SEKILASBANTEN.COM, Tangerang Selatan – Petugas Satpol PP menyegel sebuah lokasi proyek di Jalan Graha Raya Boulevard, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (14/03/21).
Walau masih berbentuk tanah lapang yang sedang dalam pengurukan dengan luas lahannya sekira 1 hektare. Berada di seberang minimarket, tidak jauh dari komplek Pusdiklantas Polri.
2 unit alat berat backhoe yang tengah beroperasi. Petugas Satpol PP yang juga dibantu pihak kepolisian langsung memanggil para pekerja, dan meminta pengurukan dihentikan karena belum memiliki izin.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, menerangkan, jika proyek tersebut disegel karena belum memiliki izin.
“Kita melakukan penyegelan, terkait dengan rencana tempat usaha yang diindikasikan dan ditemukan di lapangan belum bisa menunjukkan bukti-bukti izin operasionalnya,” katanya di lokasi.
Dijelaskan Sapta, bahwa proyek tersebut juga telah memancing keributan antar Ormas yang terjadi pada Sabtu 13 Maret 2021 kemarin. Oleh karena itu, pihaknya bakal menutup semua kegiatan proyek dan memanggil pengelola dan pemiliknya.
“Maka atas peristiwa kemarin yang menimbulkan kegaduhan di tempat ini, maka Satpol PP melanjutkan penindakan dengan tegas terkait tempat usaha ini. Jadi dia sudah melakukan kegiatan sebelum memiliki izin operasional,” tegasnya.
Sebelumnya, bentrok antar massa Ormas terjadi di Jalan Boulevard Graha Raya seberang Transmart Paku Jaya. Massa dari kelompok Ormas berbeda semula berdemonstrasi meminta pengelola proyek menampung aspirasi mereka, namun upaya itu justru menyulut keributan dengan massa Ormas FBR yang telah lebih dulu menguasai proyek tersebut.
*/Rik