Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 17 September 2021 - 10:41 WIB

Pelaku pencurian R2 terekam CCTV ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten

SEKILASBANTEN.COM, LEBAK — Jajaran Satuan Reserse (sat reskrim) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) R2 di wilayah Kabupaten Lebak. Kamis (9/9/2021)

Dalam keterangan releasenya Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra, SIK,M.I.K. yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SIK,M.H. mengatakan

“Dua pelaku inisial AA, ( 18 thn) dan inisial BD, (19 thn) berhasil ditangkap oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak,” ucap Indik

Indik mengungkapkan “Aksi Pelaku sempat terekam CCTV, pada saat beraksi di Alfamart Ruko Parkland Perum Citra Maja Raya Desa Pasir Kembang Kecamatan Maja,Lebak, Senin (12/7/2021)”

“Berdasarkan pengakuan, para pelaku sudah sering melakukan Tindak Pidana pencurian di wilayah Banten, di Wilayah Kabupaten Lebak saja sudah ada Tiga Laporan Polisi ( LP) dengan 3 TKP yang berbeda yaitu TKP daerah hukum Polsek Maja tanggal 12 Juli 2021, TKP daerah hukum Polsek Cimarga tanggal 5 Agustus 2021 dan TKP daerah Polsek Cibadak pada tanggal 30 Agustus 2021,” jelas Indik

Baca Juga  Hari Kedua Ops Patuh Maung 2023, Sat Lantas Polres Lebak Gelar Operasi di Alun-alun Rangkasbitung

Masih kata Indik “Saat ini masih ada pelaku lain yang masuk DPO atau Daftar Pencarian Orang dan kita masih lakukan pengejaran terhadap Pelaku”

Dari tangan pelaku Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) unit kendaraan motor R2, dua buah anak mata kunci leter T, 1 (satu) kunci Y dan 1(satu) kunci kontak kendaraan merk Honda yang telah dirubah, satu buah handphone merk Vivo Y20 warna hitam, satu buah handphone merk Samsung warna putih

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curat dan Penggelapan

“Kita juga sudah mengamankan 1 (satu) buah file ekstra rekaman CCTV yang berisi video pelaku ketika sedang melakukan aksinya,” tutur Kasat Reskrim

Terakhir Indik menegaskan “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman 9 ( sembilan) tahun penjara,” tegasnya

(TB,Wahyudi)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

KPH Banten Segera Tinjau Aset Lahan BUMN yang Hilang

HUKUM & KRIMINAL

Puluhan Remaja Diamankan Polisi Usai Konvoi Sambil Nyalakan Petasan di Duren Sawit

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

HUKUM & KRIMINAL

Beraksi di 42 TKP, Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Ciledug Ungkap Kasus Curat, Korban Dibawah Umur

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Terjatuh Tabrak Mobil Melintas di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Modus Uang Pembinaan, Oknum Ormas Palak Pedagang Teh Solo Ditangkap Polsek Ciledug