Home / BANTEN

Sabtu, 20 Maret 2021 - 12:29 WIB

PWI Kabupaten Serang Kecam Tindakan Arogansi yang Diduga Dilakukan Oknum SPN

SEKILASBANTEN.COM, SERANG, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang mengecam tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum Serikat Pekerja Nasional (SPS) yang diduga telah melakukan intimidasi terhadap wartawan di Saung Edi, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 18 Maret 2021.

Sekretaris PWI Kabupaten Serang, Andrea Nanda Saputra mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan arogansi oknum SPN yang diduga telah melakukan intimidasi dengan menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas mulianya.

“Tindakan menghalang-halangi jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 UU Pers yang mengatur, bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi,” hal itu disampaikan Andre saat ditemui di Sekretariat PWI Kabupaten Serang, Jumat, 19 Maret 2021.

Ia menjelaskan, UU Pers Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga  Polisi Canangkan Lima Ruas Jalan Arteri di Kota Tangerang Jadi Kawasan Bebas Macet

Selain itu, kata Andre, kemerdekaan pers tidak hanya hak yang dimiliki pers. Melainkan juga hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU Pers, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Berdasarkan aturan tersebut, maka PWI Kabupaten Serang akan mengambil langkah hukum. Namun, sampai saat ini kita masih menunggu laporan secara tertulis dari anggota PWI Kabupaten Serang yang mengalami hal itu,” pungkasnya.

Hal senada dikatakan Ketua PWI Kabupaten Serang, Wisnu Anggoro. Menurutnya, pihak manapun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana.

Baca Juga  Pisah Sambut Kapolres Metro Tangerang Kota, Sachrudin: Mari Perkuat Kamtibmas Melalui Kolaborasi Berbagai Lini

“Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Heru (wartawan media online perssigap88.co.id), dan Nurjamin (wartawan media online koransinarpagijuara.com) mendapatkan intimidasi dari beberapa oknum serikat pekerja usai mengambil foto dan video saat kegiatan SPN di Saung Edi, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 18 Maret 2021.

(Angga)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Ditutup Gubernur WH, Kafilah Kota Tangsel Juara Umum MTQ ke-18 Provinsi Banten 2021

BANTEN

Peringati HUT Kodam Jaya ke-74, Kasdim 0510/Tigaraksa Pimpin Do’a

BANTEN

Tingkatkan Keterbukaan, PPID Kementerian PANRB Dorong Klasifikasi Informasi Publik

BANTEN

Jumling di Benda, Kapolres Ajak Warga Aktif Cegah Tawuran dan Kriminalitas

Kota Serang

Didampingi LKBH PWI Banten Iman Fuadi Akan Laporkan PT. Arthaasia Finance ke Polda Banten

BANTEN

Babinsa Koramil 03/Legok Berikan Penyuluhan Bahaya Antisipasi Tawuran dan Narkoba di SLTPN 03

BANTEN

Soal Banjir di Gelam Jaya Pasca Diguyur Hujan Malam Hingga Pagi, Ini Kata Bacaleg Muda PDI Perjuangan

BANTEN

Pemprov Banten Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM