Home / NASIONAL

Senin, 28 Juni 2021 - 19:54 WIB

Setelah Simalungun dan Gorontalo, Kini Wartawan di Majalengka di Intimidasi dan di Tonjok Oknum Ormas

SEKILASBANTEN.COM, MAJALENGKA – Setelah kejadian di Simalungun Sumatera Utara, Wartawan di Tembak Mati, dan di Gorontalo Wartawan di Bacok OTK, kini intimidasi dan penganiayaan menimpa wartawan di Majalengka Jawa Barat, yang menurut Video yang beredar, Persekusi, Intimidasi dan penganiayaan menimpa (Sulaeman – Red) Wartawan dari Media Tabloid “Cetak dan Online” Fokus Berita Indonesia (FBI) dan Wartawan Warta Jabar.

Peristiwa itu terjadi di Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ketika Wartawan akan melakukan Klarifikasi terkait tentang pemberitaan, namun hal yang terjadi malah di intimidasi oleh beberapa Oknum Ormas, bahkan terlihat di video terjadi pemukulan kepada wartawan, hingga menyebabkan luka di bagian wajah, dan keluar kata kata Binatang yang di ucapkan oleh oknum Ormas kepada wartawan.

Menanggapi kejadian tersebut, N. Mujianto selaku Pimpinan Media Tabloid FBI ” cetak dan online ” ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan, kalau dirinya baru tahu kejadian tersebut setelah korban atas nama suleman anggota wartawan FBI via telephone menyampaikan kalau dirinya dapat persekusi , intimidasi , penganiayaan sampai pemukulan oleh orang tak dikenal, yang datang ke desa tersebut saat dirinya ingin melakukan konfirmasi sambil silaturahmi ke desa tersebut.

Baca Juga  184 Peserta Seleksi CPNS Kementerian PANRB Lanjut ke Tahap SKB

Akibat kejadian itu korban langsung mendatangi Polres Majalengka melaporkan penganiayaan ke pihak penegak hukum dan sudah dalam penanganan pihak Kepolisian Polres Majalengka, dan informasi dari korban pihaknya lagi menjalani visum, kami juga menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku terkait Undang – Undang Pers NO.40 Tahun 1999 tentang tugas pokok pers.

“Informasinya sudah melakukan Visum dan pelaporan ke Polres Majalengka, Kami dari Redaksi menunggu langkah – langkah yang akan di lakukan oleh Polres Majalengka dalam menangani kejadian yang menimpa wartawan kami, dan kami juga menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku terkait Undang – Undang Pers NO.40 Tahun 1999 tentang tugas pokok pers,” Jelas Mujianto, Senin (28/6/2021)

Baca Juga  Kapolsek Curug Dengan Danramil Pimpinan Langsung Pengamanan Pemberian Vaksinasi Untuk Pelajar

Dan dirinya meminta kepada Jajaran Polres Majalengka untuk sigap dan menindaklanjuti kejadian ini, menindak oknum ormas dan siapa aktor intelektual yang mengundang oknum ormas tersebut, dan tetap mengacu kepada undang – undang Pers No 40 Tahun 1999, yang menghalang – halangi tugas Wartawan dalam melaksanakan kejurnalistikan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Pers. Tambah Mujianto

Video kejadian tersebut kini sedang Viral di berbagai Group WhatsApp Insan Pers di Nusantara, dan sangat mengecam atas tindakan oknum ormas tersebut dan meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Majalengka agar segera menindaklanjuti kejadian tersebut, agar tidak terulang kembali dan menyakiti hati Insan Pers di Indonesia.

(Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Produser Film Lafran Pane Bertandang ke SMSI

NASIONAL

Libur Imlek Usai, ASN Kembali Bekerja Produktif

NASIONAL

Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM Terbagi Menjadi 4 Level

NASIONAL

Polri Sediakan Lahan 11 Hektare di Tangsel untuk Komunitas Driver

NASIONAL

Penyebab Kejahatan Kerah Putih, Kejahatan Finansial di Indonesia

NASIONAL

Polri Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk

KAMTIBMAS

Masyarakat Diminta Lapor ASN Nekat Mudik Lebaran

NASIONAL

Kerjasama SMSI-UPDM (B): Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Harus Jalan