Home / KEPOLISIAN

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:49 WIB

Modus Sediakan Loker Via Medsos, Seorang Pria Rampok dan Perkosa Seorang Gadis

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Aparat Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial SH (34). Warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang ini dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, peristiwa pidana itu terjadi sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/2/2022) sekitar jam setengah 1 malam. Korbannya adalah seorang perempuan berinisial ER.

“Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mem-posting lowongan pekerjaan,” kata Zain di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Senin (21/2/2022).

Zain melanjutkan, pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe. Namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka. Korban pun tertarik hingga mengirimkan pesan ke tersangka. Kemudian antara tersangka dan korban saling bertukar nomor ponsel.

Baca Juga  Cegah Pencurian Rumah Kosong Saat Lebaran, Polsek Curug Bentuk Tim Patroli 3C

Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara. Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. Namun, korban justru dibawa ke persawahan.

“Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan,” terang Zain.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

Baca Juga  Pemkot Tangsel Siapkan Aturan PTMT, Benyamin: Tenaga Pendidik Harus Sudah Divaksin

Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi.

“Tidak sampai 1×24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya,” ujar Zain.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

“Kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan,” tandas Zain. (pendi)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

HPN 2024, Polres Metro Tangerang Kota Ajak Insan Pers Jadi Cooling Sistem Demokrasi

KEPOLISIAN

Bhabinkamtibmas Polsek Curug Melakukan Pengamanan dan Pendampingan Pembagian BLT DD

KEPOLISIAN

Satreskrim Polsek Benda Ungkap Kasus Curas

KEPOLISIAN

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Kompol Agung Nugroho Pimpin Patroli Skala Besar

KEPOLISIAN

Idul Adha 1444 Hijriah, Polres Metro Tangerang Kota Salurkan 68 Hewan Kurban

KEPOLISIAN

Kapolsek Ciledug Sambut Kunjungan TK Kemala Bhayangkari dengan Keceriaan dan Edukasi Lalu Lintas

KEPOLISIAN

Antisipasi Terjadi Sweeping Buntut Pengeroyokan, Kapolres Serang Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

KEPOLISIAN

Anggota Polsek Curug Menggelar Operasi Yustisi