Dimana masalahnya? Diduga Tak Berizin, Satpol PP Diminta Tertibkan Bangunan Mini Soccer di Neglasari – Sekilasbanten

Home / Kota Tangerang

Rabu, 8 November 2023 - 13:11 WIB

Diduga Tak Berizin, Satpol PP Diminta Tertibkan Bangunan Mini Soccer di Neglasari

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG  – Meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan sarana olah raga (mini soccer) yang berlokasi di RT 01 RW02, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, tetap dilaksankan.

Saat di konfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja, Yogi mengatakan kalau adminstrasi izin pembangunan Lapangan mini soccer itu sedang diproses.

“Disini lapangan mini soccer. Baru tiga minggu, izin sedang proses. Online,” katanya singkat.

Sementara dalam pantauan wartawan di lokasi, Selasa (7/11/2023) siang, tampak para pekerja sedang mengerjakan baham bangunan dan terlihat tiang bangunan sudah berdiri di area tersebut.

Saat di konfirmasi petugas Satpol PP Kota Tangerang, Bidang Penegakan Hukum dan Undang Undang yang tak mau disebutkan namanya mengaku telah memanggil pemilik. Namun dia berdalih belum mengetahui secara rinci terkait adminstrasi izin lapangan mini soccer itu.
“Ya, sudah dipanggil. Hari kamis, tapi saya tidak tau berita acaranya,” ujarnya.

Baca Juga  Juarai Pertandingan IBCA- MMA di Bandung, Kasatpol PP Kota Tangerang Beri Penghargaan 2 Anggotanya

Koordinator Forum Aliansi Aktivis Tangerang (ForTang), Muhamad Taher, mengatakan kalau PBG itu mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keamdalan dan desain prototipe.
Syarat dan wajib dilaporkan harus di persiapkan, dan sanksi yang ada harus dihindari. Bukan sebaliknya mencari sanksi.

Masih kata Taher, bahwa kehadiran PBG diharapkan bisa menjadi aturan perijinan yang mewujudkan bangunan yang aman, nyaman, dan ramah sesuai peruntukan tata ruang.

Baca Juga  Diduga Belum Kantongi PBG, Indomaret di Cipondoh Nekat Buka

“Yang melanggar harus di berikan sanksi, karena selain aturan undnag undang kita juga punya aturan Perda
.Fungsi dan peruntukannya juga harus sesuai dengan tata ruang wilayah. Kalau sudah dibangun tapi tidak sesuai tata ruang,, itu nanti kan jadi bermasalah” tegasnya.

Diketahui, bahwa kewajiban setiap orang atau badan/perusahaan yang akan mendirikan bangunan harus memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. (teng/red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Oknum Customer Servis BRI Unit Cipondoh Diduga Gelapkan Uang Nasabah

Kota Tangerang

Jajaran BPPKB DPC Kota Tangerang Silaturahmi ke Tiga Pilar

Kota Tangerang

Cahaya Lampion Bunga Hiasi Pesta Kuliner di Taman Raya TangCity Mall Tangerang

Kota Tangerang

Bangun Budaya Siaga Lewat Kelurahan Tangguh Bencana, Wakil Walikota: Upaya Bersama Jaga Kota

Kota Tangerang

BKIPM Jakarta Beri Bantuan 1,5 Ton Ikan Sehat dan Bermutu di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Bekerjasama Dengan PT. Toray Grop dan PT. BMT OPPO Lurah Pabuaran Tumpeng Resmikan Rumah Pompa

Kota Tangerang

Tingkatkan Solidaritas, MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang Gelar Rapat Konsolidasi Validasi Struktur

Kota Tangerang

Berkah Ramadhan, BPPKB Banten DPC Cibodas Berbagi Ta’jil Sekaligus Serahkan SK ke DPRT Cibodas Sari