Home / Kota Tangerang

Kamis, 30 September 2021 - 18:48 WIB

Penetapan 2 Raperda Kota Tangerang, Arief : Pemulihan Ekonomi Menjadi Prioritas

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah bersama Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam agenda Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan Atas 2 (Dua) Raperda Kota Tangerang dan Penyampaian Penjelasan Wali Kota Mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Kamis (30/9/21).

Raperda yang ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut adalah Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021 dan Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Arief mengungkapkan terkait dengan ditetapkannya 2 (Dua) Raperda tersebut, yang pertama tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021, dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2021 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang, salah satunya Pemulihan Ekonomi.

Baca Juga  Bersama Ulama Terkemuka, Walikota Hadiri Acara Ijtima Majelis Al Wafa Bi Ahdillah Indonesia

“Pemulihan ekonomi menjadi salah satu program pembanguanan prioritas dalam raperda perubahan kali ini guna terciptanya kesejahteraan masyarakat, salah satunya program padat karya bersama masyarakat, mengadakan pelatihan – pelatihan kepada masyarakat dan juga perbaikan – perbaikan infrastruktur untuk area – area bisnis dan lain sebagainya,” terang Arief

Lebih lanjut, Arief memaparkan dari hasil pembahasan tersebut, Rancangan Perubahan APBD Tahun anggaran 2021, pendapatan daerah dianggarkan sebesar 4,18 triliun rupiah dan untuk belanja daerah dianggarkan sebesar 4,77 triliun rupiah.

“Belanja Daerah digunakan untuk menangani 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, 5 urusan pemerintahan pilihan, 2 unsur pendukung penunjang pemerintahan, 5 unsur penunjang urusan pemerintahan, 1 unsur pengawasan urusan pemerintahan, 1 unsur kewilayahan dan 1 unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 SKPD,” papar Arief

Raperda kedua, Arief menjelaskan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah bahwa dalam rangka penerapan prinsip keadilan terhadap pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan masing – masing subjek pajak.

Baca Juga  Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan

“Setiap masyarakat dengan kemampuan yang sama dikenai pajak yang sama dan masyarakat yang memiliki kemampuan berbeda memberikan kontribusi yang berbeda sesuai dengan kemampuan masing – masing,” tukas Arief

Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPRD pada hari ini juga sekaligus mengagendakan Penjelasan Wali Kota tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2022. Maksud dan tujuan diajukannya Raperda ini agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama – sama dan selanjutnya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemkot Tangerang dan Aktifis Lingkungan Gelar Apel Kebangsaan di Kali Cisadane Barat

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Bayarkan Jaminan Sosial bagi 22.865 Pekerja Rentan

Kota Tangerang

Berkah Ramadhan, Karang Taruna Bojong Jaya Santuni Anak Yatim Piatu

Kota Tangerang

Pemkot Sabet Award dari Kemenkumham Banten, Sekda : Terus Berikan Layanan Terdepan

Kota Tangerang

Memasuki Masa Tenang, Pj Minta Segera Bersihkan APK

Kota Tangerang

100 ASN Resmi Purna Tugas, Wali Kota Tangerang Pastikan Hak Pensiun Terpenuhi

Kota Tangerang

Terpilih Secara Aklamasi, Edy Kusnaedy Resmi Jabat Ketua RT 005 Cibodasari Untuk Ketiga Kalinya

Kota Tangerang

Hadir Pada Pelaksanaan Vaksinasi Polri Presisi Serentak, Wakil Apresiasi Atas Sinergitas Yang Terjalin