Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 9 November 2025 - 14:32 WIB

Polsek Tangerang Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tol di Kunciran, Satu Pelaku Diamankan

Foto: Polisi Saat Membawa Pelaku ke TKP Pencurian Kabel.

Foto: Polisi Saat Membawa Pelaku ke TKP Pencurian Kabel.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Jajaran Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Dalam kasus ini, seorang pelaku berhasil diamankan bersama petugas gabungan keamanan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng. Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Tangerang, tertanggal 8 November 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Tol Kunciran Bandara Km 7+400, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Pelapor/korban dalam kejadian ini adalah, PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari membenarkan adanya peristiwa pencurian kabel yang menyebabkan lampu penerangan jalan Tol padam.

Menurut keterangan saksi saksi S dan F selaku petugas Jasa Marga, pada Jumat malam (7/11) sekitar pukul 23.00 WIB keduanya tengah bertugas melakukan patroli hingga pagi hari.

Baca Juga  Soal Tudingan Penanganan Laporan Tak Jelas, Kapolsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara

Sekitar pukul 01.30 WIB, keduanya menerima laporan adanya pemadaman lampu di KM 7+400. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kabel penerangan yang terputus dan terjuntai di bawah kolong tol.

Kedua saksi kemudian melanjutkan penyisiran ke wilayah Jalan M. Supriyadi, Kelurahan Tanah Tinggi, lokasi yang sebelumnya pernah terjadi kehilangan kabel.

Di tempat itu, mereka mendapati dua orang tengah mengupas kabel, saat hendak diamankan, kedua pelaku melarikan diri ke arah berbeda, satu ke arah Batuceper dan satu lagi ke arah Kampung Tanah Tinggi.

Salah satu pelaku yang melarikan diri ke arah Batuceper berhasil ditangkap dan diketahui bernama inisial MAH (20), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

PAnggota Polsek Tangerang bersama Petugas Jasa marga kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Tanagerang dengan Barang Bukti antara lain:
1. Satu buah tang potong yang dililit karet ban.
2. Satu gulung kabel penerangan jalan tol sepanjang ±40 meter,
3. Daftar inventaris barang milik PT Jasamarga Kunciran Cengkareng.

Baca Juga  Liga 3 Nasional Segera Bergulir, Kapolrestro Tangerang Kota Hadiri Deklarasi Damai Suporter Bola

Akibat kejadian ini, pihak perusahaan PT Jasamarga mengalami kerugian materi sebesar Rp7.320.000,-

“Saat ini, Polsek Tangerang telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi serta pelaku, dan mengamankan barang bukti,” kata Kapolres. Minggu (9/11/2025).

Selain itu, lanjutnya, Tim Penyidik Polsek Tangerang tengah memburu satu pelaku lainnya yang diketahui bernama R N alias R M, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku lainnya,” ujar Kapolres.

Kapolres menghimbau, bagi masyarakat yang menemukan peristiwa menonjol/kejahatan agar menghubungi pihak Kepolisia ke Call Center 110. (GN)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Peredaran Miras, Posko Ormas Digerebeg Polisi di Cibodas

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Cepat Tim Patroli Polsek Tangerang Bersama Warga Amankan Pelaku Curas di Modernland

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Curug Polres Tangsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perikanan Benih Bening Lobster Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Awas! Modus Pencuri Motor Pepet dan Kunci Ditukar Terjadi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 9 Remaja Bersenjata Kelewang dan Pedang Ditangkap Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara Denda 20 Juta

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Benda Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Pil Eximer dan Tramadol Diamankan