Home / BANTEN

Senin, 5 Juli 2021 - 19:02 WIB

PPKM Darurat Sudah Berlaku di Banten, Ini Sanksinya Bagi Pelanggar 

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim(WH) telah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tujuh (7) Kabupaten/Kota mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Pelanggar terhadap kebijakan ini bakal dikenai sanksi.

Sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten.

Sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 ini adalah : huruf a, dalam hal Bupati dan Walikota tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Instruksi Gubernur Nomor
15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat
Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah
Provinsi Banten, dikenakan sanksi
sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai
dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Polres Metro Tangerang Kota Gelar Baksos dan Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025

Huruf b, untuk pelaku usaha, restoran, pusat
perbelanjaan, transportasi umum
sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf
j yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi
Gubernur Nomor 15 Tahun 2021, dikenakan
sanksi administratif sampai dengan
penutupan usaha sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pada huruf c, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: 1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; 2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan, 4) Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah; serta, 5) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Baca Juga  Penurunan Bendera Jadi Momentum, Maryono Ajak Pemuda Isi Kemerdekaan dengan Karya

Pada huruf d, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c ditujukan khusus kepada Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021.

Share :

Baca Juga

BANTEN

Konsolidasi dan Koordinasi Pengurus Partai Gerindra se-Kota Tangerang

Lebak

BPBD Banten Beri Surat Balasan, Usman Hadi : Sampai Kapan Proses Usulan Itu Terealisasi

BANTEN

Keluarga Korban Begal Suku Baduy Desak Kapolri Segera Bertindak dan Tangkap Pelaku

BANTEN

Wota, Wibu dan K-Pop Lovers Pecah Meriah Bersama Di Gangnam to Shibuya Festival Tangcity Mall

BANTEN

Atlit Panjat Tebing Kabupaten Tangerang Raih Emas di Jakarta

BANTEN

Kunjungi PWI Provinsi Banten, Kajati Banten : Pers Adalah Mitra

BANTEN

Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2023 Disetujui

BANTEN

Al Muktabar : Birokrasi menjadi salah satu penjuru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat