Home / Kota Tangerang

Minggu, 7 Juli 2024 - 17:50 WIB

Tahun Baru Islam Tetap Buka, Satpol PP Kota Tangerang Ditantang Tertibkan Speak Out Bar

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), Tempat Hiburan Malam (THM,) Speak Out Bar and Lounge Pakons Prime Hotel yang berada di Jalan Daan Mogot disambangi Satpol PP Kota Tangerang.

Kedatangan para petugas penegak Perda itu adalah untuk memastikan dugaan adanya pelanggaran di tempat tersebut.

Pasalnya diketahui THM itu tetap beroperasi (buka.red) pada Hari Besar Keagamaan Malam Perayaan Tahun Baru 1 Muharam 1446 Hijriah, Sabtu 6 Juli 2024, malam. Selain menjual beraneka ragam minuman beralkohol, Speak Out juga menyajikan irama house music (dugem).

Kepala Bidang (Kabid) Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda), Satpol PP Kota Tangerang, Jose A.V. Cabral mengatakan pihaknya akan memangggil pengelola Speak Out Bar and Lounge untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggar Perda. Menurut Jose pengelola Speak Out diduga melanggar Perda nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman dan Ketertiban umum,
dan Perlindungan Masyarakat

“Sudah jelas tidak boleh ada kegiatan operasional tempat hiburan pada hari-hari besar keagamaan termasuk di Malam Tahun Baru Islam,” tegas Jose menjelaskan.

“Kami akan segera memanggil pihak pengelola atas dugaan pelanggar Perda. Hari ini kan libur, jadi hari Senin nanti Kita akan mempelajari lebih dalam lagi dengan pimpinan kita, lalu kami akan menindak lanjuti dengan peraturan yang berlaku,” sambung Jose, menambahkan.

Baca Juga  Berubah Bentuk, Pembangunan Tugu Cipondoh Tuai Kritikan

Sementara Tristian, selaku Manager Speak Out Bar and Lounge mengaku tidak paham terkait adanya aturan di Kota Ahlakul Karimah tersebut.
Dirinya berdalih tidak mendapat
pemberitahuan dari Pemkot Tangerang adanya pemberlakuan jam operasional pada Perayaan Hari Besar Keagamaan.

“Kebetulan saya baru disini. Biasa di Jakarta, Untuk himbaun saya belum dapat informasi apapun. Biasanya saya dapat surat edaran dari Dinas Pariwisata kalau ingin ada hari-hari besar, seperti Idul Fitri. Ya, untuk izinnya ini kan Cafe, bukan Bar atau Club Malam,” katanya.

Berdasarkan temuan di lokasi, diduga kuat pengelola Speak Out Bar and Lounge telah melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Diketahui bahwa aturan tersebut diterbitkan Pemkot Tangerang demi menjaga ketentraman, ketertiban dan toleransi antar umat beragama dan menghormati hari besar keagamaan.

Terkait hal tersebut, sejumlah elemen masyarakat mendesak Pemkot Tangerang untuk menertibkan THM, Speak Out Bar and Lounge. Menurut Kordinator Forum Aliansi Aktivis Tangerang (FORTANG), M
Taher

Baca Juga  Kota Tangerang  Raih Penghargaan Terbaik Pertama SPM Award 2023

Selain menjual minuman beralkohol tempat itu juga menyajikan house music (musik dugem). Tempat dugem pertama dan satu satunya di Kota “Akhlakul Karimah” itu dianggap meresahkan masyarakat dan melanggar aturan, kultur dan norma yang berlaku di Kota Tangerang.

“Kami minta PJ, Walikota Tangerang, Dr.Nurdin menertibkan dan mengkaji ulang izin Speak Out Bar. Kami menduga jasa hiburan ini adalah akal akalan pihak hotel demi bisnis. Ini jelas jelas bukan fasilitas hotel, dan mereka hanya sebagai pihak ketiga.Ko bisa dengan mudahnya mereka beroperasi, sementara operasionalnya banyak yang dilanggar, ya izinnya harus dikaji ulang,” tegas Taher.

Taher mengingatkan apabila Pemkot Tangerang tidak melakukan tindakan tegas, atas pelanggaran Speak Out, maka pihaknya akan melakukan aksi turun kejalan.

“Kalau ada pembiaran dan tidak ada tindakan tegas, maka kita yang akan demo.Kami menduga izin Speak Out tidak sesuai dengan operasionalnya. Ya kami duga ini ada apa apanya. Kami sudah ingatkan Pemkot Tangerang dan baru kali ini ada tindakan. Ya, salut untuk plt, Kasatpol, berani dan tegak lurus” pungkas Taher. (red/qor/lla)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Resah, Warga Babakan Asem Teluknaga Belum Dapat Kepastian BPN

Kota Tangerang

Aktifis Tantang Kadinkes Konsumsi Obat Hampir Expired

Kota Tangerang

KIPANG Beri Dukungan Pasca di Geruduknya Dinas PUPR Kota Tangerang

Kota Tangerang

Sambut Ramadan, Forum OKP dan Ormas se-Kecamatan Pinang Gelar Seni Budaya

Kota Tangerang

Polisi, TNI, Pemkot dan Suporter Kota Tangerang Doa Bersama Solidaritas Tragedi Stadion Kanjuruhan

Kota Tangerang

Dishub Kota Tangerang Tiga Kali Berturut-Turut Raih Penghargaan

Kota Tangerang

Dr. Nurdin Didaulat Jadi Narasumber Healthy Cities Summit ke-6

Kota Tangerang

Masyarakat Apresiasi H.Tasril Jamal Anggota DPRD Kota Tangerang
error: Content is protected !!