Home / Kota Tangerang

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:47 WIB

Sempat Buron, Tim Tabur Kejari Tangerang Ringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Cirebon

Foto: Tim Tabur Kejari Tangerang Saat Meringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Cirebon.

Foto: Tim Tabur Kejari Tangerang Saat Meringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Cirebon.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah berhasil mengamankan terpidana perempuan atas nama Intan Noviani binti Ahmad Hidayat, dimana yang bersangkutan tersebut masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hari ini Selasa 17 Juni 2025 .

Terpidana ditangkap di sebuah rumah ditangkap di dalam sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Diketahui penangkapan terhadap terpidana Intan Noviani binti Ahmad Hidayat didasari dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 714/Pid.Sus/2024/PN.Tng tanggal 1 Agustus 2024, yang mana Putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap/ Inkracht.

Baca Juga  Momentum Ramadhan, AP II Santuni 1.000 Anak Yatim dan Gelar Pasar Murah Sembako di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta

“Perlu diketahui bahwa status sdri. Intan Noviani binti Ahmad Hidayat merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-undang RI N. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keduda atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana.

Baca Juga  Pastikan Keamanan dan Kelancaran Sistem Zonasi, Dr. Nurdin Tinjau Langsung Proses PPDB SMPN

Ditambahkannya kembali bahwa sejak dibacakanya Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap/ Inkracht Terpidana telah Berstatus Buron kurang lebih selama 10 (sepuluh) bulan sampai akhirnya dapat diamankan oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (Mus)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Hadiri Deklarasi Damai, Pj Walikota Minta Kawal Bersama Kesuksesan Pilkada di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Gebyar Ramadhan Kariim 1446 H Kota Tangerang Dimulai, Kaonang; Kita Pastikan Banyak Acara Menarik

Kota Tangerang

Momen HPN 2024, Kapolres Zain Dwi Nugroho Berikan Surprise Karangan Bunga Untuk PWI Kota Tangerang

Kota Tangerang

Resah, Warga Babakan Asem Teluknaga Belum Dapat Kepastian BPN

Kota Tangerang

Wali Kota : Manfaatkan Data sebagai Solusi dan Alat Strategis dalam Kebijakan Pembangunan

Kota Tangerang

Di Pengajian Bulanan, Maryono: Perkuat Spirit Kebersamaan untuk Tata Kota Lebih Baik

Kota Tangerang

PWI Kota Tangerang Taat Hasil Keputusan KLB

Kota Tangerang

Wali Kota Berharap Generasi Muda Bisa Lebih Melek Finansial
error: Content is protected !!