Home / Berita Tangerang

Rabu, 20 Desember 2023 - 10:20 WIB

Lakukan Pengawasan Gabungan,  Imigrasi Tangerang Amankan 27 Warga Negara Sri Lanka

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah melakukan Pengamanan 27 Warga Negara Sri Lanka pada apartemen yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat WNA yang meresahkan di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang. Atas dasar laporan tersebut pada hari Selasa, 12 Desember 2023, petugas Imigrasi Tangerang bersama dengan Anggota Sat Intelkam Polres Tangerang Selatan bergerak ke lokasi guna melakukan pengawasan keimigrasian.

“Dalam pengawasan ditemukan 27 (dua puluh tujuh) WNA dengan unit apartemen yang berbeda-beda. Ketika ditemui petugas WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni.” Ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Dodot Adijoeswanto “Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA tersebut”, tambahnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama menjelaskan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan, 27 (dua puluh tujuh) WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sehingga petugas mengamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”.

Baca Juga  PDAM TKR Pasok 5000 Liter Air ke Beberapa Titik Area Terdampak Banjir 

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut :
a. Terhadap ke 15 (lima belas) orang setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
b. Terhadap ke 2 (dua) orang WN Sri Lanka setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
c. Terhadap ke 2 (dua) orang WN Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
d. Dan terhadap ke 8 (delapan) WNA Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 75 Undang—Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, tambah Rakha kepada awak media.

Baca Juga  Aniaya Anak, Ibu Tiri Diamankan Polisi Usai di Laporkan Ketua RT

Dodot mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi pihaknya, yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan serta diduga telah melakukan pelanggaran hukum khususnya di wilayah Tangerang Raya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muhammad Akram menambahkan, “Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang membuka seluas-luasnya laporan masyarakat kepada kami yaitu dalam hal ini Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, siap untuk merespon laporan-laporan tersebut dan segera menindaklanjuti sebagai bentuk bakti kami terhadap masyarakat luas. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Alasan Soal Minim Anggaran Sosialisasi Media, Bawaslu Bisa Sodorkan Adendum

Kota Tangerang

Jum’at Curhat di Karawaci, Kapolres Ajak Warga Perangi Tawuran dan Narkoba

Kota Tangerang

PPKM Level 3 Diperpanjang, Arief : Ada Kelonggaran Untuk Aktifitas Masyarakat

Kota Tangerang

Melalui Bapenda, Pemkot Tangerang Kembali Gelar Program Relaksasi Pajak

Kota Tangerang

Razia Uji Emisi, Tegaskan Program Langit Biru Kota Tangerang

Kabupaten Tangerang

Gercep, Pemdes Kadu Kerja Bakti Renovasi Rumah Terdampak Bencana Angin Kencang dan Hujan Deras

Kota Tangerang

Bekerjasama Dengan PT. Toray Grop dan PT. BMT OPPO Lurah Pabuaran Tumpeng Resmikan Rumah Pompa

Kota Tangerang

Wakil Tinjau Pendistribusian 10 Ton Minyak Goreng Curah Kepada Pedagang Pasar Anyar