Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 27 September 2023 - 12:44 WIB

Pasca Bentrok di Pasar Kota Bumi, Polresta Tangerang  Tetapkan 3 Tersangka

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono  Saat Memberikan Keterangan Pers di Hadapan Awak Media  Pasca Peristiwa Bentrok di Pasar Kota Bumi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono Saat Memberikan Keterangan Pers di Hadapan Awak Media Pasca Peristiwa Bentrok di Pasar Kota Bumi.

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG – Polres Kota Tangerang Polda Banten menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan di Pasar Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (24/9/2023) lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, petugas kepolisian mengamankan 7 orang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari 7 orang yang diamankan, 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 4 lainnya masih dilakukan pendalaman. Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial H, C, dan N.

Baca Juga  Diduga Lakukan Penipuan, Mahasiswa Laporkan Oknum Dosen ke Polres Metro Tangerang Kota

“Peran H melakukan pemukulan dan penganiayaan, C perekrut, pembagi uang, dan pelaku pemukulan serta penganiayaan, serta N melakukan pemukulan dan penganiayaan,” ujar Sigit, Selasa (26/9).

Tidak hanya itu, polisi juga mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi oleh sekelompok orang.

“Kami akan melakukan pendalaman lebih jauh terkait keterkaitan surat ini dengan peristiwa bentrokan,” tambah Kapolres.

Bhakan pendalaman untuk menguak keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi peristiwa bentrokan serta adanya surat yang diduga dari pengurus pasar yang berisi permohonan kepada kelompok yang telah melakukan deklarasi.

Baca Juga  Polda Metro Jaya dan jajaran Polres ungkap 112 Tindak Kriminal di Jadetabek dalam Dua Pekan

“Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa,” paparnya.

Sigit menegaskan, masih terus melakukan pendalaman terkait peristiwa itu. Ia pun memastikan, polisi akan melakukan tindakan penegakkan hukum secara profesional. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Jadi Target Ops Sikat Jaya, Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Perampasan Motor dan Penadah

HUKUM & KRIMINAL

Modus Transaksi COD, Pria di Pinang Bawa Kabur Hp Penjual, Diamankan Warga dan Unit Patroli Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, Remaja Nenteng Clurit Diamankan Polsek Cileduk

HUKUM & KRIMINAL

Ditreskrimsus Polda Banten Gerebek Lokasi Elpiji Oplosan di Sepatan, 6 Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Teluknaga Ungkap Akun Instagram Kelompok Tawuran di Kosambi

HUKUM & KRIMINAL

Kapolres: Luka Bacok di Pipi Febri Bukan Korban Ganster Tapi Tawuran, 4 Pelaku Kita Amankan

HUKUM & KRIMINAL

Viral Suami Aniaya Istri di Tangerang, Polisi Proses Laporan Korban

HUKUM & KRIMINAL

Modus Minta Sumbangan, Residivis Bobol Rumah Warga di Batu Ceper