Home / Kota Tangerang

Minggu, 3 Maret 2024 - 21:40 WIB

Satpol PP Dituding Tutup Mata, PJ Walikota Tangerang Diminta Tertibkan Speak Out Bar Hotel Pakons

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Menjelang Bulan Ramadan 1445 Hijriah, PJ, Walikota Tangerang, Dr.Nurdin diminta segera menutup Tempat Hiburan Malam (THM), salah satunya Speak Out Bar and Lounge Pakons Prime Hotel, Jalan Daan Mogot, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Selain menjual Miras dengan bebas kepada masyarakat umum, tempat dugem pertama dan satu satunya di Kota “Akhlakul Karimah” itu dianggap meresahkan masyarakat.

Meski sudah dilaporkan kepada pihak terkait, namun Satpol PP dan Dinas Budaya, Pariwisata dan Pertamanan (Budparman) Kota Tangerang seolah tutup mata.

Desakan penutupan tempat maksiat itu dianggap penting untuk menunjukan keseriusan Pemkot Tangerang dalam penegakan Perda.

Koordinator Forum Aliansi Aktivis Tangerang Raya (ForTang), M.Taher mengatakan, berdasarkan hasil analisa pihaknya memastikan kalau Speak Out Bar and Lounge yang berada lantai atas (Rooftop) Pakons Prime Hotel itu telah melanggar Perda. Selain itu, pihaknya mencium adanya dugaan “gratifikasi” atas beroperasinya tempat hiburan malam itu.

“Ini hanya akal akalan saja. Seolah fasilitas hotel, padahal mereka jual Miras kepada masayarakat umum.Kami heran kok bisa Pemkot Tangerang tutup mata, jelas jelas ini melanggar Perda. Kami duga ada gratifikasi kepada pihak terkait,” ungkap Taher, Minggu (3/3/2024).

Atas dasar itu Taher mendesak PJ, Walikota Tangerang, Dr.Nurdin untuk segera melaksanakan penertiban dan menyetop operasional tempat hiburan malam tersebut. Pasalnya selain melanggar Perda, keberadaan tempat dugem dan penjualan Miras itu juga telah mencoreng wajah Kota Tangerang dengan mottonya Akhlakul Karimah.

Baca Juga  Pemkot Gelar Diskusi Perempuan dan Politik dalam Perspektif Kesetaraan Gender

Jika Pj, Walikota tidak melakukan tindakan, maka dalam waktu dekat, Taher mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan bersama elemen masyarakat lainnya.

“Ini harus diusut sampe tuntas. Pj Walikota harus turun tangan, jangan sampai keluhan dan informasi masyarakat ini diabaikan. Usaha tempat hiburan di Kota Tangerang tidaklah mudah, karena punya aturan dan motto Akhlakul Karimah. Kalau Satpol PPnya tutup mata, kami duga ada indikasi gratifikasi. Kalau Sepak Out melanggar segera tutup,” tegas Taher.

Sebelumnya, desakan penutupan tempat hiburan malam itu juga telah disuarakan oleh Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tangerang, Holid Safei. Permintaan itu disampaikan langsung kepada PJ, Walikota Tangerang, Dr.Nurdin pada saat menggelar aksi peringatan HUT ke 31 Kota Tangerang, di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Rabu (28/2/2024) lalu.

Dikatakan Holid, aksi mahasiswa PC PMII itu didasari karena rasa kekecewaan, keresahan dan keprihatinan Masyarakat Kota Tangerang terhadap Pemkot Tangerang yang di nilai belum bisa melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab secara aktual. Salahsatunya, soal komitmen Pemkot Tangerang dalam menertibkan tempat penjualan miras di Kota Tangerang.

Baca Juga  Golden Tulip Essential Tangerang Gelar Sunatan Massal Gratis, Cek Disini?

“Kami minta copot Kasatpol PP Kota Tangerang karena gagal dalam penghentian peredaran miras dan club malam. Kami menuntut PJ Walikota untuk segera menutup Sepak Out yang menjual miras dengan bebas,” ujarnya disela sela orasi.

Sementara hingga berita ini dirilis, pihak pengelola Speak Out Bar and Lounge Pakons Prime Hotel belum bisa memberi penjelasan. Padahal permohonan klarifikasi terkait informasi tersebut telah dilayangkan Ketua Forwat, Andi Lala sejak sepekan lalu.

Hal yang sama juga ditunjukan Kepala Satpol PP, Wawan Fauzi dan Kepala Disbudparman Kota Tangerang, Rijal Ridolloh, sampai saat ini belum memberikan penjelasan secara resmi dan tindakan apapun.

Speak Out Bar and Lounge diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras), Perda nomor 3 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 7 tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda nomor 11 tahun 2021 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Red/lla)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Gerindra Kota Tangerang Kembali Gelar Konsolidasi Menangkan Prabowo-Gibran

Kota Tangerang

Meski TPA Terbakar, Pemkot Jamin Tidak Hentikan Layanan Pengangkutan Sampah

Kota Tangerang

Dugaan Prostusi dan Jual Miras Ilegal, Satpol PP Razia Karaoke Western

Kota Tangerang

Jelang Tahun Baru 2025, 19 Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP di Tangerang

Kota Tangerang

Silaturahmi ke Pokja WHTR, Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Media Jaga Kondusifitas

Kota Tangerang

Praperadilan Kasus MJS, Pengacara Tuding Polres Bandara Soetta Lakukan Penangkapan Tak Prosedural

Kota Tangerang

BKIPM Jakarta Beri Bantuan 1,5 Ton Ikan Sehat dan Bermutu di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Beredar Poto Mesra, Diduga Oknum Guru SMAN 4 Kota Tangerang Dengan Siswi Berseragam Sekolah