Dimana masalahnya? Curi HP Tetangga Kontrakan, Seorang Pria Diamankan Polsek Pasar Kemis – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 29 November 2023 - 13:39 WIB

Curi HP Tetangga Kontrakan, Seorang Pria Diamankan Polsek Pasar Kemis

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –Personel Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial RA (22). Pria asal Jatiuwung, Kota Tangerang ini ditangkap lantaran mencuri ponsel milik tetangga kontrakannya.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryadi mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Picung, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/11/2023).

“Tersangka RA mencuri ponsel milik tetangga kontrakannya. Tersangka masuk ke kontrakan saat penghuni kontrakan atau korban sedang tidur pulas dan lupa menutup pintu,” kata Ucu, Selasa (28/11/2023).

Tidak hanya ponsel, tersangka RA juga mengambil tas dompet korban yang berisi uang tunai, kartu identitas, dan kartu ATM.

Baca Juga  Ngaku Bisa Obati Stroke, Pria 60 Tahun Cabuli Pasienya Ditangkap Polisi di Tangerang

“Tersangka melakukan aksinya sekitar jam 2 malam,” tambah Ucu.

Ternyata aksi tersangka RA terlihat 2 penghuni kontrakan lain yang sedang duduk santai di halaman kontrakan. Dua orang itu kemudian menghampiri tersangka RA guna menanyakan maksud memasuki kamar kontrakan orang lain. RA yang baru keluar dari kamar kontrakan korban pun terkejut.

Saat itu korban terbangun dan keluar kontrakan. Lalu mendapati sedang ada adu mulut antara tersangka dan 2 orang penghuni kontrakan tadi.

Baca Juga  Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jatiuwung Amankan Penjaga Toko Kosmetik

“Tersangka tak bisa mengelak karena di tangannya terdapat ponsel dan tas dompet korban,” terang Ucu.

Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis. Kemudian tak selang lama, Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis melakukan penggeledahan kamar kontrakan pelaku. Petugas menemukan dompet kulit berisikan STNK, KTP, kartu ATM, dan NPWP yang tak sesuai dengan identitas tersangka. Diduga berkas itu juga merupakan hasil kejahatan.

“Tindakan yang kami lakukan yaitu memeriksa TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa tersangka,” tandas Ucu. (Gn/Hanafi)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Modus Pura-pura Parkir, Polsek Ciledug Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Edarkan Narkoba, AF Diciduk Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Edarkan Obat Daftar G, Penjaga Toko Fotocopy Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Pelaku Tawuran Remaja Telan Korban Jiwa, 15 Diamankan, 2 di tahan dan 1 DPO

HUKUM & KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 6.800 Butir Ekstasi dan 5 Kilo Gram Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Pecatan Polisi Ditangkap Tipu Warga Tangerang, Rp 126 Juta Raib

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Curanmor Saat Razia, Polsek Pinang Amankan Dua Pelaku dan 1 Unit Motor