Home / BANTEN

Jumat, 26 Februari 2021 - 19:47 WIB

Pemprov Banten Angkat Juru Bicara Pimpinan

SEKILABANTEN.COM, BANTEN -Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Banten mengangkat Juru Bicara Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten. Hal ini seiring dengan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).

Seperti dijelaskan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten Beni Ismail, perubahan SOTK Sekretariat Daerah Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Peraturan Gubernur Banten Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Tipe, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2020 Nomor 59).

Baca Juga  Tak Bosannya Polsek Curug Ajak Masyarakat Untuk Vaksinasi Lewat Slogan Nyok Kita Booster

“Salah satu uraian tugas di Biro Administrasi Pimpinan yaitu di Subag Komunikasi Pimpinan adalah terkait dengan melakukan fungsi-fungsi atau koordinasi terkait dengan pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan,” ungkapnya.

Dijelaskan, adapun tugas dan fungsi juru bicara menyangkut : menyampaikan informasi tentang kebijakan dan kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur; menyampaikan klarifikasi atau isu tertentu yang berkaitan dengan kebijakan atau kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur; melaksanakan pengelolaan analisis media untuk menyampaikan informasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur; serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terkait dengan tugas penyampaian informasi kepada publik melalui media.

Baca Juga  Provinsi Banten Raih Predikat Provinsi Sangat Inovatif IGA Award 2021

“Penetapan Juru Bicara Pimpinan dalam rangka mendukung kelancaran tugas pimpinan daerah dan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Materi dan Komunikasi Pimpinan pada Biro Administrasi Pimpinan,” ungkap Beni.

Sebagai pertimbangan, lanjutnya, penetapan juru bicara berdasarkan kompetensi, memiliki komunikasi aktif dengan gubernur dan wakil gubernur. Serta, mendapatkan kepercayaan dari pimpinan daerah, sehingga informasi yang disampaikan ke publik dapat dipertanggungjawabkan. (Rilis)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Operasi Yustisi Antisipasi Penyebaran Covid-19 Bulan Ramadhan Ditingkatkan

BANTEN

POPDA XI Banten di Kota Tangerang Dimulai, Pj Harapkan Sukses Prestasi dan Penyelenggaraan

BANTEN

Wahidin Halim Targetkan Honor Nakes Covid-19 RSUD Banten Cair Minggu Depan

Lebak

Hari Kesaktian Pancasila, Kalapas Rangkasbitung Gelar Upacara Bersama Forkopimda

BANTEN

Baru Menjabat, Kapolres Langsung Bersilaturahmi ke DPRD Kota Tangerang

BANTEN

Pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024 Resmi Dibuka, Yudhistira: Butuh 18.192 Petugas

BANTEN

Bikin Untung Penumpang Pesawat, AP II Perluas Layanan TravelinPass Face Recognition ke-20 Bandara

BANTEN

Pasca Banjir, Gibran Tinjau Ciledug Indah, Sachrudin: Semoga Hadirkan Solusi Konkret bagi Masyarakat