Home / Kota Tangerang

Jumat, 10 Desember 2021 - 15:24 WIB

Pengawas PU Kota Tangerang Diduga Lalai Terapkan Prosedur K3

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pengawas dari Dinas PU Kota Tangerang diduga, lalai terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Proyek peningkatan saluran drainase yang terletak di Jalan Bandeng Raya dan Kakap Raya, Kecamatan Karawaci bersumber dari APBD Kota Tangerang.

Pantauan media ini pada, Jum’at (10/12/2021) para pekerja terlihat tidak menerapkan K3 seperti memakai Alat Pelindung Diri (APD) sebagai keselamatan kerja.

Dikonfirmasi hal tersebut saat berada di lokasi Pengawas dari Dinas PU Kota Tangerang mengaku bernama Budi enggan menjawab banyak.

“Sudah kita suruh alasan mereka panas,” ujarnya.

Padahal terlihat para pengawas sedang berada di lokasi proyek pembangunan saluran drainase. Namun, seakan acuh begitu saja tanpa menegur, diduga hal tersebut sengaja dibiarkan.

Baca Juga  Masa PPKM Level 4, Polsek Curug Salurkan Bansos ke Ormas

Saat dipertanyakan lagi kenapa dibiarkan tidak ada tindakan ia lantas menegur para pekerja dan pelaksana pekerja untuk menerpakan K3 atau menggunakan APD.

Lebih lanjut ditanya soal anggaran dan luas pengerjaan, dengan cetus Budi kepada media ini untuk melihat sendiri di papan proyek yang sudah dipasang.

“Lihat aja sana diujung,” ucap Budi dengan cetus soal tak mau dikonfirmasi oleh media sekilasbnaten.

Dilokasi papan proyek hanya terlihat nama pihak kontraktor yakni, CV AMEKA GRAHA UTAMA dengan nilai pagi Anggaran 213.325.526,01 tanpa diberitahukan luas volume pengerjaan.

Sementara hal senada juga dikatakan Pelaksana dari CV AMEKA GRAHA UTAMA yang enggan menyebutkan namanya. Dirinya mengklaim bahwa pihaknya sudah menyuruh para pekerja untuk menggunakan APD sebagai salah satu syarat keselamatan saat bekerja.

Baca Juga  Lepas Ribuan Pemudik Gratis, Sachrudin Ucapkan Selamat Berkumpul Bersama Keluarga di Kampung Halaman

“Sudah disuruh cuman karena panas,” singkatnya.

Sesuai dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Setiap Pekerja berhak atas perlindungan Keselamatan dan Kesejatraan Kerja (K3). Serta wajib meletakan prinsip dasar pelaksanannya, di setiap proyek Pemerintah merupakan kewajiban pihak pelaksana. (hanapi/ris)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Serahkan Fasos Fasum, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Perum Buana Gardenia

Kota Tangerang

HUT TNI ke-79, Perbasi Gandeng Semanggi Persembahkan Mural A Yani Basketball Park

Kota Tangerang

Delapan Unit Armada Baru BPBD Kota Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Kota Tangerang

R. Herwanto Terpililih Mejadi Ketua PWI 2024-2027 Kota Tangerang Secara Aklamasi

Kota Tangerang

Pembangunan Gedung di Kavling Perkebunan Raya Panunggangan Barat Diduga Belum Kantongi Izin PBG

Kota Tangerang

Bukan Hanya Berparas Cantik, Maryono Minta Finalis Hijabfluencer Banten Jadi Teladan

Kota Tangerang

Andika Hazrumy Resmikan Warung Gempol Yang Dikelola Karang Taruna Kunciran

Kota Tangerang

Setahun Awal Pemerintahan Sachrudin-Maryono : Pengamat Menilai Pembangunan Mulai Terlihat