Home / Kota Tangerang

Kamis, 27 Juli 2023 - 18:45 WIB

Praperadilan Kasus MJS, Pengacara Tuding Polres Bandara Soetta Lakukan Penangkapan Tak Prosedural

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Terkait dugaan penangkapan dan penahanan yang diduga tak prosedural, Polres Bandara Soekarno-Hatta diperaperadilkan kuasa hukum terlapor.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum MJS (Terlapor -Red) didampingi orang tua kandungnya saat menemui awak media di sela-sela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (27/7/2023) siang.

Kuasa hukum terlapor Tengku M. Luqmanul Hakim menilai diduga adanya kejanggalan pihak Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan penangkapan terhadap klienya lantaran tidak membawa surat perintah penangkapan.

“Oknum Satreskrim Polres Bandara Soetta langsung main ciduk, karena terlapor belum terbukti melakukan tindakan pidana yang dituduhkan,” ujarnya.

Menurut dia, Polisi boleh melakukan penangkapan langsung jika ada seseorang yang melakukan tindak kejahatan seperti, kasus pembobolan atm, mencuri, jabret dan lain sebagainya.

“Peristiwa ini sangat saya sayangkan, apa yang dilakukan oknum Satreskrim Bandara Soetta yang malaukan penangkapan dengan sewenang-wenang terhadap klienya, maka kita ajukan permohonan Praperadilan,” kata dia.

Ia menjelaskan, dari permohonan yang diajukan sudah diterima dan hari ini adalah sidang yang pertama. Namun ia menyangkan dari pihak Kapolri, Polda Metro Jaya dan Polres Bandara Soetta hanya di Wakili Kasatreskrim.

Baca Juga  Wali Kota Tangerang dan Kepolisian Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Wafatnya KH Edi Junaedi

“Kami akan terus mendampingi dan mengawal kasus ini, sampai dimana pertanggung jawaban SOP Kepolisian yang diatur KUHP, jadi penangkapan itu harus melalui prosedur, lakukan penyelidikan, terlapor dipanggil dimintai keterangan dan dilakukan sidik dengan permulaan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pasal 184,” paparnya.

Ia juga mengatakan Polisi harus cermat dalam mengambil suatu tindakan, saksi-saksi harus juga dipanggil dengan disertai alat bukti yang cukup baru dijadikan tersangka.

“Kami ingatkan kasus ini no viral no justis, orang tuanya juga sedah melayangkan surat ke Bapak Kapolri, Irwasda, Irwasum dan Paminal untuk dilakukan pemeriksaan terhadap apa yang sudah dilakukan penyidik Polres Bandara Soetta.

Tengku menambahkan, bahwa kasus ini adalah tuduhan terkait kasus pencucian uang. Berawal adanya laporan polisi yang menurut dia begitu kilat polisi menangani, main tangkap klienya tanpa prosedur.

Baca Juga  LPBI NU Kota Tangerang Bagikan Takjil Masker dan Hand Sanitizer ke Pengguna Jalan

“Ini laporan Pinjaman Online (Pintek) oleh seseorang atas nama Jesrin Justandi,” imbuhnya.

Untuk sidang karena yang hadir tidak lengkap, maka sidang akan dilanjutkan kamis depan. “Harapan kami mencari keadilan, dan kepastian apa yang disangkakan terhadap klien kami yaitu MJS,” tukasnya.

Di tempat sama, Selamet Santoso selaku orang tua terlapor menjelaskan, bahwa yang dilaporkan kasus pinjol dari pintek digital Indonesia. Pelapor katanya mengalami kerugian Rp11 Milyar, namun detailnya ia tidak mengetahui.

“Saya hanya berharap keadilan berpihak kepada anak saya, dan anak saya segera bisa dibebaskan,” harapnya.

Hingga berita ini tayangkan, pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai hal tersebut baik Via WhatsApp maupun sambungan WhatsApp. (Tim)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

431 Calhaj Kota Tangerang Terbang ke Tanah Suci, Pj : Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Kota Tangerang

Peringati Peristiwa Perjuangan Lengkong ke-76, Menhan Ziarah ke TMP Taruna Tangerang

Kota Tangerang

Gandeng Bulog, Pemkot Sediakan Beras Murah Untuk Masyarakat Tangerang

Kota Tangerang

Berikan Kenyamanan Pengunjung, Food Court CBD Ciledug Bersolek

Kota Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Kota Tangerang

Lantik Pengurus Baru, Wakil Harap FOBI Terus Jaga Eksistensi dan Prestasi Barongsai

Kota Tangerang

Buka Pengajian ASN, Wakil Walikota Ingatkan Pelayanan Publik Tidak Boleh Terganggu

Kota Tangerang

Idul Adha 1444 Hijriyah, Pokja WHTR Salurkan 120 Bungkus Daging Kurban