Home / KEPOLISIAN

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:16 WIB

Pembatasan Jam Kendaraan Roda Empat di Terowongan Kampung Kadu Berjalan Normal pada Hari Kedua

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pembatasan kendaraan roda empat yang diterapkan Pemerintah Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, memasuki hari kedua dan tampak berjalan lancar.

Aturan ini membatasi lewatnya kendaraan mobil roda empat di Jalan Terowongan Kampung Kadu pada jam sibuk, yakni pukul 07.00‑08.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00‑18.00 WIB di sore hari.

Kepala Desa Kadu, M. Asdiansyah, menyatakan bahwa setelah pemberlakuan pembatasan tersebut, arus lalu lintas di terowongan menjadi lebih lancar.

“Alhamdulillah setelah diberlakukan jam aturan pembatasan kendaraan roda empat, saat ini lalu lintas di terowongan Kampung Kadu terlihat sudah lancar,” kata Asdiansyah saat meninjau lokasi pada Selasa (02/12/2025).

Baca Juga  Pokdarkamtibmas Sektor Ciledug Bantu Pengamanan Vaksinasi Massal

Sebelumnya, kawasan tersebut sering mengalami kemacetan pada jam berangkat dan pulang kerja. Asdiansyah menambahkan bahwa dalam survei awal, sekitar 4.000 kendaraan roda dua melintas dalam satu jam.

Untuk menjaga kelancaran, pihak desa melibatkan anggota Linmas, aparat RT/RW, serta warga setempat di dua titik lokasi.

“Tak ada kendala selama pelaksanaan. Alhamdulillah tidak ada kendala, dan didukung oleh lapisan warga. Karena macet yang selama ini sangat merugikan sekali,” ujarnya.

Asdiansyah, yang akrab dipanggil “Meonk”, mengimbau warga Desa Kadu dan sekitarnya untuk tidak melintas di terowongan pada jam pembatasan, terutama bagi kendaraan roda empat, demi kelancaran bersama.

Baca Juga  Bersama Da'i Kamtibmas, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama

Sementara salah satu seorang warga ditemuin media ini, mengapresiasi gebrakan aturan yang dibuat Pemerintah Desa Kadu.

“Sangat baik, pembatasan jam operasional untuk mobil roda empat ini diberlakukan mengurangi kemacetan yang biasanya dijam sibuk kerja sudah membludak karena ada mobil yang masuk terlebih lokasi ini jalannya sangat sempit,” ucapnya yang enggan menyebutkan namanya.

Untuk diketahui, aturan tersebut sudah diberlakukan sejak Senin (01/12/2025) oleh Pemerintah Desa Kadu. (ris)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Edukasi Tertib Jalan, Satlantas Bagikan Snack untuk Pelajar dan Penumpang Bus di Kota Tangerang

KEPOLISIAN

Bersama Camat, Kapolsek Karawaci Lakukan Pengecekan dan Bantuan di Kampung Tangguh Sigacor Jaya

KEPOLISIAN

Penuhi Kepentingan Masyarakat, Polsek Pinang Layani Puluhan Pemohon SKCK

KEPOLISIAN

Polres Tangsel Tangkap Isteri Yang Membakar Suami Di Ciputat
Polresta Tangerang Rayakan Hari Jadi ke-74 Humas Polri dengan Gowes, Senam, dan Baksos

KEPOLISIAN

Polresta Tangerang Rayakan Hari Jadi ke-74 Humas Polri dengan Gowes, Senam, dan Baksos

KEPOLISIAN

Jum’at Peduli, Polrestro Tangerang Kota Bagikan Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Kampung Cacing

KEPOLISIAN

Polres Metro Tangerang Kota Kebut Vaksinasi Anak

KEPOLISIAN

Kawal Massa Buruh, Polrestro Tangerang Kota Terjunkan 425 Personel Gabungan