Home / Tangerang Selatan

Jumat, 15 April 2022 - 16:04 WIB

Ratusan Reklame Non Permanen Tidak Berizin Ditertibkan

SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL– Dalam menertibkan ratusan reklame non permanen yang tidak berizin, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pencopotan reklame yang tidak berizin di 5 titik Kota Tangsel, Kamis (14/04/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan bahwa meski bulan puasa razia dan operasi penertiban yang melanggar Perda akan dilakukan.

“Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah 2 kali melakukan penertiban reklame non permanen yang tidak berizin, meski bulan puasa razia malam akan terus jadi operasi kita,” ungkap Muksin, Jumat (15/04/2022).

Lanjut, dirinya pun menyampaikan kepada pelanggar Perda untuk mengikuti aturan yang sudah ada.

Baca Juga  Tiga Pilar Rapat Koordinasi Koperasi Merah Penggunaan Gedung Ex Kelurahan Curug Kulon

“Kalau masih ada yang bandel-bandel untuk masang reklame tak berizin dan mengganggu lingkungan, kami pasti akan mencopot itu kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP menjelaskan hasil dari kegiatan razia reklame non permanen tesebut membuat para pemilik reklame megurus perizinan dan membayar pajak.

“Alhamdulillah, dari kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin, para pemilik reklame yang melanggar segera mengurus perizinan dan membayar pajaknya,” jelas Oki.

“Dari reklame yang berizin dan membayar pajak tentu ini akan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Tangsel, maka dari itu kami akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin,” Paparnya.

Baca Juga  Operasi Yustisi Rutin Polsek Curug Menyasar Ke Warga Tidak Memakai Masker Saat Keluar Rumah

Tambahnya, Satpol PP Tangsel dalam melakuan penegakan Peraturan Daerah di bidang reklame khususnya non permanen sudah diberikan kemudahan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel yang memberikan tanda barcode bagi reklame yang sudah berizin.

“DPMPTSP memudahkan kami dalam melakukan penegakan Perda di bidang Reklame dengan adanya logo barcode sebagai penanda bahwa sudah berizin. Sedangkan yang belum ada tanda barcode itu yang kami tindak,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Venesia BSD, Ketua LSM KPPB: Pemiliknya Belum Tersentuh Hukum

Tangerang Selatan

Warga Tangsel 90% Tertib Gunakan Maskar

Tangerang Selatan

Seorang Ibu di Tangsel Dipolisikan Gara-gara Investasi Fiktif, Puluhan Orang Tertipu Rugi hingga Rp100 Miliar

Tangerang Selatan

Dinas SDABMBK Tangsel Segera Normalisasi Titik Banjir di SMAN 4 Tangsel

Tangerang Selatan

Pemkot Akan Berikan Bantuan Maksimal Pada Aisyah

PEMERINTAHAN

Hj. Tini Indrayanthi Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana Tahun 2021

PEMERINTAHAN

Rekruitment PT PITS, Kecele Warga Tangsel Siap-Siap Ke Ombudsman

Tangerang Selatan

Organisasi Leak Matakon Indonesia Resmi Dibentuk