Home / KEPOLISIAN

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:49 WIB

Modus Sediakan Loker Via Medsos, Seorang Pria Rampok dan Perkosa Seorang Gadis

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Aparat Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial SH (34). Warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang ini dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, peristiwa pidana itu terjadi sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/2/2022) sekitar jam setengah 1 malam. Korbannya adalah seorang perempuan berinisial ER.

“Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mem-posting lowongan pekerjaan,” kata Zain di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Senin (21/2/2022).

Zain melanjutkan, pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe. Namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka. Korban pun tertarik hingga mengirimkan pesan ke tersangka. Kemudian antara tersangka dan korban saling bertukar nomor ponsel.

Baca Juga  Antisipasi Perang Petasan di Bulan Ramadhan Kapolsek Curug Bertatap Muka Dengan Para Tokoh Ulama dan Masyarakat

Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara. Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. Namun, korban justru dibawa ke persawahan.

“Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan,” terang Zain.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

Baca Juga  Kapolrestro Tangerang Kota Hadiri Raker Da'i Kamtibmas di Pondok Selera

Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi.

“Tidak sampai 1×24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya,” ujar Zain.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

“Kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan,” tandas Zain. (pendi)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998

KEPOLISIAN

Di Hari Minggu, Polsek Curug Gellar Operasi Yustisi dan Bagi-bagi Masker

KEPOLISIAN

Mantaap! Kelurahan Cimone Raih Juara 2 Tingkat Nasional Hari Bhayangkara ke- 77

KEPOLISIAN

Aipda Majudin Monitoring Pembagian Zakat, Infak, dan Shodakoh di Pondok Pesantren Alfiah

KEPOLISIAN

HUT Bhayangkara ke-77, Kapolrestro Tangerang Kota Ajak Nobar Pagelaran Wayang Kulit

KEPOLISIAN

Awali Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polrestro Tangerang Kota Gelar Apel Gelar Pasukan

KEPOLISIAN

Jum’at Curhat Polsek Curug Mendengar, Mencatat, da Mencari Solusi untuk Masyarakat

KEPOLISIAN

Selama PPKM Darurat, Kapolri Sebut 475.420 Paket 2.471.217 Kg Disalurkan ke Warga