Home / BANTEN

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:20 WIB

Konsisten Penegakan Perda, Pemkot Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras

Foto: Wali Kota dan Wakil Walikota Tangerang bersama Forkopimda Tunjukkan Barang Bukti Miras Sebelum Dimusnahkan.

Foto: Wali Kota dan Wakil Walikota Tangerang bersama Forkopimda Tunjukkan Barang Bukti Miras Sebelum Dimusnahkan.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 1.128 botol Minuman Keras (Miras).

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang dan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta melindungi generasi muda.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan, ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi dan razia penegakan peraturan daerah yang dilaksanakan secara berkelanjutan selama satu tahun terakhir, terhitung sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.

“Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penegakan Perda selama satu tahun terakhir. Dan hari ini, seluruh barang bukti tersebut kita musnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah,” ujar Sachrudin usai prosesi pemusnahan, didampingi Wakil Wali Kota Tangerang Maryono, Sabtu (28/02/2026).

Baca Juga  Provinsi Banten menjadi Pelopor Provila

Ia menegaskan, peredaran Miras memiliki potensi besar mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan, serta dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, sosial, dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 secara konsisten dan berkelanjutan.

“Pemkot Tangerang bersama Satpol PP dan seluruh unsur terkait akan terus melakukan langkah-langkah tegas, terukur, dan berkesinambungan dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.

Baca Juga  1.612 Atlet Sukses Meriahkan Popkot Perdana, Maryono: Wadah Kompetitif untuk Salurkan Minat Bakat Olahraga Pelajar

Selain penegakan hukum, Sachrudin, juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras, serta berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

“Di usia ke-33 tahun ini, mari kita rayakan Kota Tangerang dengan semangat kebersamaan dan kegiatan-kegiatan positif. Kota Tangerang adalah rumah kita bersama yang harus terus kita jaga dan bangun secara kolaboratif agar semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Pelantikan Kepala Daerah, Gubernur Banten Tekankan Amanah Terhadap Jabatan dan Penanganan Covid-19

Kota Serang

Pemkot Tangsel Serahkan LKPD Tahun 2020

BANTEN

Demo Tolak RUU Penyiaran, Aliansi Wartawan Tangerang Geruduk Gedung Dewan Kota Tangerang

BANTEN

Tutup Buku Tahun 2024, Kodim 0510 Tigaraksa Gelar RAT ke-6 Primkop Kartika Sejahtera
Lepas Satgas Operasi PAM Puter, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Sejengkal Tanah Kita Harus Tetap Dilindungi

BANTEN

Lepas Satgas Operasi PAM Puter, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Sejengkal Tanah Kita Harus Tetap Dilindungi

BANTEN

Gubernur Banten Sampaikan Kepada CPNS Jangan Korupsi

BANTEN

Pengamat: “Harus Konkret Jangan Lagi Cuma Wacana,” Normalisasi Kali Angke Harus Terpadu dari Hulu ke Hilir

BANTEN

Gubernur Banten Pimpin Koordinasi Lintas Daerah untuk TPA Jatiwaringin Jadi Pusat Energi Listrik dari Sampah