Dimana masalahnya? MP Gibran Banten Desak Audit proyek Pembangunan Bangunan Penunjang dan Penataan Lingkup Stadion Mini Kelapa Dua – Sekilasbanten

Home / Kabupaten Tangerang

Kamis, 24 September 2026 - 19:17 WIB

MP Gibran Banten Desak Audit proyek Pembangunan Bangunan Penunjang dan Penataan Lingkup Stadion Mini Kelapa Dua

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Buntut temuan pengecoran Stub Column atau Kolom Cor secara manual pada proyek Pembangunan Bangunan Penunjang dan Penataan Lingkup Stadion Mini Kelapa Dua senilai Rp 3.901.740.000, DPW MP Gibran Provinsi Banten resmi mendesak aparat pengawas untuk turun tangan.

Ketua DPW MP Gibran Provinsi Banten, M. Taher Jalalulael, meminta Tim Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten segera melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan proyek yang dikerjakan CV. Mulia Arinda tersebut.

“Kami tidak mau proyek ini jadi preseden buruk. Setelah kami rilis berita pertama, ternyata tidak ada perbaikan. Maka hari ini kami secara resmi mendesak Inspektorat dan BPK untuk audit total proyek Rp3,9 Miliar Stadion Mini Kelapa Dua. Audit mutu betonnya, audit RAB-nya, audit metode kerjanya,” tegas M. Taher Jalalulael, Kamis (24/09/2026).

Menurutnya, metode pengecoran manual pada struktur vital seperti Stub Column yang menjadi penghubung cakar ayam dan kolom utama, patut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga  Serbuan Vaksinasi di Polsek Curug Terus Meningkat

Dasar Hukum Desakan Audit:

M. Taher menyebutkan, desakan audit ini memiliki dasar hukum yang kuat:

1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan BPK berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 384 menyebutkan bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh APIP (Inspektorat).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan termasuk proyek fisik APBD.

4. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 11 menyebutkan penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan menjamin mutu.

Baca Juga  Unit Lantas Polsek Jatiuwung Gelar Razia Knalpot Racing

5. Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan. Pengecoran struktur beton bertulang wajib menggunakan metode dan mutu beton yang terukur (K-225, K-250 ke atas) tidak boleh manual dengan ember cat.

6. Peraturan Menteri Pekerjaan PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Keselamatan Kerja Kontstruksi

“Dasar hukumnya sangat jelas. Proyek ini dibiayai dari pajak rakyat, APBD Kabupaten Tangerang. Jadi wajib diaudit. Jika mutu beton stub column tidak sesuai K yang disyaratkan dalam kontrak, maka itu sudah masuk indikasi kerugian negara. Kami minta Inspektorat jangan hanya audit administratif, tapi uji lab betonnya,” pungkas Taher.

Dengan tegas Ia juga akan membawa temuan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang jika dalam 3 hari ini tidak ada tindakan pemeriksaan di lapangan dan klarifikasi terkait temuan tersebut. (red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Kasus Penemuan Sesosok Mayat di Simpang Kebeng Pasar Kemis Belum Terungkap, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Kabupaten Tangerang

Gelar Rapat AKKOPSI, Pemkab. Tangerang Pastikan Siap Jadi Tuan Rumah CSS Ke XX Tahun 2022

Kabupaten Tangerang

Terus Bersinergi, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang Gelar Rapat dan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing

Kabupaten Tangerang

Tiga Pilar Kecamatan Curug Test Cepat Pelanggar Pada Operasi Tertib Masker

Kabupaten Tangerang

Pengukuran Ulang Sengketa Tanah di Lengkong Kulon Digelar, Ahli Waris Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Data Klaim

Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Perpanjang Relaksasi Pajak lewat Mei Asyik

Kabupaten Tangerang

LSM LIPAN-HAM Singgung Pengerjaan Rehabilitasi Sarana Kantor Kelurahan Bencongan

Kabupaten Tangerang

Bersama Tri Pilar Anggota Koramil 04 Cikupa Penyekatan Mudik Lebaran