Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 29 September 2022 - 22:47 WIB

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Pencurian Mobil Didalam Showroom di Karawaci

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian mobil di sebuah showroom tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Imam Bonjol No 60 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Dua orang tersangka berinisial TL alias Ucok (22) warga Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang dan RN alias Eca (20) warga Karawaci Kota Tangerang berhasil ditangkap.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara merusak kunci gembok ruko showroom yang ditinggal pemiliknya bernama Steven Budiawan dalam keadaan kosong.

“Awalnya, pada Senin, 26 September 2022 sekira jam 17.00 WIB showroom mobil tersebut kedatangan dua orang calon pembeli untuk melihat-lihat mobil Toyota Agya warna kuning,” terang Zain kepada wartawan Kamis, (29/9/2022).

Baca Juga  Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi

Seperti biasa, calon pembeli melakukan test drive mobil dengan didampingi pemilik showroom, setelah selesai mobil tersebut kembali diparkir didalam showroom dan pemilik lalu menyimpan kunci mobil di laci meja kerjanya.

“Sekira jam 19.30 showroom ditutup pemilik menggunakan dua buah gembok pada rolling door, keesokan harinya saat akan membuka showroom, pemilik kaget mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut Kapolres mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomer polisi B-2504-PFG ternyata hilang dari tempatnya beserta kunci dan STNK asli yang ada didalam laci.

“Atas kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, guna proses pengusutan dan mengungkap para pelaku,” kata Zain.

Baca Juga  Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Dokter Gadungan

Atas laporan tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota kemudian mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV maupun jalur lintasan yang dilalui oleh para pelaku.

“Pelaku berhasil kita identifikasi identitas dan tempat persembunyiannya, kita tangkap berikut barang bukti mobil Agya serta alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

4 Terduga Pelaku Curas di Minimarket di Cipadu Ditangkap, Polsek Ciledug Kordinasi ke Polsek Panongan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Neglasari Berhasil Gulung Gerombolan Sindikat Maling Motor

HUKUM & KRIMINAL

Motif Sakit Hati, Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari, Korban Alami Luka di Pergelangan Tangan

HUKUM & KRIMINAL

Kedapatan Bawa 5 Paket Sabu, 2 Orang Pemuda Digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur Gagalkan Tawuran, 6 Remaja Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Seorang Pria Tewas Ditusuk di Telaga Bestari, Pelaku Langsung Kabur

HUKUM & KRIMINAL

Mayat Di Duga Korban Pembunuhan Ditemukam di Kampung Babakan Kota Tangerang