Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 31 Oktober 2023 - 15:01 WIB

Dicekoki Miras, Remaja Putri Digilir 4 Pria di Tangerang Polisi Unit PPA Beri Pendampingan

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Seorang remaja putri berinisial ISA berusia 18 tahun di Ciledug Tangerang digilir 4 pria di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, kota Tangerang. Korban dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar Jam 22.30 WIB. Viral di media sosial (medsos) setelah wajah para tersangka direkam keluarga korban yang melakukan interogasi.

Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut dan Kini sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Salah satu pelaku berinisial APP berumur 17 tahun, ketiga pelaku lain berumur 19 tahun berinisial MRN, CSA dan RYS.

Baca Juga  Anggota Polda Metro Jaya Jadi Korban Percobaan Pembunuhan Tersangka Penipuan

“Dari hasil penyelidikan, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Metro Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan. Selasa (31/10/2023).

Ke-empat tersangka tersebut mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Sebelum melancarkan aksinya pelaku APP berjanjian  melalui pesan WhatsApp kemudian menjemput korban bersama MRN untuk minum minuman keras (miras).

“Sebelum menuju lokasi kejadian Cluster Ciledug Land, mereka (para tersangka) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung,” katanya.

Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN,. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban.

Baca Juga  Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Diungkap Pokdar Metro Jaya

“Sejak awal dilaporkan, Korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya.

Keempat tersangka dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.

“Pelaku sudah kita tahan, Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” pungkas Zain. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Neglasari Ungkap Penipuan Modus Dukun Palsu, Korban Rugi Rp 26Juta

HUKUM & KRIMINAL

Viral di Medsos, Sat Reskrim Polrestro Tangerang Kota Gerak Cepat Amankan Pelaku Diduga Begal di Tol Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pakuhaji Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Unit Krimum Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Curat, 1 Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Hendak Curi Motor, Dua Pelaku Ditangkap Warga dan Diamankan di Polsek Pasar Kemis

HUKUM & KRIMINAL

Praktik Mafia Tanah di Tangerang Raya Menggila, Menunggu Ketegasan Presiden Jokowi

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 10 Remaja Ditangkap Polsek Benteng Puluhan Celurit Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Neglasari Berhasil Gulung Gerombolan Sindikat Maling Motor