Home / BANTEN

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:20 WIB

Konsisten Penegakan Perda, Pemkot Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras

Foto: Wali Kota dan Wakil Walikota Tangerang bersama Forkopimda Tunjukkan Barang Bukti Miras Sebelum Dimusnahkan.

Foto: Wali Kota dan Wakil Walikota Tangerang bersama Forkopimda Tunjukkan Barang Bukti Miras Sebelum Dimusnahkan.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 1.128 botol Minuman Keras (Miras).

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang dan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta melindungi generasi muda.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan, ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi dan razia penegakan peraturan daerah yang dilaksanakan secara berkelanjutan selama satu tahun terakhir, terhitung sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.

“Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penegakan Perda selama satu tahun terakhir. Dan hari ini, seluruh barang bukti tersebut kita musnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah,” ujar Sachrudin usai prosesi pemusnahan, didampingi Wakil Wali Kota Tangerang Maryono, Sabtu (28/02/2026).

Baca Juga  Peringati Hardiknas, Mayor Kav M Bakir Hadiri Pembukaan Gerak Jalan Santai

Ia menegaskan, peredaran Miras memiliki potensi besar mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan, serta dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, sosial, dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 secara konsisten dan berkelanjutan.

“Pemkot Tangerang bersama Satpol PP dan seluruh unsur terkait akan terus melakukan langkah-langkah tegas, terukur, dan berkesinambungan dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.

Baca Juga  Sering Beri Himbauan Kamtibmas Jelang Saur, Kapolres Beri Bantuan Kepada Dua Orang Marbot

Selain penegakan hukum, Sachrudin, juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras, serta berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

“Di usia ke-33 tahun ini, mari kita rayakan Kota Tangerang dengan semangat kebersamaan dan kegiatan-kegiatan positif. Kota Tangerang adalah rumah kita bersama yang harus terus kita jaga dan bangun secara kolaboratif agar semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Aksi Buruh Menerobos ke Ruang Kerja, WH: Seharusnya Negara Beri Rasa Aman Kepada Kepala Daerah

BANTEN

Warga Koja Manfaatkan Kehadiran Menteri BUMN Sampaikan Aspirasi

BANTEN

Jelang Pemilu, petugas KPPS Lapas Rangkasbitung Resmi Dilantik

BANTEN

Gubernur Andra Soni Gaungkan Sinergi dan Kolaborasi Semua Pihak Untuk Wujudkan Banten Maju

Pandeglang

Menderita Sakit Lumpuh Tak Kunjung Sembuh, Nenek Ainah Butuh Perhatian Pemerintah

BANTEN

Perubahan KUA-PPAS 2025 Disepakati, Pemkot Fokus pada Penguatan Pelayanan Berbagai Sektor dan Pembangunan Inklusif

BANTEN

Keluarga Korban Begal Suku Baduy Desak Kapolri Segera Bertindak dan Tangkap Pelaku

BANTEN

MTQ ke- XX Tingkat Provinsi Banten 2023 Resmi Dibuka