SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan masih adanya praktik jual beli jabatan. Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo.
Diduga, kasus suap ini terjadi untuk mengisi posisi kepala desa yang ada di Kabupaten Probolinggo. Menteri Tjahjo menuturkan bahwa telah ada lembaga yang khusus mengawasi pengisian jabatan di instansi pemerintah yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tjahjo mengaku bahwa sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi (JPT) perlu dibenahi. Perlu adanya penguatan pengawasan yang dapat meminimalisir hal tersebut.
“Salah satunya dilakukan melalui manajemen talenta, agar mereka yang bertalenta dapat menduduki jabatan tertentu. Saat ini, Kementerian PANRB tengah mengakselerasi transformasi ASN di berbagai aspek, salah satunya aspek pengisian jabatan,” ungkapnya dalam siaran pers, Rabu (1/9/2021).
Tjahjo juga mengingatkan bahwa konsekuensi dari ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi yang salah satunya akibat dari kasus jual beli jabatan.
“Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN jika putusan pengadilan telah inkracht,” Tandasnya. (R1).