Home / Kota Tangerang

Jumat, 10 Desember 2021 - 15:24 WIB

Pengawas PU Kota Tangerang Diduga Lalai Terapkan Prosedur K3

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pengawas dari Dinas PU Kota Tangerang diduga, lalai terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Proyek peningkatan saluran drainase yang terletak di Jalan Bandeng Raya dan Kakap Raya, Kecamatan Karawaci bersumber dari APBD Kota Tangerang.

Pantauan media ini pada, Jum’at (10/12/2021) para pekerja terlihat tidak menerapkan K3 seperti memakai Alat Pelindung Diri (APD) sebagai keselamatan kerja.

Dikonfirmasi hal tersebut saat berada di lokasi Pengawas dari Dinas PU Kota Tangerang mengaku bernama Budi enggan menjawab banyak.

“Sudah kita suruh alasan mereka panas,” ujarnya.

Padahal terlihat para pengawas sedang berada di lokasi proyek pembangunan saluran drainase. Namun, seakan acuh begitu saja tanpa menegur, diduga hal tersebut sengaja dibiarkan.

Baca Juga  Hadiri Deklarasi Tangerang Damai, Wali Kota Tangerang: Kota Tangerang Rumah Kita

Saat dipertanyakan lagi kenapa dibiarkan tidak ada tindakan ia lantas menegur para pekerja dan pelaksana pekerja untuk menerpakan K3 atau menggunakan APD.

Lebih lanjut ditanya soal anggaran dan luas pengerjaan, dengan cetus Budi kepada media ini untuk melihat sendiri di papan proyek yang sudah dipasang.

“Lihat aja sana diujung,” ucap Budi dengan cetus soal tak mau dikonfirmasi oleh media sekilasbnaten.

Dilokasi papan proyek hanya terlihat nama pihak kontraktor yakni, CV AMEKA GRAHA UTAMA dengan nilai pagi Anggaran 213.325.526,01 tanpa diberitahukan luas volume pengerjaan.

Sementara hal senada juga dikatakan Pelaksana dari CV AMEKA GRAHA UTAMA yang enggan menyebutkan namanya. Dirinya mengklaim bahwa pihaknya sudah menyuruh para pekerja untuk menggunakan APD sebagai salah satu syarat keselamatan saat bekerja.

Baca Juga  Tahun Baru Islam Tetap Buka, Satpol PP Kota Tangerang Ditantang Tertibkan Speak Out Bar

“Sudah disuruh cuman karena panas,” singkatnya.

Sesuai dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Setiap Pekerja berhak atas perlindungan Keselamatan dan Kesejatraan Kerja (K3). Serta wajib meletakan prinsip dasar pelaksanannya, di setiap proyek Pemerintah merupakan kewajiban pihak pelaksana. (hanapi/ris)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Miliki Wilayah Strategis, AEON Pilih Investasi di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Lima Perda Resmi Disahkan, Pj : Landasan Hukum untuk Membangun Kota Tangerang Lebih Maju

Kota Tangerang

Sekda : LHKPN Wajib bagi Penyenggara Negara

Kota Tangerang

Pendidik Berprestasi Sebagai Penunjang Mutu Pendidikan di Kota Tangerang

Kota Tangerang

1.612 Atlet Sukses Meriahkan Popkot Perdana, Maryono: Wadah Kompetitif untuk Salurkan Minat Bakat Olahraga Pelajar

Kota Tangerang

Bulan Suci Ramadhan 1447 H, IWAK Tangerang Raya Bagikan 1.500 Takjil Gratis ke Masyarakat

Kota Tangerang

Hari ke Dua Vaksinasi Pelajar, Arief : Baru Satu Setengah Jam Berlangsung Sudah 1.100 Pelajar Tervaksinasi

Kota Tangerang

Lomba Agustusan di Pokja WHTR Berlangsung Meriah, Sejumlah Hadiah Menarik Disiapkan