Home / BANTEN

Sabtu, 20 Maret 2021 - 12:29 WIB

PWI Kabupaten Serang Kecam Tindakan Arogansi yang Diduga Dilakukan Oknum SPN

SEKILASBANTEN.COM, SERANG, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang mengecam tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum Serikat Pekerja Nasional (SPS) yang diduga telah melakukan intimidasi terhadap wartawan di Saung Edi, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 18 Maret 2021.

Sekretaris PWI Kabupaten Serang, Andrea Nanda Saputra mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan arogansi oknum SPN yang diduga telah melakukan intimidasi dengan menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas mulianya.

“Tindakan menghalang-halangi jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 UU Pers yang mengatur, bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi,” hal itu disampaikan Andre saat ditemui di Sekretariat PWI Kabupaten Serang, Jumat, 19 Maret 2021.

Ia menjelaskan, UU Pers Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga  Puncak HPN 2022, Kapolrestro Tangerang Kota Gelar Ramah Tamah dan Potong Tumpeng Bersama Insan Pers

Selain itu, kata Andre, kemerdekaan pers tidak hanya hak yang dimiliki pers. Melainkan juga hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU Pers, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Berdasarkan aturan tersebut, maka PWI Kabupaten Serang akan mengambil langkah hukum. Namun, sampai saat ini kita masih menunggu laporan secara tertulis dari anggota PWI Kabupaten Serang yang mengalami hal itu,” pungkasnya.

Hal senada dikatakan Ketua PWI Kabupaten Serang, Wisnu Anggoro. Menurutnya, pihak manapun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana.

Baca Juga  Vaksin Booster Polsek Curug Di bulan Ramadhan Kembali Dilaksanakan

“Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Heru (wartawan media online perssigap88.co.id), dan Nurjamin (wartawan media online koransinarpagijuara.com) mendapatkan intimidasi dari beberapa oknum serikat pekerja usai mengambil foto dan video saat kegiatan SPN di Saung Edi, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 18 Maret 2021.

(Angga)

Share :

Baca Juga

Lebak

Cegah Pelanggaran,Sipropam Polres Lebak Polda Cek Sikap Tampang dan Kelengkapan Personil

BANTEN

Ikuti Perlombaan di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Tangerang Kota Sabet 4 Juara

BANTEN

TP PKK dan Posyandu Provinsi Banten Gelar Webinar Lansia Sehat

BANTEN

61 Orang Warga Binong di Vaksin Polsek Curug Lakukan Pengamanan

BANTEN

Penguatan UMKM, Plh Sekda Provinsi Banten Sebut Legalitas Perijinan Usaha Sangat Perlu

BANTEN

Raperda RDTR Tak Kunjung Diajukan ke DPRD, Aktivis: Tim Prolegda dan OPD Teknis Terkait RDTR Tak Becus Kerja

Kabupaten Serang

Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala PT. Jasa Raharja

Lebak

Pastikan Selesai, Pj Gubernur Banten Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Cibadak-Padasuka