SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Buntut temuan pengecoran Stub Column atau Kolom Cor secara manual pada proyek Pembangunan Bangunan Penunjang dan Penataan Lingkup Stadion Mini Kelapa Dua senilai Rp 3.901.740.000, DPW MP Gibran Provinsi Banten resmi mendesak aparat pengawas untuk turun tangan.
Ketua DPW MP Gibran Provinsi Banten, M. Taher Jalalulael, meminta Tim Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten segera melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan proyek yang dikerjakan CV. Mulia Arinda tersebut.
“Kami tidak mau proyek ini jadi preseden buruk. Setelah kami rilis berita pertama, ternyata tidak ada perbaikan. Maka hari ini kami secara resmi mendesak Inspektorat dan BPK untuk audit total proyek Rp3,9 Miliar Stadion Mini Kelapa Dua. Audit mutu betonnya, audit RAB-nya, audit metode kerjanya,” tegas M. Taher Jalalulael, Kamis (24/09/2026).
Menurutnya, metode pengecoran manual pada struktur vital seperti Stub Column yang menjadi penghubung cakar ayam dan kolom utama, patut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dasar Hukum Desakan Audit:
M. Taher menyebutkan, desakan audit ini memiliki dasar hukum yang kuat:
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan BPK berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 384 menyebutkan bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh APIP (Inspektorat).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan termasuk proyek fisik APBD.
4. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 11 menyebutkan penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan menjamin mutu.
5. Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan. Pengecoran struktur beton bertulang wajib menggunakan metode dan mutu beton yang terukur (K-225, K-250 ke atas) tidak boleh manual dengan ember cat.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Keselamatan Kerja Kontstruksi
“Dasar hukumnya sangat jelas. Proyek ini dibiayai dari pajak rakyat, APBD Kabupaten Tangerang. Jadi wajib diaudit. Jika mutu beton stub column tidak sesuai K yang disyaratkan dalam kontrak, maka itu sudah masuk indikasi kerugian negara. Kami minta Inspektorat jangan hanya audit administratif, tapi uji lab betonnya,” pungkas Taher.
Dengan tegas Ia juga akan membawa temuan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang jika dalam 3 hari ini tidak ada tindakan pemeriksaan di lapangan dan klarifikasi terkait temuan tersebut. (red)

























