SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Sidang perkara perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 345/Pdt.G/2026/PN.Tng yang diajukan oleh Saudara Saiful Anwar melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum SM & Partner, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam perkembangan persidangan terbaru, diketahui bahwa Tergugat I (pemilik showroom) telah tiga kali tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan. Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sementara itu, Tergugat II (PT. BPR Central Arta Rezeki / BPR Car) hadir dalam persidangan, namun hanya diwakili oleh pihak legal, tanpa kehadiran prinsipal atau pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan.
Pada agenda sidang ke-3, perkara telah memasuki tahap mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pihak Penggugat hadir secara lengkap, baik melalui kuasa hukum maupun prinsipal, sebagai bentuk itikad baik dan kepatuhan terhadap proses hukum.
Namun demikian, proses mediasi belum berjalan optimal dan ditunda selama 2 (dua) minggu ke depan, mengingat belum hadirnya pihak yang berwenang dari Tergugat.
Kuasa hukum Penggugat menyampaikan kekecewaan atas sikap para Tergugat, khususnya Tergugat I yang tidak pernah hadir dalam persidangan.
“Kami menyayangkan ketidakhadiran Tergugat I yang telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali, serta kehadiran Tergugat II yang belum diwakili oleh pihak yang memiliki kewenangan penuh. Hal ini menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan sengketa secara damai,” ujar kuasa hukum Penggugat.
Meski demikian, pihak Penggugat menegaskan bahwa tujuan utama dalam perkara ini tetap sederhana dan jelas, yaitu: memperoleh kembali haknya berupa BPKB kendaraan Toyota Fortuner Nomor Polisi B 1647 FJC yang secara sah merupakan milik Penggugat.
Perkara ini sebelumnya telah melalui berbagai upaya penyelesaian non-litigasi, termasuk melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta laporan kepolisian, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Dengan demikian, Penggugat berharap proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan secara objektif dan proporsional. (Gn)



























