SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG – Pembangunan Pool Bus Agramas yang berlokasi di Jalan Raya Rajeg- Mauk, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi izin Pemberitahuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas terkait.
Pasalnya saat tim wartawan mendatangi lokasi pembangunan seorang mandor tidak bisa menunjukkan Rekomtek dari dinas PUPR Kabupaten Tangerang, dia hanya menunjukkan semacam rekom amdal dari dinas DLH Kabupaten Tangerang.
“Maaf mas saya hanya menjalankan tugas untuk melaksanakan pembangunan Pul Agramas ini, soal perizinan silahkan tanya pak Agus,” kata Mandor kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).
Saat dikonfirmasi Via Chat WhatsApp ke penanggung jawab pembangunan, Agus mengatakan bahwa terkait surat izin PBG masih dalam proses DTRB.
“Kemarin juga ada wartawan 5 orang datang ke lokasi pembangunan, ini yang mana lagi ya?, kalau mau dikutip silahkan mas,” tutupnya singkat.
Untuk diketahui bahwa setiap pembangunan gedung mengacu kepada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. (Tim)