Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 29 September 2022 - 22:47 WIB

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Pencurian Mobil Didalam Showroom di Karawaci

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian mobil di sebuah showroom tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Imam Bonjol No 60 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Dua orang tersangka berinisial TL alias Ucok (22) warga Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang dan RN alias Eca (20) warga Karawaci Kota Tangerang berhasil ditangkap.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara merusak kunci gembok ruko showroom yang ditinggal pemiliknya bernama Steven Budiawan dalam keadaan kosong.

“Awalnya, pada Senin, 26 September 2022 sekira jam 17.00 WIB showroom mobil tersebut kedatangan dua orang calon pembeli untuk melihat-lihat mobil Toyota Agya warna kuning,” terang Zain kepada wartawan Kamis, (29/9/2022).

Baca Juga  Terkait Aksi Gangster di Wilayah Pasar Kemis, 2 Diduga Pelaku Eksekutor Diamankan Polisi

Seperti biasa, calon pembeli melakukan test drive mobil dengan didampingi pemilik showroom, setelah selesai mobil tersebut kembali diparkir didalam showroom dan pemilik lalu menyimpan kunci mobil di laci meja kerjanya.

“Sekira jam 19.30 showroom ditutup pemilik menggunakan dua buah gembok pada rolling door, keesokan harinya saat akan membuka showroom, pemilik kaget mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut Kapolres mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomer polisi B-2504-PFG ternyata hilang dari tempatnya beserta kunci dan STNK asli yang ada didalam laci.

“Atas kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, guna proses pengusutan dan mengungkap para pelaku,” kata Zain.

Baca Juga  Ada Luka Akibat Benda Tumpul dan Sajam, Mayat Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Diduga Dibunuh

Atas laporan tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota kemudian mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV maupun jalur lintasan yang dilalui oleh para pelaku.

“Pelaku berhasil kita identifikasi identitas dan tempat persembunyiannya, kita tangkap berikut barang bukti mobil Agya serta alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pencuri Kabel Penangkal Petir di Apartemen Aeropolis Diringkus Polsek Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Unit Krimum Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Curat, 1 Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Dua Penjual Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Mampang Ungkap Kasus Pengancaman

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Rajeg Ungkap Kasus Curas, 3 Orang Tersangka Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Puluhan Pelaku Tawuran di Benda Diamankan, Satu Pelajar Luka Dibacok

HUKUM & KRIMINAL

Modus Test Drive, Polsek Neglasari Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluknaga Tangerang