Home / BANTEN

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:20 WIB

Konsisten Penegakan Perda, Pemkot Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras

Foto: Wali Kota dan Wakil Walikota Tangerang bersama Forkopimda Tunjukkan Barang Bukti Miras Sebelum Dimusnahkan.

Foto: Wali Kota dan Wakil Walikota Tangerang bersama Forkopimda Tunjukkan Barang Bukti Miras Sebelum Dimusnahkan.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 1.128 botol Minuman Keras (Miras).

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang dan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta melindungi generasi muda.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan, ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi dan razia penegakan peraturan daerah yang dilaksanakan secara berkelanjutan selama satu tahun terakhir, terhitung sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.

“Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penegakan Perda selama satu tahun terakhir. Dan hari ini, seluruh barang bukti tersebut kita musnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah,” ujar Sachrudin usai prosesi pemusnahan, didampingi Wakil Wali Kota Tangerang Maryono, Sabtu (28/02/2026).

Baca Juga  Pemkot Terima 32 Ekor Sapi Kurban dari RSUP Sitanala, Sachrudin: Segera Didistribusikan!

Ia menegaskan, peredaran Miras memiliki potensi besar mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan, serta dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, sosial, dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 secara konsisten dan berkelanjutan.

“Pemkot Tangerang bersama Satpol PP dan seluruh unsur terkait akan terus melakukan langkah-langkah tegas, terukur, dan berkesinambungan dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Banten Pinta Tidak Panik Dalam Penanganan Covid19

Selain penegakan hukum, Sachrudin, juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras, serta berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

“Di usia ke-33 tahun ini, mari kita rayakan Kota Tangerang dengan semangat kebersamaan dan kegiatan-kegiatan positif. Kota Tangerang adalah rumah kita bersama yang harus terus kita jaga dan bangun secara kolaboratif agar semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Jalan Baru Membawa Kegembiraan Bagi Anak-Anak Desa Gintung

BANTEN

Oknum Calo Diduga Tipu Puluhan Calon Karyawan, Uang Ratusan Juta Dibawa Kabur

BANTEN

Mukerda I MUI Banten, Wagub Andika Sebut Ulama Penyambung Lidah Umaro dan Umat

BANTEN

10 Personil Polsek Curug Diterjunkan Pada Ops Yustisio dan Pembagian Masker

BANTEN

POPDA XI Banten di Kota Tangerang Dimulai, Pj Harapkan Sukses Prestasi dan Penyelenggaraan

BANTEN

Sindikat Penjual Bayi Jaringan Internasional Ditangkap Polisi di Bandara Soekarno-Hatta

BANTEN

Spesialis  Curanmor di Showroom Terbongkar, Resmob Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Eksekutor Satu DPO
Di-launching Wagub, Rp50 M Bantuan Jamsosratu Dibagikan ke Puluhan Ribu RTS

BANTEN

Di-launching Wagub, Rp50 M Bantuan Jamsosratu Dibagikan ke Puluhan Ribu RTS