Home / PARLEMEN

Rabu, 16 Maret 2022 - 13:47 WIB

Oknum PNS Ditangkap Densus 88, Menteri Tjahjo Tegaskan ASN Harus Setia pada Pancasila

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang ditangkap Densus 88 Antiteror. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN tidak boleh berkaitan dengan organisasi terorisme atau organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah.

Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terpapar paham radikalisme. “ASN dilantik dan diambil sumpah untuk setia kepada pemerintah yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN terafiliasi dengan organisasi terorisme, jelas itu dilarang,” tegas Menteri Tjahjo, Rabu (16/03).

Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. Bagi ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang, Menteri Tjahjo menegaskan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11/2020 tentang Manajemen PNS, pasal 250 huruf a menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Radikalisme terorisme adalah satu tantangan bangsa yang sering disebutkan Menteri Tjahjo dalam berbagai kesempatan. Menteri Tjahjo berharap PNS bisa menentukan sikap terkait dogma yang bisa merusak Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga  Melalui Upaya Pembebasan Lahan, Ketua DPRD Kota Tangerang Berharap Kemacetan di Jalan Buroq Segera Teratasi

“Menentukan siapa kawan dan siapa lawan pada kelompok, perorangan, atau golongan yang anti-Pancasila, anti-Bhinneka Tunggal Ika, anti-NKRI, anti-kemajemukan bangsa dan UUD 1945,” ungkapnya.

Paham intoleran yang mengarah pada sikap radikalisme, menyebar juga di dunia maya yang saat ini bebas diakses siapapun. Indikasi terpapar radikalisme salah satunya bisa diketahui dari jejak digital. Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN, namun juga kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri.

Untuk memberantas paham radikalisme, pemerintah telah melakukan berbagai macam langkah. Salah satu dasarnya adalah arahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih dari paham radikalisme. Presiden Jokowi juga berpesan bahwa bidang pertahanan-keamanan harus tanggap dan siap menghadapi perang siber, menghadapi intoleransi, radikalisme, dan terorisme.

Pada tahun 2019, sebelas kementerian dan lembaga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan.

Sebelas instansi tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi ASN.

Baca Juga  Jelang HUT Kota Tangerang ke-30, DPRD Harap Perbaikan Pelayanan Masyarakat

Pada tahun 2021, Kementerian PANRB dan BKN juga mengeluarkan SE Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Dalam SE dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham radikalisme.

ASN yang dicurigai memiliki paham radikal atau terafiliasi organisasi terorisme, dapat diadukan melalui portal aduanasn.id disertakan bukti.

Nantinya jika terbukti, akan dilakukan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Secara berkala, Kementerian PANRB melaksanakan sidang Badan Pertimbangan ASN untuk penjatuhan sanksi bagi ASN yang bermasalah.

“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BP ASN,” tutup Tjahjo. (HUMAS MENPANRB)

Share :

Baca Juga

PARLEMEN

Atas Desakan Ormas JBB, DPRD Lebak Akhirnya Pansuskan PT SBJ dan PT MUK

PARLEMEN

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Pemerintah Daerah Perkuat Sektor Ekonomi Mikro dan UMKM

PARLEMEN

Peduli DPD RI, Fahira Idris Beri Direktur Purbajati Institute Penghargaan Tokoh Pemuda Indonesia

PARLEMEN

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyelesaian Warga Taman Royal

PARLEMEN

Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Kota Tangerang Dukung Pembangunan Gor Tanah Tinggi

PARLEMEN

Komisi II DPRD Kota Tangerang Dorong Pemkot Bentuk Timsus Waspadai Makanan Berbuka Puasa

PARLEMEN

Inflasi Terkendali, Ketua DPRD Kota Tangerang Beri Apresiasi

PARLEMEN

Anggota DPRD Kota Tangerang Sebut GHW Wujud Pemerataan Fasilitas Umum