Home / Kota Tangerang

Jumat, 10 Desember 2021 - 15:24 WIB

Pengawas PU Kota Tangerang Diduga Lalai Terapkan Prosedur K3

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pengawas dari Dinas PU Kota Tangerang diduga, lalai terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Proyek peningkatan saluran drainase yang terletak di Jalan Bandeng Raya dan Kakap Raya, Kecamatan Karawaci bersumber dari APBD Kota Tangerang.

Pantauan media ini pada, Jum’at (10/12/2021) para pekerja terlihat tidak menerapkan K3 seperti memakai Alat Pelindung Diri (APD) sebagai keselamatan kerja.

Dikonfirmasi hal tersebut saat berada di lokasi Pengawas dari Dinas PU Kota Tangerang mengaku bernama Budi enggan menjawab banyak.

“Sudah kita suruh alasan mereka panas,” ujarnya.

Padahal terlihat para pengawas sedang berada di lokasi proyek pembangunan saluran drainase. Namun, seakan acuh begitu saja tanpa menegur, diduga hal tersebut sengaja dibiarkan.

Baca Juga  Kapolsek Curug Dampingi Kapolres Tangsel Tinjau Penyekatan Arus Balik Pemudik

Saat dipertanyakan lagi kenapa dibiarkan tidak ada tindakan ia lantas menegur para pekerja dan pelaksana pekerja untuk menerpakan K3 atau menggunakan APD.

Lebih lanjut ditanya soal anggaran dan luas pengerjaan, dengan cetus Budi kepada media ini untuk melihat sendiri di papan proyek yang sudah dipasang.

“Lihat aja sana diujung,” ucap Budi dengan cetus soal tak mau dikonfirmasi oleh media sekilasbnaten.

Dilokasi papan proyek hanya terlihat nama pihak kontraktor yakni, CV AMEKA GRAHA UTAMA dengan nilai pagi Anggaran 213.325.526,01 tanpa diberitahukan luas volume pengerjaan.

Baca Juga  Vaksinasi di Kecamatan Periuk Sempat Membludak, Ini Kata Camat Maryono

Sementara hal senada juga dikatakan Pelaksana dari CV AMEKA GRAHA UTAMA yang enggan menyebutkan namanya. Dirinya mengklaim bahwa pihaknya sudah menyuruh para pekerja untuk menggunakan APD sebagai salah satu syarat keselamatan saat bekerja.

“Sudah disuruh cuman karena panas,” singkatnya.

Sesuai dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Setiap Pekerja berhak atas perlindungan Keselamatan dan Kesejatraan Kerja (K3). Serta wajib meletakan prinsip dasar pelaksanannya, di setiap proyek Pemerintah merupakan kewajiban pihak pelaksana. (hanapi/ris)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Hadiri Pengajian Ramadan, Maryono Minta ASN Jaga Pelayanan Prima

Kota Tangerang

Kembali Jadi Kandidat KLA, Sachrudin Tegaskan Pentingnya Aksi Nyata untuk Anak

Kota Tangerang

Luapan Air Kian Tinggi Melanda Pondok Arum Kota Tangerang, Warga Bergegas Mengungsi

Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Umum Ikuti Vaksinasi Covid-19

Kota Tangerang

Ikrar Setia Terhadap NKRI oleh 2 Narapidana Teroris di Lapas Kelas 1 Tangerang

Kota Tangerang

Kecamatan Baruceper Santuni Puluhan Anak Yatim

Kota Tangerang

HUT Kota Tangerang ke-29 dan Hari Kanker Sedunia, RSUD Kota Tangerang Gelar Webinar Pencegahan Kunker Payudara dan Serviks

Kota Tangerang

Peringatan Idul Adha 2023, Forwat Kembali Potong dan Salurkan Daging Kurban