SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Usai tinjau aktivitas galian dan pemindahan tanah yang berlokasi di Jalan Raya Diklat Pemda, Curug Wetan pada Rabu, (25/5/2022) Satpol PP Kabupaten sampaikan akan segera memanggil pihak penanggung jawab dari proyek developer lippo.
Pemanggilan itu disampaikan oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang, bahwa pihaknya akan mendalamk dan melakukan pengecekan kelengkapan terkait izin lingkungan aktivitas galian tanah dan pemindahan tanah yang beroperasi di siang.
Pengecekan pada waktu itu, dipimpin langsung oleh Pelaksana PPNS RD. Rusnandar, bersama 4 anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Selain mengecek lokasi tersebut dirinya juga memanggil pengelola galian dan Pemindahan tanah guna melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut pemberitaan terkait adanya aktivitas galian serta pemindahan tanah ke lokasi lain yang melintasi jalan umum, diketahui milik Lippo, yaitu salah satu perusahaan ternama di Indonesia.
Namun, pada Senin (30/5/2022) Pelaksana PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang RD Rusnandar, yang ditugaskan di bidang pengawasan galian dan pemerataan tanah, saat dikonfirmasi soal tindak lanjut apakah sudah dilakukan pemanggilan pihak penanggung jawab proyek tersebut pada Jum’at (27/5/2022) hanya menjawab secara singkat.
“Hari ini,” singkat RD Rusnandar, Senin (30/5/2022) siang, melalui pesan whatsapp.
Lebih lanjut, setelah menyampaikan ingin menunggu informasi valid soal kelengkapan izin aktivitas galian dan pemindahan tanah yang dilakukan salah satu perusahaan besar Lippo group ini dari Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk pemberitaan lanjutan. Ia pun menyebut sudah memberikan sebuah penyampaian.
“Kan kemaren da sampaikan ke jepru,” ucapnya lagi.
Hingga berita ini dimuat RD Rusnandar masih enggan menjawab kesiapa dirinya memberikan keterangan penjelasan. (Han/ris)