Home / Kota Tangerang

Senin, 17 November 2025 - 14:45 WIB

Soroti Dugaan Penjualan Miras Ilegal ke Anak, HIPTAR Gelar Aksi di Pendekar Gading Serpong

Foto: Hiptar Saat Geruduk Pendekar Bar dan Resto.

Foto: Hiptar Saat Geruduk Pendekar Bar dan Resto.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Puluhan pemuda yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Tangerang Raya (HIPTAR) gelar aksi damai di depan Pendekar Bar & Resto, Senin (17/11/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus kontrol sosial atas sejumlah dugaan pelanggaran serius yang terjadi di lokasi hiburan tersebut.

Dalam aksinya, HIPTAR menyoroti tiga poin utama, yakni, Dugaan penjualan minuman keras kepada anak di bawah umur. Peredaran minuman keras ilegal tanpa pita cukai. Praktik parkir liar di tepi jalan umum yang dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.

Menurut HIPTAR, jika dibiarkan, pelanggaran tersebut dapat merusak moral generasi muda, menciptakan kawasan rawan kriminalitas, dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Ketua HIPTAR, Aryo, dengan lantang menyampaikan bahwa dugaan penjualan miras ke anak di bawah umur adalah hal yang tidak bisa ditawar tawar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini kejahatan terhadap masa depan generasi muda! Ditambah peredaran miras ilegal yang jelas merugikan negara. Lalu parkir liar yang membahayakan warga. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Baca Juga  Jadi Narsum Talkshow BNPB, Wali Kota Tangerang Sampaikan Progres Penanganan Pandemi

Ia menambahkan, semua dugaan pelanggaran tersebut telah bertentangan dengan berbagai aturan, mulai dari Perda Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2008, Perbup No. 14 Tahun 2016, PP No. 13 Tahun 2022, PP No. 79 Tahun 2013, hingga UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

HIPTAR mendesak aparat untuk turun tangan sebelum situasi semakin meresahkan masyarakat.

“Kami meminta Pemkab Tangerang, Satpol PP, dan kepolisian segera melakukan langkah tegas. Kalau terbukti melanggar, Pendekar Bar & Resto harus ditutup. Tidak ada alasan untuk menutup mata,”katanya.

Koordinator aksi, Ihsan, menyebut lemahnya pengawasan menjadi celah bagi usaha hiburan malam untuk melanggar aturan.

“Regulasi sudah jelas, tapi kalau pengawasannya lemah, hasilnya seperti ini. Dugaan miras ilegal, anak di bawah umur diberi akses minuman keras, hingga parkir liar. Ini tidak boleh terus dibiarkan,”ujarnya.

Baca Juga  Di Pengajian Bulanan, Maryono: Perkuat Spirit Kebersamaan untuk Tata Kota Lebih Baik

Lanjut, Ia menekankan bahwa PP No. 13 Tahun 2022 memberikan mandat kuat bahwa masyarakat berhak hidup di lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman ketidaknyamanan.

Menutup Pendekar Bar & Resto Gading Serpong apabila terbukti melakukan penjualan miras kepada anak di bawah umur, memperjualbelikan miras ilegal tanpa cukai, dan melakukan pembiaran parkir liar yang mengganggu ketertiban umum.

HIPTAR memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan, tindakan konkret, dan penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Aksi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak abai terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak tatanan sosial dan keselamatan masyarakat. (Red/qor)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Sekda Bersama BPJS Berikan Santunan Kematian ke Pegawai

Kota Tangerang

Hadir Diacara Bukber, Ketua PWI Kota Tangerang Apresiasi Kegiatan Forwat

Kota Tangerang

Dapat Penghargaan Pemimpin Terpopuler, Wali Kota : Saya Tidak Pernah Berniat Mencari Popularitas 

Kota Tangerang

Rekapitulasi Selesai, KPU Kota Tangerang Resmi Umumkan Perolehan Suara Calon Walikota dan Wakil Walikota

Kota Tangerang

Pj Wali Kota Tangerang Rayakan HPN Bersama Puluhan Wartawan

Kota Tangerang

2022 Pemda Harus Berkontribusi Terhadap Pemberdayaan Pesantren di Tangerang

Kota Tangerang

Syachrudin: Peran Keluarga, Garda Terdepan Pengawasan Narkoba

Kota Tangerang

Jaga Marwah Organisasi, DPC BPPKB Banten Gelar Silaturahmi Dengan Pengurus se-Kota Tangerang