Home / BANTEN

Kamis, 12 September 2024 - 17:25 WIB

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Wanita Muda di Neglasari Ditangkap, Ternyata Mantan Suami Siri

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari, berhasil menangkap pelaku pencurian disertai dengan kekerasan berinisial MFR (24) terhadap seorang wanita muda LF dan nyaris menjadi korban tindak pemerkosaan (rudapaksa) di kamar indekosnya, kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Diketahui, peristiwa itu menimpa korban Pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB dan korban langsung melapor ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dihari yang sama jam 11.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kapolsek Neglasari Kompol Dikie Wahyudi, Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero dan Kasi Humas, Kompol Aryono mengatakan dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan penangkapan terhadap pelaku MRF tersebut.

Baca Juga  Peduli Warga, Polsek Ciledug Bantu Korban Dampak Banjir di Purikartika

“Dari hasil keterangan pelaku bahwa  korban adalah mantan istri sirihnya,” kata Zain, Kamis, (12/9/2024).

Kepada petugas saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk kedalam kamar Indekos korban dan melihat korban menggunakan baju tak pantas.Kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya.

“Saat Cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh diatas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu,” ungkap Kapolres.

Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian pelaku malah berusaha mengambil handphone iPhone korban yang tergeletak diatas kasur.

Baca Juga  Kolaborasi Puskesmas dengan TP PKK Kecamatan Benda, Gelar Pelayanan KB Gratis

“Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban, Kemudian keluar dengan membawa dua Handphone merk iPhone dan Vivo yang ada didalam tas, termasuk laptop milik korban,” terang Kapolres.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta. Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal salama 9 tahun.

(Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

LPJ APBD 2024 Disahkan, Sachrudin; Kolaborasi Pemkot dan DPRD Berbuah Apresiasi

BANTEN

Pastikan Berjalan Aman Lancar, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Cek Penyaluran Bansos di Kelurahan Gerendeng

BANTEN

Minta Ulama Doakan Polri, Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi ke Ponpes Daarul Anshor Pakuhaji

Lebak

Polres Lebak Ikuti Apel Gelar Pasukan Persiapan PAM Kunjungan Presiden RI

BANTEN

Study Visit Implementasi Hukum, SMAN 1 Warunggunung Kunjungi Lapas Rangkasbitung

BANTEN

Pj Sekda Provinsi Banten : Percepatan Penurunan Stunting Perlu Kolaborasi Berbagai Pihak

BANTEN

Motif Anak Membacok Ibu Kandung di Cengkareng Terkuak Marah Karena Ponsel Hilang

BANTEN

Merasa Digantung, PSHT Cabang Tangsel dan LKBH Minta Kesbangpol Segera Terbitkan SKL