Home / Kabupaten Tangerang

Jumat, 20 Agustus 2021 - 12:31 WIB

Sambut HUT RI dan HUT Prov Banten, Pemprov Banten Berikan Kado Spesial Untuk Warganya

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG — Menyambut HUT Kemerdekaan Republik indonesia Ke 76 dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Provinsi Banten yang jatuh pada 4 Oktober 2021 mendatang, Pemerintah Daerah Provinsi Banten memberikan kado spesial untuk warganya.

Melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Pihaknya memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sampai diskon pajak dalam upaya mengurangi beban masyarakat dimasa pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak guna menguatkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten melalui pajak kendaraan bermotor.

Dijelaskan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah
Samsat kelapa dua Kabupaten Tangerang Bayu Adi Putranto, program bebas denda pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak ini berlaku mulai 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021 mendatang.

” Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sampai diskon pajak dan bebas BBN KB ini akan berlaku hingga 31 Desember 2021 Mendatang. ” Terang Kepala UPT PPD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Bayu Adi Putranto.

Dasar dari kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dan juga Pergub Banten Nomor 32 Tahun 2021 terkait bebas denda pajak.

Dengan mengusung nama ‘Combo Untung Kemerdekaan dan HUT Banten Ke-21″, ada tiga program yang bisa dimanfaatkan warga masyarakat Banten. Diantaranya :
Pembebasan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda PKB, BBNKB I, BBNKB II dan seterusnya yang Berlaku 16 Agustus sampai 31 Desember 2021. Yang kedua pihaknya juga juga memiliki program bebas BBN KB 2 mutasi masuk maupun Mutasi dalam daerah selanjutnya terkait Penghapusan Tunggakan Pokok PKB dan dendanya pada Tahun keempat, kelima dan seterusnya yang hanya dibayar selama 3tahun. Selanjutnya Untuk diskon pajak pada masa pajak kendaraan yang jatuh tempo pada November 2021 kemudian dibayar pada Agustus dan September 2021 akan dapat potongan 4%. Untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya pada bulan Desember 2021 yang dibayarkan pada bulan Agustus dan September 2021 mendapatkan potongan diskon pajak sebanyak 6 persen.

Baca Juga  Buka Muprov VI Kadin Banten, Wagub Andika : Kadin Bisa Jaga Iklim Investasi

Dan untuk masa pajak yang jatuh tempo Januari 2022 namun dibayarkan pada Agustus dan September 2021, ada diskon 10 persen namun diskon ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September saja. Untuk pelaksanaan program ini masyarakat bisa melaksanakan pembayarannya di seluruh samsat yang ada baik Samsat polda Banten maupun Polda Metro Jaya yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.

” Jadi banyak program yang bisa dimanfaatkan warga masyarakat Banten yang bisa dilaksanakan di seluruh Samsat dan Gerai di seluruh wilayah Provinsi Banten. ” Tambah Bayu.

Ditanya terkait operasional Gerai Gerai samsat yang ditutup operasional pelayanannya selama Aturan PPKM dan dalam waktu dekat Rencananya Mal akan beroperasi kembali, Bayu menuturkan pihaknya otomatis akan membuka layanan pajak kendaraan tahunan seperti biasanya kembali di semua Gerai yang ada di mal ataupun pusat pusat perbelanjaan..

Baca Juga  Adakan Lomba Perdana, P3SI Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik

Bayu menuturkan Pihaknya berharap warga masyarakat Banten yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat memaksimalkan program penghapusan denda pajak dan bebas pajak bea balik nama dan diskon pajak lainnya ini.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Khusus nya UPT PPD Samsat Kelapa Dua terus berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat bersama Pihak Polri dan Jasa Raharja Khususnya dimasa pandemi dan PPKM Level 4 saat ini dengan terus menerapkan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat baik bagi pegawai dan wajib pajak baik dilingkungan samsat maupun gerai gerai samsat yang ada.
Kapasitas Jumlah wajib pajak didalam ruangan dan efesiensi waktu pelayanan menjadi prioritas pada pelaksanaannya.

” Penerapan pelaksanaan protokol kesehatan menjadi prioritas pelayanan bersama kami dengan Pihak Polri dan Jasa Raharja di Semua Kantor Samsat dan Gerai Samsat selama masa pandemi Covid-19 saat ini. ” Pungkas Bayu.

(Gn/Mus)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Danramil 02/curug Tinjau Persiapan Pembentukan Kampung Pancasila

Kabupaten Tangerang

Razia Jam Operasional, Dishub Kota Tangerang Jaring 8 Unit Truk

Kabupaten Tangerang

Hindari Lubang Truk Mixer Senggol Kabel Hingga Tiang Listrik Nyaris Roboh

Kabupaten Tangerang

Wabup Tangerang Buka Pertemuan Koordinasi TPPS dan Sosialisasi Program PASTI

Kabupaten Tangerang

Disperindag: Kenaikan Harga Bahan Pokok Dipicu Permintaan Tinggi dan Faktor Cuaca

Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif IGA 2024

Kabupaten Tangerang

Dinkes Berhasil Tekan Angka Stunting Menjadi 7,6 Persen pada 2021

Kabupaten Tangerang

Tagihan Capai Rp2.5 Juta, Pelanggan Perumdam TKR Meradang, Aktivis Ancam Demo