Home / BANTEN

Senin, 25 Juli 2022 - 16:25 WIB

Polsek Neglasari Amankan 6 Pelaku Curas, Korban Dicelurit Matanya Hingga Buta

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan kekerasan (Curas) terjadi dalam kurun waktu 16 hingga 20 Juli 2022.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Nugroho didampingi Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama. Di Mapolsek Neglasari Senin (25/7/2022).

Peristiwa ini terungkap saat orang tua korban yang bernama Ramli melaporkan kejadian yang menimpa anaknya Aris Setiawan yang berprofesi sebagai karyawan di perumahan, ke Polsek Neglasari, pada tanggal 16 Juli lalu.

“Korban mengendarai motor bersama temanya kehabisan bensin, saat menuntun motornya ke arah pom bensin tiba-tiba didatangi 3 gerombolan bersepeda motor memepet korban dan langsung melakukan pembacokan menggunakan sajam jenis celurit dan tepat mengenai mata korban (AS),” terang Kapolres sambil menunjukkan foto korban ke awak Media.

Baca Juga  Jum’at Peduli, Polrestro Tangerang Kota Hadirkan Berkah bagi Warga Kampung Cacing

Akibat luka sabetan senjata tajam (celurit-red) mata korban mengalami kerusakan dan berpotensi buta. Atas laporan orang tua korban pihak Polsek Neglasari melakukan menyelidikan dan berhasil menangkap 6 tersangka terdiri dari 2 dewasa dan 4 pelaku anak-anak. Dewasa atas nama FE (20) dan PA (19) keduanya pengangguran.

“Untuk anak-anak atas nama FH (16), AF (15), MA (16) dan DE (16). Dari 4 anak ini 3 tidak bekerja (drop out) sekolah, satu lagi masih sekolah SMA,” paparnya.

Modus palaku, lanjut Kapolres, dengan cara berkeliling dengan sasaran korban yang membawa hp. di lokasi yang sepi apabila korban melawan pelaku tidak segan segan melakukan kekerasan menggunakan sajam seperti apa yang ia lakukan terhadap korban AS.

“Motif pelaku untuk mendapatkan hp. yang dibawa para korban, setelah hasil dijual dan dibagi bagi temenya,” kata Kapolres.

Baca Juga  Buka Sosialisasi SKM, Maryono: Keep Smile for Public Services

Tak hanya itu, usai melakukan aksinya di Selapajang Jalan M. Suryadharma, Neglasari. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku pada tanggal 20 Juli melakukan hal yang sama di 5 TKP, di Teluknaga 1 TKP, Pakuhaji 3 TKP dan Sepatan 1 TKP. dan yang di incar sama yaitu korban yang membawa Hp.

“Selain senjata tajam, kita sita barang bukti lain beberapa Hp. dan kendaraan yang digunakan pelaku,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut untuk pelaku dewasa disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, untuk dibawah umur dikenakan pasal 76 dan 80 ayat 1 UU Perlindungan anak. (Gn)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Buka Sosialisasi Jasa Konstruksi, Maryono: Pembangunan Harus Taat Aturan, Bukan Sekadar Cepat Selesai

BANTEN

Peringatan Hakordia 2021, Pemprov Banten Raih Capaian MCP Baik

BANTEN

Urun Rembuk Media “Membangun Destinasi Wisata Halal di Banten”

BANTEN

Pemilik Shoroom Mobil Diserpong Diduga Tipu Konsumen, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Korban

BANTEN

Ops Yustisi, Koramil 07/Kresek Jaring 21 Orang Langgar Prokes

BANTEN

Gubernur WH dan Tim Korsup -KPK Tinjau Banten International Stadium

BANTEN

Simak! Ini Nomor WhatsApp Resmi Layanan Pengaduan Masyarakat Kota Tangerang

Pandeglang

Pengadilan Agama Pandeglang Sidang Perceraian Tanpa Bukti, Indra Nilai Buku Nikah Cacat Hukum