Dimana masalahnya? Dicekoki Miras, Remaja Putri Digilir 4 Pria di Tangerang Polisi Unit PPA Beri Pendampingan – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 31 Oktober 2023 - 15:01 WIB

Dicekoki Miras, Remaja Putri Digilir 4 Pria di Tangerang Polisi Unit PPA Beri Pendampingan

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Seorang remaja putri berinisial ISA berusia 18 tahun di Ciledug Tangerang digilir 4 pria di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, kota Tangerang. Korban dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar Jam 22.30 WIB. Viral di media sosial (medsos) setelah wajah para tersangka direkam keluarga korban yang melakukan interogasi.

Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut dan Kini sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Salah satu pelaku berinisial APP berumur 17 tahun, ketiga pelaku lain berumur 19 tahun berinisial MRN, CSA dan RYS.

Baca Juga  Truk Tambang Mulai Beroperasi Pasca Penghentian, Polisi Siapkan Sanksi Tegas Bila Melanggar

“Dari hasil penyelidikan, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Metro Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan. Selasa (31/10/2023).

Ke-empat tersangka tersebut mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Sebelum melancarkan aksinya pelaku APP berjanjian  melalui pesan WhatsApp kemudian menjemput korban bersama MRN untuk minum minuman keras (miras).

“Sebelum menuju lokasi kejadian Cluster Ciledug Land, mereka (para tersangka) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung,” katanya.

Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN,. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban.

Baca Juga  Main Lubang Tanah di Rumahnya, Seorang Balita Meninggal Dunia Dipatok Ular Cobra

“Sejak awal dilaporkan, Korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya.

Keempat tersangka dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.

“Pelaku sudah kita tahan, Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” pungkas Zain. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Gagalkan Aksi Tawuran, 7 Sajam dan 9 Remaja Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pedagang Tusuk Pedagang di Pasar Malabar Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Beraksi di 42 TKP, Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Simpan 13 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Pria Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepatan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Sepatan Tangkap Pasutri Pelaku Pencurian di Minimarket

HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi, 20 Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi 8 Milyar PT Angkasa Pura Kargo

HUKUM & KRIMINAL

Belum Ditemukan, Polisi Gandeng BPBD dan Basarnas Cari Jasad Driver Taksi Online Dibuang ke Kali di Tangerang