Home / Kota Tangerang

Rabu, 8 November 2023 - 13:11 WIB

Diduga Tak Berizin, Satpol PP Diminta Tertibkan Bangunan Mini Soccer di Neglasari

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG  – Meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan sarana olah raga (mini soccer) yang berlokasi di RT 01 RW02, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, tetap dilaksankan.

Saat di konfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja, Yogi mengatakan kalau adminstrasi izin pembangunan Lapangan mini soccer itu sedang diproses.

“Disini lapangan mini soccer. Baru tiga minggu, izin sedang proses. Online,” katanya singkat.

Sementara dalam pantauan wartawan di lokasi, Selasa (7/11/2023) siang, tampak para pekerja sedang mengerjakan baham bangunan dan terlihat tiang bangunan sudah berdiri di area tersebut.

Saat di konfirmasi petugas Satpol PP Kota Tangerang, Bidang Penegakan Hukum dan Undang Undang yang tak mau disebutkan namanya mengaku telah memanggil pemilik. Namun dia berdalih belum mengetahui secara rinci terkait adminstrasi izin lapangan mini soccer itu.
“Ya, sudah dipanggil. Hari kamis, tapi saya tidak tau berita acaranya,” ujarnya.

Baca Juga  Ibu Bayi Yang Jasadnya Disimpan di Lemari Es Masih Dirawat, Walikota Bantu Biaya Pengobatan

Koordinator Forum Aliansi Aktivis Tangerang (ForTang), Muhamad Taher, mengatakan kalau PBG itu mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keamdalan dan desain prototipe.
Syarat dan wajib dilaporkan harus di persiapkan, dan sanksi yang ada harus dihindari. Bukan sebaliknya mencari sanksi.

Masih kata Taher, bahwa kehadiran PBG diharapkan bisa menjadi aturan perijinan yang mewujudkan bangunan yang aman, nyaman, dan ramah sesuai peruntukan tata ruang.

“Yang melanggar harus di berikan sanksi, karena selain aturan undnag undang kita juga punya aturan Perda
.Fungsi dan peruntukannya juga harus sesuai dengan tata ruang wilayah. Kalau sudah dibangun tapi tidak sesuai tata ruang,, itu nanti kan jadi bermasalah” tegasnya.

Baca Juga  Pemkot Tangerang Lakukan Sosialisasi Persuasif, Ajak Pedagang Berjualan dengan Tertib

Diketahui, bahwa kewajiban setiap orang atau badan/perusahaan yang akan mendirikan bangunan harus memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. (teng/red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Berikan Penghargaan Kepada Atlet Berprestasi

Kota Tangerang

Diskominfo Gelar Rapat Klasifikasi Informasi Publik 

Kota Tangerang

Dishub Kota Tangerang Resmikan Angkot Si Benteng, Ayo.. Naik Angkot! Biar Gak Macet

Kota Tangerang

Kukuhkan Tim PPLPD, Wali Kota: Raih Prestasi Terbaik untuk POPDA XI

Kota Tangerang

Berhasil Lewati Target UHC Nasional, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan

Kota Tangerang

Wujudkan Hunian Layak untuk Warga, Pemkot Soft Launching Rusun Cipta Griya

Kota Tangerang

PWI Kota Tangerang Silaturahmi ke Lapas Kelas 1 Tangerang

Kota Tangerang

 Resmi Terima Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024, Wali Kota Tangerang Siap Tindaklanjuti