuk Lancarkan Aksi Kemanusiaan