Home / Kota Tangerang

Rabu, 8 November 2023 - 13:11 WIB

Diduga Tak Berizin, Satpol PP Diminta Tertibkan Bangunan Mini Soccer di Neglasari

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG  – Meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan sarana olah raga (mini soccer) yang berlokasi di RT 01 RW02, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, tetap dilaksankan.

Saat di konfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja, Yogi mengatakan kalau adminstrasi izin pembangunan Lapangan mini soccer itu sedang diproses.

“Disini lapangan mini soccer. Baru tiga minggu, izin sedang proses. Online,” katanya singkat.

Sementara dalam pantauan wartawan di lokasi, Selasa (7/11/2023) siang, tampak para pekerja sedang mengerjakan baham bangunan dan terlihat tiang bangunan sudah berdiri di area tersebut.

Saat di konfirmasi petugas Satpol PP Kota Tangerang, Bidang Penegakan Hukum dan Undang Undang yang tak mau disebutkan namanya mengaku telah memanggil pemilik. Namun dia berdalih belum mengetahui secara rinci terkait adminstrasi izin lapangan mini soccer itu.
“Ya, sudah dipanggil. Hari kamis, tapi saya tidak tau berita acaranya,” ujarnya.

Baca Juga  Cegah Wabah Covid-19, Kelurahan Pabuaran Tumpeng Gelar Operasi Aman Bersama di Depan Puskesmas

Koordinator Forum Aliansi Aktivis Tangerang (ForTang), Muhamad Taher, mengatakan kalau PBG itu mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keamdalan dan desain prototipe.
Syarat dan wajib dilaporkan harus di persiapkan, dan sanksi yang ada harus dihindari. Bukan sebaliknya mencari sanksi.

Masih kata Taher, bahwa kehadiran PBG diharapkan bisa menjadi aturan perijinan yang mewujudkan bangunan yang aman, nyaman, dan ramah sesuai peruntukan tata ruang.

“Yang melanggar harus di berikan sanksi, karena selain aturan undnag undang kita juga punya aturan Perda
.Fungsi dan peruntukannya juga harus sesuai dengan tata ruang wilayah. Kalau sudah dibangun tapi tidak sesuai tata ruang,, itu nanti kan jadi bermasalah” tegasnya.

Baca Juga  Gelar Apel Gabungan, Kecamatan Cipondoh Siap Tertibkan Bangunan Liar di Wilayahnya

Diketahui, bahwa kewajiban setiap orang atau badan/perusahaan yang akan mendirikan bangunan harus memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. (teng/red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Tutup Hotel Alona Pemkot Akan Koordinasi Dengan Pihak Kepolisian

Kota Tangerang

Cegah Penyebaran Covid 19, Kecamatan Cipondoh Rutin Lakukan Operasi Aman Bersama

Kota Tangerang

Kado HUT ke-33 Kota, Wali Kota Tangerang Luncurkan Bentor Pangan Sahabat Masyarakat

Kota Tangerang

Arief Pantau Hari Pertama Pelaksanaan PPDB Tingkat SMP 

Kota Tangerang

Pengamat Dinilai Melecehkan DPRD Tangerang Asal Pantura, Encek Sesalkan Pernyataan Miftahul Adib

Kota Tangerang

HUT Kota Tangerang ke-29 dan Hari Kanker Sedunia, RSUD Kota Tangerang Gelar Webinar Pencegahan Kunker Payudara dan Serviks

Kota Tangerang

HPN 2025, Forwat Beri Penghargaan kepada PJ Walikota Tangerang

Kota Tangerang

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Hadir di Tangerang