Home / Kota Tangerang

Minggu, 7 Juli 2024 - 17:50 WIB

Tahun Baru Islam Tetap Buka, Satpol PP Kota Tangerang Ditantang Tertibkan Speak Out Bar

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), Tempat Hiburan Malam (THM,) Speak Out Bar and Lounge Pakons Prime Hotel yang berada di Jalan Daan Mogot disambangi Satpol PP Kota Tangerang.

Kedatangan para petugas penegak Perda itu adalah untuk memastikan dugaan adanya pelanggaran di tempat tersebut.

Pasalnya diketahui THM itu tetap beroperasi (buka.red) pada Hari Besar Keagamaan Malam Perayaan Tahun Baru 1 Muharam 1446 Hijriah, Sabtu 6 Juli 2024, malam. Selain menjual beraneka ragam minuman beralkohol, Speak Out juga menyajikan irama house music (dugem).

Kepala Bidang (Kabid) Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda), Satpol PP Kota Tangerang, Jose A.V. Cabral mengatakan pihaknya akan memangggil pengelola Speak Out Bar and Lounge untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggar Perda. Menurut Jose pengelola Speak Out diduga melanggar Perda nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman dan Ketertiban umum,
dan Perlindungan Masyarakat

“Sudah jelas tidak boleh ada kegiatan operasional tempat hiburan pada hari-hari besar keagamaan termasuk di Malam Tahun Baru Islam,” tegas Jose menjelaskan.

“Kami akan segera memanggil pihak pengelola atas dugaan pelanggar Perda. Hari ini kan libur, jadi hari Senin nanti Kita akan mempelajari lebih dalam lagi dengan pimpinan kita, lalu kami akan menindak lanjuti dengan peraturan yang berlaku,” sambung Jose, menambahkan.

Baca Juga  Bekerjasama Dengan PT. Toray Grop dan PT. BMT OPPO Lurah Pabuaran Tumpeng Resmikan Rumah Pompa

Sementara Tristian, selaku Manager Speak Out Bar and Lounge mengaku tidak paham terkait adanya aturan di Kota Ahlakul Karimah tersebut.
Dirinya berdalih tidak mendapat
pemberitahuan dari Pemkot Tangerang adanya pemberlakuan jam operasional pada Perayaan Hari Besar Keagamaan.

“Kebetulan saya baru disini. Biasa di Jakarta, Untuk himbaun saya belum dapat informasi apapun. Biasanya saya dapat surat edaran dari Dinas Pariwisata kalau ingin ada hari-hari besar, seperti Idul Fitri. Ya, untuk izinnya ini kan Cafe, bukan Bar atau Club Malam,” katanya.

Berdasarkan temuan di lokasi, diduga kuat pengelola Speak Out Bar and Lounge telah melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Diketahui bahwa aturan tersebut diterbitkan Pemkot Tangerang demi menjaga ketentraman, ketertiban dan toleransi antar umat beragama dan menghormati hari besar keagamaan.

Terkait hal tersebut, sejumlah elemen masyarakat mendesak Pemkot Tangerang untuk menertibkan THM, Speak Out Bar and Lounge. Menurut Kordinator Forum Aliansi Aktivis Tangerang (FORTANG), M
Taher

Baca Juga  Kadinsos Duga Oknum PSM Tutupi Pidana Penggelapan Dana PKH

Selain menjual minuman beralkohol tempat itu juga menyajikan house music (musik dugem). Tempat dugem pertama dan satu satunya di Kota “Akhlakul Karimah” itu dianggap meresahkan masyarakat dan melanggar aturan, kultur dan norma yang berlaku di Kota Tangerang.

“Kami minta PJ, Walikota Tangerang, Dr.Nurdin menertibkan dan mengkaji ulang izin Speak Out Bar. Kami menduga jasa hiburan ini adalah akal akalan pihak hotel demi bisnis. Ini jelas jelas bukan fasilitas hotel, dan mereka hanya sebagai pihak ketiga.Ko bisa dengan mudahnya mereka beroperasi, sementara operasionalnya banyak yang dilanggar, ya izinnya harus dikaji ulang,” tegas Taher.

Taher mengingatkan apabila Pemkot Tangerang tidak melakukan tindakan tegas, atas pelanggaran Speak Out, maka pihaknya akan melakukan aksi turun kejalan.

“Kalau ada pembiaran dan tidak ada tindakan tegas, maka kita yang akan demo.Kami menduga izin Speak Out tidak sesuai dengan operasionalnya. Ya kami duga ini ada apa apanya. Kami sudah ingatkan Pemkot Tangerang dan baru kali ini ada tindakan. Ya, salut untuk plt, Kasatpol, berani dan tegak lurus” pungkas Taher. (red/qor/lla)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Sambut HUT Kemerdekaan RI, Wali Kota Bagikan 1.000 Bendera

Kota Tangerang

Korbankan Hak Pemilik Ruko, Legalitas Pengelolaan Parkir CBD Ciledug Dipertanyakan

Kota Tangerang

Gudang PT Tiki di Kota Tangerang Diduga Belum Kantongi Andal Lalin

Kota Tangerang

Tutup Pelatihan Gugus Tugas Pemuda 2020, Wakil Ajak Pemuda Bersinergi Mensejahterakan Masyarakat

Kota Tangerang

Ketua DPD KNPI Kota Tangerang Resmi Dilantik

Kota Tangerang

Gelar Aksi Sosial, KNPI Kota Tangerang Salurkan Bantuan Korban Banjir

Kota Tangerang

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan Hadiri Pemilihan Cide Kode Benteng 2025 di Ballroom D’Prima Hotel

Kota Tangerang

Ribuan Data Penerima BST Hilang, Wali Kota Tangerang Layangkan Protes ke Kemensos
error: Content is protected !!