Home / BANTEN

Rabu, 18 September 2024 - 07:47 WIB

Pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024 Resmi Dibuka, Yudhistira: Butuh 18.192 Petugas

Foto: Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kota Tangerang Yudhistira Prasasta.

Foto: Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kota Tangerang Yudhistira Prasasta.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak, 27 November 2024 mendatang.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kota Tangerang Yudhistira Prasasta mengatakan, pendaftaran dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.

Menurutnya, kebutuhan KPPS Pilkada Serentak mencapai 18.942 petugas, yang akan mengisi 2.706 TPS yang tersebar di 13 kecamatan, termasuk 7 TPS khusus di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Kebutuhan Kota Tangerang jumlah KPPS kurang lebih 18.942, itu belum termasuk petugas ketertibannya. Untuk jumlah TPS ada 2.706 termasuk TPS lokasi khusus di dalam lapas,” katanya saat ditemui dikantornya pada Selasa (17/09/24) siang.

Baca Juga  Kemensos RI Beri Bantuan ke Korban Banjir Ciledug Indah

Jumlah kebutuhan petugas KPPS pada Pilkada Serentak lebih sedikit, dikarenakan ada pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mencapai 5.175 TPS pada pemilu 14 Februari lalu.

Untuk persyaratan pendaftaran masih sama dengan pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu.

“Persyaratan kurang lebih sama dengan pemilu kemarin, secara umur 17-55 tahun, ijazahnya SMA, kemudian surat keterangan sehat, tekanan darah, gula darah dan kolesterol,” jelas mantan Ketua KNPI Kota Tangerang tersebut.

Kabar baiknya, hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, biaya pemeriksaan kesehatan akan mendapatkan subsidi, khusus pemeriksaan gula darah untuk meringankan beban pendaftar.

Baca Juga  Polsek Curug Laksanakan Program Kapolda, Celengan Qurban Barokah

“Kita sudah koordinasi dengan Dinkes dan alhamdulillah kebijakan untuk kebutuhan persyaratan penyelengara untuk gula darah digratiskan, yang lain bayar jadi butuh biaya Rp55 ribuan,” sambung pria yang akrab disapa Yudis itu.

Seluruh berkas pendaftaran dapat diupload melalui Sistem Aplikasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba), yakni aplikasi www.siakba.kpu.go.id

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi kantor PPS di setiap kelurahan atau kunjungi akun media sosial KPU Kota Tangerang.

(Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Hari Libur, Anggota Satgas TMMD Bersama warga Terus Berkerja

Lebak

Tambah Napi Berkarya, Lapas Rangkasbitung Buka Pelatihan Menjahit Angkatan II

BANTEN

Pemprov Banten Gelar PEPARPEDA VIII Tahun 2024 di Kota Tangerang

BANTEN

Tokoh Banten Himbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri dan Kebijakan Pemerintah

BANTEN

Gubernur Banten Siap Layani Gugatan Soal Bank Banten

Kabupaten Serang

Desa Sangiang Gelar Penyuluhan dan Pelatihan Maggot BSF Untuk Ekonomi Masyarakat

BANTEN

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Minta Sekolah Perkuat Verifikasi Faktual Hindari Kecurangan PPDB

Pandeglang

Tangani Dampak Banjir Rob, Pemkab Pandeglang Trunkan Tim Gabungan
error: Content is protected !!