Home / BANTEN

Kamis, 18 April 2024 - 08:45 WIB

Pembacok Tukang Nasgor Yang Bangunkan Sahur Diringkus Polisi di Kepulauan Seribu

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA –Seminggu lebih jadi buron, Polisi menangkap MM (30) alias Buncing pembacok pedagang nasi goreng bernama AF (25) hingga tewas di Cilincing, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Peristiwa pembacokan tersebut sebelumnya terjadi di Jalan Baru Cilincing RW 03, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (9/4/2024) dini hari.

Ketika itu Korban AF yang berprofesi sebagai pedagang nasi goreng tengah membangunkan sahur warga sekitar.

“Ikut-ikutan saja awalnya. Jadi ada rombongan anak-anak itu membangunkan sahur, ada sekitar 50 orang, nah kita ngikut keliling,” kata Irfan kerabat korban di Polsek Cilincing, Jakut, Selasa (9/4/2024) sore.

Menurut penuturan Irfan, saat tengah membangunkan sahur mereka saat itu berpapasan dengan segerombolan orang yang diduga geng motor. Geng motor tersebut menggeber-geber knalpot karena merasa ditutupi jalannya.

Baca Juga  Wagub Banten Buka Pameran Tunggal Sekaligus Launching Buku Karya Seniman

“Yang naik motor ngomong gini, eh lu awas-awas, di tengah jalan kayak apaan. Eh dibales, eh lu apa gak senang, yang bawa motor itu balik lagi bawa senjata tajam,” Tuturnya

Sembari menenteng senjata tajam, geng motor tersebut lantas melakukan penyerangan. Nahas, Korban AF yang saat itu hanya ikut-ikutan dalam rombongan membangunkan sahur malah menjadi target pembacokan.

Korban AF mengalami luka di bagian bahunya. Sementara para pelaku langsung tancap gas usai membacok korban.

Korban AF sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong akibat kehilangan banyak darah.

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih menyebut pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu, pada Rabu (17/4/2024) pagi tadi.

Baca Juga  Tinjau Lokasi Banjir, Gubernur Apresiasi Gerak Cepat Pemkot Tangerang Tangani Dampak Banjir

“Dia bersembunyi di rumah keluarganya,” kata Kompol Fernando.

Selain menangkap pelaku MM, Kompol Fernando mengatakan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya senjata tajam atau sajam yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 2 bilah golok dikediaman pelaku,” Katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

(Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Resmi Dilantik, Pengurus PWI Banten Akan Fokus Tingkatkan Kapasitas Wartawan

BANTEN

Premanisme Berkedok Debt Collector di Serang Meresahkan, Aparat Penegak Hukum Seakan Lepas Tangan

BANTEN

Dialog Ketahanan Pangan Banten, Wujudkan Program Ketahanan Pangan Melalui Jalur Akademis

BANTEN

Jelang Konferprovlub PWI Banten di Kota Tangerang, Panitia Keluarkan Daftar Nama Pemilih Sementara

BANTEN

Wahidin Halim Instruksikan Kepala Sekolah Menjadi Relawan Informasi Covid-19

BANTEN

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Safari Ramadan di Kota Cilegon

BANTEN

Peringati Hardiknas, Pelajar Tangerang Tampilkan Karya Kreatif

BANTEN

Pastikan Berjalan Aman Lancar, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Cek Penyaluran Bansos di Kelurahan Gerendeng