Home / TOPIK

Jumat, 8 Januari 2021 - 22:00 WIB

PERWAST Angkat Bicara Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan

SEKILASBANTEN.COM, KAB. SERANG – Buntut memberitakan aspirasi masyarakat pesisir, khususnya nelayan di Kecamatan Bayah. Rencana penambangan emas di perairan Bayah – Cihara oleh PT Graha Makmur Coalindo (GMC), Seorang jurnalis diduga telah mengalami intimidasi oleh seorang pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bayah, pada Jumat, 08 Januari 2020.

Buntut permasalah itu terjadi berawal, korban bernama Odil yang merupakan jurnalis bantenekpose memberitakan aspirasi masyarakat pesisir. Khususnya, nelayan di Kecamatan Bayah. Yakni rencana penambangan emas di perairan Bayah – Cihara oleh PT Graha Makmur Coalindo (GMC),

Menyikapi persoalan dugaan adanya intimidasi terhadap jurnalis, Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) angkat bicara.

Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Angga Apria Siswanto sangat menyayangkan dengan adanya kejadian bentuk intimidasi terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh salah satu pengurus HNSI Bayah.

Baca Juga  Berbagi Ditengah Pandemi, No Name Bistro Santuni Anak Yatim-Piatu

“Sangat kami sayangkan adanya sikap arogansi yang dilakukan oleh salah satu pengurus HNSI. Merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan adanya tindakan ancam-mengancam itu jelas sudah perilaku premanisme. Kami meminta kepada pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) setempat untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan perilaku premanisme yang dilakukan oleh salah satu pengurus HNSI Bayah tersebut,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua (Waka) PERWAST, Mansar. Menurutnya, masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.

Baca Juga  Warga Minta Pengelola Tol BSD lebih serius Tangani Banjir di KM 8

“Intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Mansar.

Untuk itu, kata Mansar, PERWAST menyatakan sikap terkait insiden tersebut.

PERWAST mengecam keras aksi intimidasi terhadap wartawan. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 500 juta,” kecam Mansar. (Angga)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Hati-hati Beredar Surat Palsu Tentang Pengangkatan Honorer

NASIONAL

LKjPP untuk Perbaikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah

NASIONAL

Tidak Sekadar Membangun, MPP Bojonegoro Sebagai Simbol Hadirnya Pemerintah

Tangerang Selatan

Mal Pelayanan Publik Segera Hadir untuk Masyarakat Tangerang Selatan

TOPIK

Berbagi Ditengah Pandemi, No Name Bistro Santuni Anak Yatim-Piatu

TOPIK

Inggrit Astrid; Apakah PANCASILA Masih Sakti!

KESEHATAN

Benyamin Pantau Vaksinasi Tenaga Medis

KESEHATAN

Pemkot Tangsel Terus Lakukan Vaksinasi Covid-19