SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL – Masih blunder dan belum mendapatkan perhatian oleh pihak SMK-SMAN dan KCD (Kantor Cabang Dinas) Provinsi Banten perwakilan Kota Tangerang Selatan, LSM GARRDA melayangkan surat aduan bernomor : 016/KOM- GARRDA/VIII/2021 kepada sekolah-sekolah yang tengah menjadi sorotan warga akibat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021.
“Kami telah melayangkan surat dan silaturahmi guna klarifikasi lanjutan terkait PPDB di Kota Tangsel Tahun 2021,” ujar Puji Iman Jakarsih melalui keterangan yang disampaikan saat konferensi pers, Kamis (5/8/2021).
Diketahui, GARRDA (Gerakan Reformasi Rakyat Daerah) sering mendapatkan laporan dan aduan dari masyarakat atas temuan berbagai masalah terkait PPDB dan kekisruhan yang dinilai tumpang tindih.
“GARRDA miris, disaat negeri sedang sakit malah berniat mencetak generasi bangsa secara sakit juga sistemnya tidak fair dan hanya mementingkan pribadi saja,” kata pria yang akrab di sapa Puji.
Masih katanya, “mengingat kondisi masih adanya PPKM Level 4 dan masa pandemi yang sangat riskan dengan paparan virus covid-19, kami hanya bisa kirimkan surat dan hanya bertanya beberapa point saja. Kami sangat patuhi prokes”.
Sebelumnya GARRDA pun sempat melayangkan surat pertama, namun hasilnya nihil. Saat ini, surat kedua yang dikirimkan masih meminta pihak kepala sekolah dan kepala KCD dapat memberikan keterangan.
“Kami juga sudah kirim surat pertama, tertanggal 27 Juli 2021 bernomor : 010/KOM-GARRDA/VII/2021 Perihal Silaturahmi dan Klarifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tangerang Selatan Tahun 2021. Kami berharap keterangan dan informasi yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SMK-SMAN secara detail, transparan, akuntabel dan dapat di pertanggung jawabkan dimata hukum,” imbuh Puji.
Ada point yang dianggap penting oleh GARRDA dalam surat pertama dan kedua, jumlah siswa-siswi di PPDB Tangsel tahun 2021 yang diterima melalui jalur test atau jalur resmi sebagaimana diatur dalam PPDB dan Pergub Banten No.17 Tahun 2021
“Kami ingin menepis dugaaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang di SMK-SMAN. Namun, sampai saat ini belum kami peroleh atau dapatkan informasi dari kepala sekolah atau KCD Provinsi Banten,” papar Puji
Puji pun menilai, jika memang Kepala Sekolah SMK-SMAN tidak juga bisa memberikan kebutuhan keterangan informasi atau data yang dibutuhkan, guna menepis dugaan adanya tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Maka, GARRDA menyimpulkan Kepala sekolah diduga telah mengetahui adanya tindakan kejahatan subversif dan mereke berkewajiban untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
” GARRDA masih menunggu jawaban hingga surat kedua ini diterima, dan ada sekisar 10 SMK-SMAN dan KCD yang sudah kami layangkan suratnya,” terang Puji. (Red/DZ).