Home / BANTEN

Rabu, 28 Juli 2021 - 17:00 WIB

Pelaksanaan PPKM Level 4 dan Level 3 Harus Didukung Masyarakat

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengungkapkan, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 di Provinsi Banten membutuhkan dukungan masyarakat. Hal itu untuk menekan peningkatan kasus atau penyebaran dan penularan Covid-19 di Provinsi Banten.

“Secara substansial adalah sama antara PPKM Darurat dengan PPKM Level 4 dan Level 3. Pada PPKM Level 4 dan Level 3, tracing dan penyekatan lebih dalam. Tentunya dilakukan dengan pemantauan dan pengawasan disertai dengan sanksi-sanksi ringan,” ungkap Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Jenderal Ahmad Yani No.158 Kota Serang (Selasa, 27/7/2021).

Baca Juga  Operasi Yustisi, Polsek Curug Komitmen Memutus Matarantai Covid-19

“Saya berharap agar masyarakat mentaati segenap arahan maupun instruksi dari Pemerintah. Karena penyebaran Covid-19 semakin cepat, semakin meningkat. Tentunya berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk pada layanan kesehatan,” tambahnya.

Dikatakan, permasalahan yang dihadapi sebelumnya adalah rumah sakit sempat penuh, oksigen sempat tidak ada atau hilang dari pasar. Namun sekarang Provinsi Banten relatif aman untuk penyediaan oksigen.

“Sekarang kita sedang merumuskan pengaturan regulasi tentang pelaksanaan  PPKM Level 4 dan Level 3. Ada hal-hal yang secara teknis perlu kita atur,” ungkap Gubernur.

Dikatakan, untuk industri yang memiliki IOMKI (Ijin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Begitu juga usaha yang termasuk sektor kritikal dan esensial dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga  Hasil Autopsi Korban Curas Driver GoCar, Kapolres: Korban Mati karena Tusukan di bagian leher

Dalam kesempatan itu, Gubernur kembali menghimbau warga masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, khususnya dalam memakai masker secara benar. Hal itu sebagai bentuk melindungi diri dan orang lain dari penularan dan penyebaran Covid-19. (Hanapi/*)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Gubernur WH Imbau Masyarakat Banten Waspada Cuaca Ekstrim Akibat Perubahan Iklim

BANTEN

Musical March Akan Kembali Digelar dengan Lebih Spektakuler!

BANTEN

Banjir Landa Kota Tangerang Tim Satgana PMI Fokus Evakuasi Warga

Kabupaten Serang

PERWAST Kawal Sidang Kasus Kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon di PN Serang

Pandeglang

Artis Cilik Ruth Gediana Rungkat Hadir di Pengadilan Agama Pandeglang

BANTEN

Upah Tahun 2026 Resmi Naik, Ketua Buruh Apresiasi Gubernur Banten Andra Soni

BANTEN

Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers, PWI dan Kejati Banten Teken MoU

BANTEN

Tiga Dekade, Ketua DPRD: Kota Tangerang Milik Bersama Bukan Milik Satu Dua Orang