SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Bertepatan Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Polres Metro Tangerang Kota merilis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu.
Hal tersebut diungkap Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo didampingi Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim dan Jajaran Satnarkoba saat Konferensi Pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (28/6/2021).
Pratomo mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut didapati dari 3 TKP. Dimulai dari penangkapan inisial HS (31), pada Sabtu (5/6) dengan BB seberat 102 Gram.
Selanjutnya dari hasil pengembangan inisial HD, Rabu (16/6) Polisi kembali menangkap tersangka SU (36) BB berupa sabu seberat 680, 72 Gram.
“Kasus lanjut kita kembangkan, terkahir tanggal (21/6) kembali menangkap 1 tersangka atas nama WY (34) dengan menyita BB sabu seberat 142 gram. Sehingga total keseluruhan barang bukti dari 3 tersangka dan TKP sebanyak 924, 72 Gram atau hampir 1 kilo,” ungkapnya.
Menurut Pratomo, para pelaku adalah jaringan dari lapas, yakni Lapas Tangerang, Lapas Bogor dan Lapas Jakarta.
“Proses penyidikan akan terus dilakukan oleh penyidik Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota,” kata Pratomo
Atas Perbuatanya, para pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 1999, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan paling singkat 6 tahun,” tandasnya.
(Caknur)