Home / NASIONAL

Rabu, 24 Maret 2021 - 09:23 WIB

Pemerintah Tidak Boleh ‘Alergi’ Terhadap Aduan Masyarakat

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Kritikan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, mutlak menjadi bahan evaluasi kebijakan. Pemerintah sebagai penyelenggara layanan, tidak boleh alergi terhadap masukan, komplain, serta kritik masyarakat sebagai stakeholder utama dalam pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus dalam Pertemuan Penguatan Komitmen Pelaksanaan SP4N-LAPOR! di Enam Wilayah Percontohan yang digelar secara virtual, Selasa (23/03). Menurutnya, banyaknya jumlah pengaduan masyarakat bukan berarti pelayanan publiknya buruk, begitupun sebaliknya.

“Kita tidak bisa lagi ‘alergi’ terhadap pengaduan masyarakat. Karena di beberapa daerah, justru data pengaduan masyarakat sudah menjadi basis perubahan kebijakan dalam peningkatan kualitas pelayanan publiknya,” ujar Bobby.

Bobby menilai, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang disebut SP4N-LAPOR!, bukan hanya sekadar aplikasi pengaduan. Namun, bisa dimanfaatkan sebagai mekanisme dan database untuk pengambilan keputusan yang partisipatif dan berbasis data.

Baca Juga  Mendagri Himbau Kepala Daerah Bangun Koordinasi Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal pelayanan publik memandang penguatan komitmen dari para pimpinan lembaga dan kepala daerah ini sebagai suatu hal yang dibutuhkan. “Ini merupakan modal awal yang kokoh untuk meningkatkan pengelolaan pengaduan di instansi penyelenggara pelayanan publik,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi II Kepala Staf Presiden Abetnego Panca Putra Tarigan berharap aplikasi yang telah dikukuhkan sebagai aplikasi umum ini dapat makin berkembang secara nasional. Wilayah  percontohan pengelolaan SP4N-LAPOR! yang saat ini ada enam pemerintah daerah, diharapkan terus meningkat jumlahnya. Baginya, akses masyarakat untuk melakukan pengaduan sangat penting, maka perlu bagi pemerintah pusat dan daerah untuk dapat saling terhubung.

”Dengan adanya enam wilayah percontohan ini, diharapkan SP4N-LAPOR! akan terus berkembang secara nasional dan meningkatkan konektivitas antara pemerintah pusat dan daerah dengan prinsip no wrong door policy,” jelasnya. Adanya komitmen pelaksanaan ini juga menandakan bahwa pemerintah pusat dan daerah telah berkomitmen dan bersinergi untuk meningkatkan kualitas tindak lanjut dari aduan masyarakat.

Baca Juga  Bersama 30 Ormas, PSHT Cabang Kota Tengerang Ikuti Jambore Ormas di Bogor

Untuk diketahui, aplikasi SP4N-LAPOR! telah dikukuhkan menjadi aplikasi umum sejak Oktober 2020 lalu. Maka seluruh aplikasi pengaduan pemerintah pusat dan daerah, kini harus terintegrasi dengan aplikasi tersebut. Saat ini aplikasi SP4N-LAPOR! telah tersedia di Google PlayStore dan Apple Store sehingga dapat menjangkau masyarakat dengan lebih mudah.

 

 

*/Rik

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Percepat Penyerapan Anggaran, Menkominfo: Government Spending Gerakkan Ekonomi Nasional

NASIONAL

Libur Imlek Usai, ASN Kembali Bekerja Produktif

NASIONAL

Inovasi Kelas Perahu Buka Tahap Wawancara KIPP 2021 Hari Terakhir

NASIONAL

Menhub Pimpin Apel Gabungan Angkutan Lebaran 2022 di Bandara Soetta

NASIONAL

PORWANAS XIV Cabang Bilyard Telah di Buka Banjarmasin Utara di Club’ Master Pool

NASIONAL

Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada Mei 2021 

NASIONAL

Ramadhan Berkah, Serdik Sespimen Angkatan 61 TNI-Polri Berbagi Takjil, Masker dan Vitamin

NASIONAL

Bangkitkan Kembali Ketangguhan Bangsa di Harkitnas