Home / BANTEN

Kamis, 18 April 2024 - 08:45 WIB

Pembacok Tukang Nasgor Yang Bangunkan Sahur Diringkus Polisi di Kepulauan Seribu

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA –Seminggu lebih jadi buron, Polisi menangkap MM (30) alias Buncing pembacok pedagang nasi goreng bernama AF (25) hingga tewas di Cilincing, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Peristiwa pembacokan tersebut sebelumnya terjadi di Jalan Baru Cilincing RW 03, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (9/4/2024) dini hari.

Ketika itu Korban AF yang berprofesi sebagai pedagang nasi goreng tengah membangunkan sahur warga sekitar.

“Ikut-ikutan saja awalnya. Jadi ada rombongan anak-anak itu membangunkan sahur, ada sekitar 50 orang, nah kita ngikut keliling,” kata Irfan kerabat korban di Polsek Cilincing, Jakut, Selasa (9/4/2024) sore.

Menurut penuturan Irfan, saat tengah membangunkan sahur mereka saat itu berpapasan dengan segerombolan orang yang diduga geng motor. Geng motor tersebut menggeber-geber knalpot karena merasa ditutupi jalannya.

Baca Juga  Kerjasama Dengan Beberapa Perusahaan di Tangerang, Outsourcing PT Prabhu Diduga Melanggar Aturan Pemerintah

“Yang naik motor ngomong gini, eh lu awas-awas, di tengah jalan kayak apaan. Eh dibales, eh lu apa gak senang, yang bawa motor itu balik lagi bawa senjata tajam,” Tuturnya

Sembari menenteng senjata tajam, geng motor tersebut lantas melakukan penyerangan. Nahas, Korban AF yang saat itu hanya ikut-ikutan dalam rombongan membangunkan sahur malah menjadi target pembacokan.

Korban AF mengalami luka di bagian bahunya. Sementara para pelaku langsung tancap gas usai membacok korban.

Korban AF sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong akibat kehilangan banyak darah.

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih menyebut pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu, pada Rabu (17/4/2024) pagi tadi.

Baca Juga  Vaksin Sinovac Tiba di Banten, Wagub Tinjau Gudang Farmasi

“Dia bersembunyi di rumah keluarganya,” kata Kompol Fernando.

Selain menangkap pelaku MM, Kompol Fernando mengatakan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya senjata tajam atau sajam yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 2 bilah golok dikediaman pelaku,” Katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

(Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

PWI Provinsi Banten Ikuti Perayaan Puncak HPN 2021 Bersama Presiden

BANTEN

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Safari Ramadan di Kota Cilegon

Pandeglang

Pemilihan RT Diduga Terburu-buru, Ketua Pemuda dan Pemuda Kampung Karang Tenggang Merasa Keberatan

BANTEN

Tim Pemburu Covid-19 Polsek Curug Bagi-bagi Masker dan Operasi Masker

BANTEN

Polsek Curug Terus Kumpulkan Shodaqoh Dalam Rangka Qurban Barokah

BANTEN

Kapolres Metro Tangerang Kota Cek TKP Wanita Diduga Bunuh Diri di Periuk

BANTEN

Perubahan KUA-PPAS 2025 Disepakati, Pemkot Fokus pada Penguatan Pelayanan Berbagai Sektor dan Pembangunan Inklusif

Lebak

Pj. Bupati Lebak Takbiran Bersama Ratusan Narapidana Lapas Rangkasbitung