Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Polsek Benda Tangkap Residivis Kasus Curanmor, 2 unit Sepeda Motor Diamankan

Foto: Dua Pelaku Curanmor Yang Diamankan Polsek Benda

Foto: Dua Pelaku Curanmor Yang Diamankan Polsek Benda

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus Pencurian Motor (Curanmor) dengan menangkap dua orang pelaku inisial SW alias D (44) dan RAW serta mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor Honda Vario.

Kedua orang pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Benda saat kepergok melakukan pencurian sepeda motor milik warga, di Jalan Atang Sanjaya, RT 01 RW 06, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda Kota Tangerang pada Kamis 09 Oktober 2025, sekira jam 08.10 Wib.

Kapolsek Benda AKP Sriyono, saat ditemui dikantornya Senin, 13 Oktober 2025 mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku Curanmor bermula saat tim Opsnal hendak sambang dialogis ke tokoh masyarakat di di wilayah Jalan Atang Sanjaya, RT 01 RW 06, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Kamis (9/10/2025) sekira jam 07.50 Wib. Dipimpin Kanitreskrim AKP M. Siagian.

Foto: 2 Unit BB Motor Vario.

“Saat itu anggota kami melihat ada 1 orang yang mencurigakan sedang mengotak ngatik sepeda motor dan 1 lagi berada diatas motor di depan rumah Kontrakan yang berada di pinggir jalan, ketika akan hendak dihampiri dua orang yang dicurigai tersebut melarikan diri dengan membawa kendaraan terpisah,” ungkap Sriyono.

Baca Juga  Jaga Kamtibmas, Polrestro Tangerang Kota Dirikan 26 Pos Pantau Selama Ramadhan

Selanjutnya, kata dia, Tim Opsnal Polsek Benda melakukan upaya pengejaran terhadap kedua orang yang diduga pelaku Ranmor ke Jalan Atang Sanjaya menuju Tegal Alur Jakarta Barat.

“Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil kami amankan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, mereka mengakui bahwa Motor Merk Honda Vario warna hitam yang dibawanya adalah Motor Curian yang baru saja di petik di rumah Kontrakan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Pagi di Mapolres Metro Tangerang Kota

Atas perbuatanya, kini pelaku berikut barang bukti dibawa Ke Polsek Benda guna penyelidikkan lebih lanjut.

“Dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku bahwa salah seorang pelaku inisial SW merupakan seorang resedivis kasus 363 KUHP dari Lapas LACIKA yang berada di Cikarang pada 05-08-2025 lalu,” pungkasnya.

Selain mengamankan 2 unit sepeda motor Vario, Polsek Benda juga telah mengamankan BB berupa, 2 buah kunci motor merk Honda, 1 unit kunci inggris dan 1 unit Handphone lipat merk Samsung warna Putih. (GN)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Suami Dikeroyok Hingga Kritis, Istri Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Bermodus Kenalan Wanita

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Bongkar Kasus Prostitusi Anak via Michat, 4 Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Akibat Cemburu Buta, Pria di Karang Tengah Tusuk Teman Hingga Tewas

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Jambret Hape Anak di Ciledug Dihadiahi Timah Panas

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Peras Tamu Hotel 1 Milyar, 10 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Modus Minta Sumbangan, Residivis Bobol Rumah Warga di Batu Ceper

HUKUM & KRIMINAL

Oknum LSM Pelaku Pengeroyokan di SMKN 9 Cisoka Ditangkap Polisi, LKBH PSHT Ucapkan Terimakasih