Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 29 November 2023 - 13:39 WIB

Curi HP Tetangga Kontrakan, Seorang Pria Diamankan Polsek Pasar Kemis

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –Personel Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial RA (22). Pria asal Jatiuwung, Kota Tangerang ini ditangkap lantaran mencuri ponsel milik tetangga kontrakannya.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryadi mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Picung, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/11/2023).

“Tersangka RA mencuri ponsel milik tetangga kontrakannya. Tersangka masuk ke kontrakan saat penghuni kontrakan atau korban sedang tidur pulas dan lupa menutup pintu,” kata Ucu, Selasa (28/11/2023).

Tidak hanya ponsel, tersangka RA juga mengambil tas dompet korban yang berisi uang tunai, kartu identitas, dan kartu ATM.

Baca Juga  Tiga Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap Satreskrim Polsek Teluknaga

“Tersangka melakukan aksinya sekitar jam 2 malam,” tambah Ucu.

Ternyata aksi tersangka RA terlihat 2 penghuni kontrakan lain yang sedang duduk santai di halaman kontrakan. Dua orang itu kemudian menghampiri tersangka RA guna menanyakan maksud memasuki kamar kontrakan orang lain. RA yang baru keluar dari kamar kontrakan korban pun terkejut.

Saat itu korban terbangun dan keluar kontrakan. Lalu mendapati sedang ada adu mulut antara tersangka dan 2 orang penghuni kontrakan tadi.

“Tersangka tak bisa mengelak karena di tangannya terdapat ponsel dan tas dompet korban,” terang Ucu.

Baca Juga  Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur Gagalkan Tawuran, 6 Remaja Diamankan

Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis. Kemudian tak selang lama, Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis melakukan penggeledahan kamar kontrakan pelaku. Petugas menemukan dompet kulit berisikan STNK, KTP, kartu ATM, dan NPWP yang tak sesuai dengan identitas tersangka. Diduga berkas itu juga merupakan hasil kejahatan.

“Tindakan yang kami lakukan yaitu memeriksa TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa tersangka,” tandas Ucu. (Gn/Hanafi)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus TPPO Internasional ke Siberia

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 3 Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Edarkan Obat Daftar G, Penjaga Toko Fotocopy Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Teluknaga Ungkap Akun Instagram Kelompok Tawuran di Kosambi

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Dua Pelaku Ditangkap

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Operasi Gabungan, 23 Remaja Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Sat Reskrim Polres Lebak Dalami Penemuan Dua Sosok Mayat di Kebun Karet PT. Planting Tbk Cijaku

HUKUM & KRIMINAL

Mayat Di Duga Korban Pembunuhan Ditemukam di Kampung Babakan Kota Tangerang