Home / KEPOLISIAN

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:49 WIB

Modus Sediakan Loker Via Medsos, Seorang Pria Rampok dan Perkosa Seorang Gadis

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Aparat Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial SH (34). Warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang ini dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, peristiwa pidana itu terjadi sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/2/2022) sekitar jam setengah 1 malam. Korbannya adalah seorang perempuan berinisial ER.

“Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mem-posting lowongan pekerjaan,” kata Zain di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Senin (21/2/2022).

Zain melanjutkan, pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe. Namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka. Korban pun tertarik hingga mengirimkan pesan ke tersangka. Kemudian antara tersangka dan korban saling bertukar nomor ponsel.

Baca Juga  Vaksinasi Masal Diikuti 1000 Peserta, Dandim 0510/Trs Apresiasi Tingkat Animo Masyarakat

Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara. Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. Namun, korban justru dibawa ke persawahan.

“Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan,” terang Zain.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

Baca Juga  Operasi Yustisi di Curug, Mulai Minim Pelanggar Prokes Covid-19

Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi.

“Tidak sampai 1×24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya,” ujar Zain.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

“Kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan,” tandas Zain. (pendi)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Operasi Yustisi dan Bagi-bagi Masker Terus Digalakan Polisi

KEPOLISIAN

Polisi Bagi-Bagi Sembako Ke Ojol Hingga Disabilitas Di Jakarta Selatan

KEPOLISIAN

Satlantas Polrestro Tangerang Kota Kawal Arus Balik, Pemudik Diimbau Istirahat Jika Lelah

KEPOLISIAN

Cekcok Akses Jalan Dipagar, Dua Warga Didamaikan Polisi

KEPOLISIAN

Peduli Kebersihan, Polrestro Tangerang Kota Membersihkan Sampah Serentak Bersama Masyarakat

KEPOLISIAN

Tim Dokkes Polri Dikerahkan Bantu Korban Gempa di Cianjur, Ada Dokter hingga Ambulans

KEPOLISIAN

Gelar Apel Pasukan Pam Nataru 2023-2024, Kapolrestro Tangerang Kota Bacakan Amanat Kapolri

KEPOLISIAN

Rilis Akhir Tahun 2024 Polres Metro Tangerang Kota Paparkan Beberapa Kasus Menonjol dan Penghargaan yang di Raih