Dimana masalahnya? Lima Perda Resmi Disahkan, Pj : Landasan Hukum untuk Membangun Kota Tangerang Lebih Maju – Sekilasbanten

Home / Kota Tangerang

Rabu, 19 Juni 2024 - 20:23 WIB

Lima Perda Resmi Disahkan, Pj : Landasan Hukum untuk Membangun Kota Tangerang Lebih Maju

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Tangerang.

Adapun kelima Raperda yang ditetapkan menjadi Perda, antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2023, Penyelenggaraan Kearsipan, Kawasan Tanpa Rokok, Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran legislatif Kota Tangerang atas kesamaan visi bersama Pemkot Tangerang untuk menuju Kota Tangerang yang lebih baik, hingga kelima Raperda tersebut rampung ditetapkan sebagai Perda.

“Dengan ditetapkannya lima buah Raperda ini merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah yang lebih maju, dan dapat kita jadikan sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jabar Dr. Nurdin, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka Pengambilan Keputusan Penetapan atas Lima Buah Raperda, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (19/6).

Baca Juga  Tancap Gas, Pemkot Tangerang Gencarkan Perbaikan Infrastruktur Jalan di Jatiuwung

Secara garis besar, Pj. Wali Kota Tangerang, menjelaskan, berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, tercatat Realisasi Pendapatan sebesar Rp4,69 triliun (102,92%), Realisasi Belanja sebesar Rp4,70 triliun (92,98%), dengan defisit anggaran Rp14,23 miliar yang ditutup dari Pembiayaan Neto sebesar Rp502,59 miliar, sehingga menghasilkan SILPA sebesar Rp488,36 miliar.

“Laporan ini memperlihatkan kemampuan yang baik dalam membiayai aktivitas operasional demi peningkatan pelayanan Pemkot Tangerang kepada masyarakat,” jelas Dr. Nurdin.

Lebih lanjut, Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini, menjelaskan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemkot Tangerang berkomitmen untuk mewujudkan penciptaan dan tata kelola arsip yang baik dan akuntabel, yang didukung sarana dan prasarana kearsipan yang memadai, serta upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam bidang kearsipan.

Baca Juga  Simak! Ini Nomor WhatsApp Resmi Layanan Pengaduan Masyarakat Kota Tangerang

“Untuk Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda ini menekankan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat dalam melindungi hak generasi saat ini dan mendatang atas kesehatan lingkungan. Penyesuaian dalam Raperda ini mencakup pengelolaan kawasan, pengendalian iklan produk rokok, dan prosedur penegakan peraturan,” paparnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, hal tersebut dikarenakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan.

“Selain itu, terkait Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, bertujuan melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. Penyesuaian dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan terkait lainnya, untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah sesuai dengan pedoman nasional,” pungkas Dr. Nurdin.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

12 Warga Pabuaran Tumpeng Diduga Terpapar Covid-19, Lurah: Sudah Dilakukan Tracing

Kota Tangerang

Masuki Caturwulan III, Dr. Nurdin Minta ASN Tancap Gas Tingkatkan Kwalitas Pelayanan

Kota Tangerang

Luruskan Isu Yang Berkembang, Wali Kota Tangerang Tegaskan Perda 7 dan 8 Masih Berlaku

Kota Tangerang

Mantan Walikota dan Mantan Wakil Walikota Tangerang Kirim Kambing Korban ke Organisasi Wartawan

Kota Tangerang

Berhasil Lewati Target UHC Nasional, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan

Kota Tangerang

Aktivis Desak Pemkot Tangerang Stop dan Segel Workshop PT Esa Jaya Putra

Kota Tangerang

Memasuki Triwulan III, Arief Minta OPD Lakukan Percepatan Pembangunan

Kota Tangerang

Dugaan Prostusi dan Jual Miras Ilegal, Satpol PP Razia Karaoke Western