Home / Tangerang Selatan

Jumat, 15 April 2022 - 16:04 WIB

Ratusan Reklame Non Permanen Tidak Berizin Ditertibkan

SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL– Dalam menertibkan ratusan reklame non permanen yang tidak berizin, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pencopotan reklame yang tidak berizin di 5 titik Kota Tangsel, Kamis (14/04/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan bahwa meski bulan puasa razia dan operasi penertiban yang melanggar Perda akan dilakukan.

“Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah 2 kali melakukan penertiban reklame non permanen yang tidak berizin, meski bulan puasa razia malam akan terus jadi operasi kita,” ungkap Muksin, Jumat (15/04/2022).

Lanjut, dirinya pun menyampaikan kepada pelanggar Perda untuk mengikuti aturan yang sudah ada.

Baca Juga  Wow! 11 PSK Open BO yang Diamankan di Tangsel, Sehari Layani 3 Pria Hidung Belang dan Masih Remaja

“Kalau masih ada yang bandel-bandel untuk masang reklame tak berizin dan mengganggu lingkungan, kami pasti akan mencopot itu kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP menjelaskan hasil dari kegiatan razia reklame non permanen tesebut membuat para pemilik reklame megurus perizinan dan membayar pajak.

“Alhamdulillah, dari kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin, para pemilik reklame yang melanggar segera mengurus perizinan dan membayar pajaknya,” jelas Oki.

“Dari reklame yang berizin dan membayar pajak tentu ini akan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Tangsel, maka dari itu kami akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin,” Paparnya.

Baca Juga  Cari Lowongan Kerja? Langsung Cek Lokertangsel.com

Tambahnya, Satpol PP Tangsel dalam melakuan penegakan Peraturan Daerah di bidang reklame khususnya non permanen sudah diberikan kemudahan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel yang memberikan tanda barcode bagi reklame yang sudah berizin.

“DPMPTSP memudahkan kami dalam melakukan penegakan Perda di bidang Reklame dengan adanya logo barcode sebagai penanda bahwa sudah berizin. Sedangkan yang belum ada tanda barcode itu yang kami tindak,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

ADVETORIAL

Pemkot Tangsel Sediakan Tempat Vaksin Permanen

Tangerang Selatan

DPU Tangsel: Penataan Pedestrian Jalan Sumatera dan Batam Atas Permintaan Warga

Tangerang Selatan

Dishub Tangsel Tertibkan Parkiran Diluar Badan Jalan Teras Kota

Tangerang Selatan

Reklame Non Permanen Tak Berijin ditertibkan Satpol PP Tangsel

KESEHATAN

Pejabat , ASD dan TNI Polri Mulai Diberikan Vaksin Covid-19

Tangerang Selatan

LSM GARRDA Surati SMK-SMAN dan KCD Provinsi Banten Perihal PPDB 2021

KESEHATAN

Benyamin Pantau Vaksinasi Tenaga Medis

Tangerang Selatan

Pengurus SMSI Kota Tangsel Resmi Dilantik